Rabu, 11 Januari 2012

Jhon S.E. Panggabean, SH


 
Advokat Pejuang
Keadilan dari Tarutung


Walau langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan, kalimat itulah yang sering kita dengar. Bagi Jhon, berjuang melawan ketidakadilan adalah bagian dari hidupnya sebagai seorang Advokat.


Equality before the law. Suatu kata yang selalu diajarkan pada bangku kuliah fakultas hukum di seluruh Indonesia atau bahkan seluruh dunia. Persamaan di depan hukum setidaknya merupakan gambaran betapa hukum menempatkan setiap orang siapa pun dia, dari mana pun dia, dan berlatar belakang apa pun dia, harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Asas persamaan di hadapan hukum itulah yang menjadikan hukum sebagai sarana pencapaian keadilan. Adanya persamaan itulah, maka hukum itu harus ditaati oleh siapa pun karena hanya lewat hukum akan ada ketertiban, ketentraman, dan keadilan.
Menurut pria kelahiran Tarutung Sumatera Utara tanggal 13 September 1964 ini, potret penegakan hukum Indonesia kini telah berada pada titik yang tidak lagi berada pada timbangan keseimbangan, bak pedang bermata satu yang tumpul di atas namun amat tajam di bawah.
Bernama lengkap Jhon S.E. Panggabean, SH, akrab dipanggil Jhon, mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini kita banyak mendapatkan fenomena hukum di Indonesia, yang secara tegas konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum dalam artian segala bentuk tindakan manusianya harus dilandaskan oleh hukum. Namun, ternyata fenomena-fenomena yang ada menggambarkan betapa hukum hanya berlaku sepihak di Indonesia.
Dalam penegakan hukum asas praduga tak bersalah dan asas persamaan di hadapan hukum seyogianya harus diterapkan, namun faktanya justru dalam rangka penegakan hukum di Indonesia kedua asas tersebut sering dinafikan, contoh konkret di dalam praktek dan pelayanan terhadap orang berperkara perdata atau pidana cenderung orang yang punya koneksi, relasi atau mungkin uang masih mendapat pelayanan hukum dari pada orang yang tidak mampu.
Demikian halnya, tentang asas praduga tak bersalah sering dilanggar baik oleh aparat penegak hukum, masyarakat maupun pers. Bahkan oleh politisi di mana kedekatannya dengan pers, ataupun karena kekuasaan politik sehingga dengan cara membentuk opini publik yang seakan-akan seseorang yang sedang berperkara atau diproses dalam penyidikan atau pengadilan sudah divonis bersalah. Hal tersebut sangat memprihatinkan karena keadaan seperti itu, selain merugikan pencari keadilan juga merusak sistem hukum kita, ujar pria kelahiran Tarutung ini.

Totalitas di Dunia Advokat
Jhon S.E. Panggabean, SH, adalah Ketua DPC Peradi Jakarta Timur dan Ke-tua DPP Ikadin. Bