Rabu, 11 Januari 2012

Riezhkie Marhaendra, SH



Pengacara Muda Yang Sukses


Di antara puluhan ribu advokat saat ini tak banyak di antara mereka yang berkesempatan dan dipercaya untuk menangani perkara-perkara high profile sebagaimana yang pernah ia alami waktu bergabung dengan salah satu kantor hukum besar di Jakarta hingga saat dia membangun kantor hukumnya sendiri.


Di balik sosoknya yang low profile dan fenomenal serta berkat kepiawaiannya dalam mengelola berbagai macam perkara besar Riezhkie Marhaendra menjadi pengacara muda yang sukses. Keberadaan ribuan advokat muda dalam kancah belantara hukum Indonesia memberikan warna dan pencerahan.Meski demikian,tak semua advokat muda berani membuka law firm sendiri. Alasannya berbagai macam, dari merasa diri kurang mampu, atau takut kalah bersaing dengan law firm besar yang telah lebih dulu berkibar.
Alasan tersebut tak berlaku bagi Riezhkie Marhaendra, SH, pria ini nampaknya bisa menjadi contoh bagi advokat muda lainnya. Ia berani berkiprah dengan membuka kantor hukum sendiri.
Berusia 26 tahun, pemuda penuh semangat, optimisme, ambisi, ulet, dan pekerja keras ini mampu bertahan di tengah kerasnya kehidupan sebagai seorang advokat di Ibukota Jakarta. Perjalanan getir dan pahitnya kehidupan sering ia rasakan dan tak mudah baginya menjadi seperti saat sekarang ini. Hanya bermodalkan tekad dan mimpi ingin menjadi advokat sukses seperti seorang Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis.
Berangkat dari sebuah salah satu kampung di Yogyakarta, ia dibesarkan dan belajar menimba ilmu dari sebuah keluarga yang sederhana. Dengan penuh keyakinan Riezhkie memberanikan diri pergi merantau ke Jakarta dengan bermodalkan tekad dan ilmu yang selama ini ia pelajari.
“Karena saya orang dari kampung dan banyak kami dari kampung mimpi ingin menjadi seorang advokat, saya orang yang tidak punya secara finansial, lulus sekolah pun syukur alhamdulillah, suatu kehormatan bagi keluarga saya di kampung menjadi seorang advokat,” ujar Riezhkie Marhaendra bersyukur.
Pahit dan getirnya kehidupan di Jakarta pun sering ia rasakan. Akhirnya tercapai mimpinya mendirikan kantor sendiri Law Firm Riezhkie Riphat & Partners yang membesarkan namanya kini dan menjadi buah bibir.
Berbicara mengenai penegakan hukum, Riezhkie Marhaendra punya pendapat tersendiri. Baginya penegakkan hukum tidak akan bisa ditegakkan tanpa menegakkan aturan hukum itu sendiri. Faktanya sekarang penegakan hukum dilakukan tanpa menegakkan aturan hukum itu sendiri. Sehingga banyak perkara yang tidak layak naik ke persidangan atau perkara yang seharusnya diputus bebas dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang kuat, tetapi tidak dilakukan.
Pengadilan tidak memandang aturan hukum sebagai yang utama, ambil contoh perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak ada satupun perkara yang diputus bebas meskipun fakta yang terungkap di persidangan diserta alat bukti yang diajukan menyatakan bahwa perkara terkait layak diputus bebas oleh Majelis Hakim. Bahkan terjadi dalam suatu perkara di mana dakwaan berisi tentang suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, ternyata sampai putusan inkracht van gewisjde keturutsertaan pelaku lainnya tidak diungkap.
Baginya perkembangan penegakan hukum saat ini adalah penegakan hukum yang didasarkan kepada politik hukum suatu “kepentingan” daripada penegakan hukum yang didasarkan kepada aturan hukum itu sendiri. Seperti perkara nasabah Bank Century, Anggodo Widjojo, Deponeering Bibit-Chandra, Ariel Peterpan, dan Bahasyim Assifie di mana opini publik telah dianggap sebagai suatu aturan hukum melebihi aturan hukumnya itu sendiri.
Sebagaimana yang diajarkan Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis kepadanya, Riezhkie menuturkan “bahwa penegakan hukum haruslah dilakukan dengan memperhatikan moral, etika, integritas dalam diri penegak hukum, transparansi administrasi pengadilan, dan pengawasan yang objektif,” tuturnya menirukan O.C. Kaligis.
Mengenai profesinya sebagai seorang advokat, Riezhkie mengatakan, “Saya selalu mengagungkan pemikiran guru saya Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis bahwa seorang advokat harus menjalankan profesinya dengan berpegang teguh terhadap Undang-Undang dan kode etiknya. Era modern ini, advokat di Indonesia seharusnya dapat bersatu melebihi organisasi profesi lain yang ada, bahkan Undang-Undangnya sudah ada. Mengapa harus timbul perpecahan organisasi advokat yang didasarkan ego semata, sebab yang menjadi korban adalah kami yang muda-muda.”
Lebih jauh Riezhkie mengatakan timbulnya persepsi di masyarakat bahwa profesi advokat merupakan profesi brengsek yang penghasilannya tidak halal akibat ulah dari advokat itu sendiri yang menjalankan profesi terhormat ini tanpa moral, integritas, dan tidak memaknai secara yuridis maupun filosofis. Seharusnya ketika seorang sarjana hukum memutuskan untuk menjadi seorang advokat, dia harus betul-betul memahami profesi terhormat tersebut baik secara yuridis maupun filosofis. Sehingga dalam menjalankan profesi terhormat tersebut, apapun yang dihadapi dan dilakukan seorang advokat dapat memaknai batasan-batasannya.
Mengenai perpecahan pada organisasi advokat, Riezhkie berpendapat bahwa selayaknya pemerintah sedikit ikut campur terlepas dari Undang-Undang Advokat itu sendiri sudah ada. Sebab saat sekarang ini belum ada tokoh seorang advokat kharismatik pemersatu, sehingga sampai kapanpun perpecahan organisasi advokat tetap saja akan muncul.

Berawal Dari Buku Biografi 
Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis, seorang advokat flamboyan di mana tak ada seorangpun di Indonesia yang tak mengenal namanya. Bahkan namanya pun harum hingga ke mancanegara. Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis adalah ikon tersendiri dalam dunia advokat Indonesia. Banyak yang mengagumi kepiawaiannya dalam menangani perkara, bahkan terkadang banyak yang berpendapat ia sebagai advokat adalah sosok yang kontroversial.
Tidak terkecuali seorang pemuda kampung seperti Riezhkie Marhaendra, kekagumannya terhadap sosok Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis membuatnya mengidolakan manusia sejuta perkara tersebut.
Berawal dari buku biografi Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis berjudulkan “Manusia Sejuta Perkara” yang dibacanya, Riezhkie kemudian sangat mengagumi dan mengidolakan bahkan bermimpi ingin menjadi seorang advokat sukses seperti Kaligis. Sampai-sampai ketika terjadi gempa dahsyat di Yogyakarta pada tahun 2006 yang lalu, buku biografi tersebut ia selamatkan dari reruntuhan tanpa memikirkan nyawanya sendiri. “Kejadiannya begitu cepat, waktu itu di rumah saya sendirian dan hanya buku itu yang terpikirkan oleh saya,” kenang Riezhkie yang memiliki hobi berburu dan naik gunung.
“Pak Kaligis menjadi motivasi hidup saya selama ini dalam menjalankan profesi advokat dan bertahan hidup di Jakarta. Karena bagi saya Bapak adalah sumber inspirasi saya.”
Setelah melalui perjuangan semasa kuliah yang melelahkan, akhirnya impian Riezhkie Marhaendra si pemuda kampung tercapai di mana ia dapat bekerja sebagai advokat pada Kantor Hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates dan akhirnya dapat membuka kantor hukum sendiri hingga kini. Bahkan beberapa perkara fenomenal di negeri ini ikut ditanganinya secara langsung atas kepercayaan idolanya itu. Di antaranya seperti perkara Marubeni Corporation melawan PT. Sweet Indo Lampung di mana perdebatan sengit Riezhkie melawan Hotman Paris Hutapea menjadi buah bibir di Mahkamah Agung, perkara Anggodo Widjojo di mana setiap pengunjung sidang menilai aksi-aksinya dengan berpendapat telah lahir penerus Kaligis, Ariel Peterpan yang keterangannya di berbagai media mengungkap fakta persidangan pemeriksaan terdakwa menciptakan suatu opini publik yang bersimpati terhadap Ariel, serta dipercaya sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum dalam perkara mafia pajak Bahasyim Assifie.
“Bagi saya yang dibela itu bukan orangnya, tapi aspek hukumnya dan itulah fungsi kami sebagai advokat dalam sebuah sistem penegakan hukum di negeri ini. Itu yang saya pelajari betul-betul dari Bapak, karena bagi saya seorang Prof. DR. (Jur) O.C. Kaligis bukan hanya sebagai bos tapi merupakan seorang guru dalam sisi keilmuan, kehidupan, dan profesi. Tanpa bimbingan dan kepercayaan beliau, saya tidak akan mencapai seperti sekarang” tutur Riezhkie Marhaendra. 

SPESIALISASI KEAHLIAN HUKUM:
Pidana umum, Pidana Khusus, Perdata, Perkawinan dan Keluarga, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Hak Asasi Manusia, Kepailitan, Hak Atas Kekaya-an Intelektual, Pengadilan Hubungan Industrial, Hukum Perusahaan, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Penanaman Modal, Tanah dan Properti, Ketenagakerjaan.


Kantor Hukum:
RIEZKHIE MARHAENDRA & ASSOCIATES
Alamat: Jl. Tebet Barat X No.27 Jakarta Selatan.
Pin Blackberry: 2616F447
Email: riezhkierich@yahoo.com/ rmlaw.com

Branch Office :
Jl. Raya Kelapa Dua No.63 Entrop-Jayapura (99000)
Phone: (0967) 524177
Fax: (0967) 524178

1 komentar:

  1. PENJAHIT JAS PRIA EXECUTIVE YANG BERKUALITAS DI JAKARTA, KLIK' www.tailorku.com (for more information)
    "made to measure and home service delivery"

    BalasHapus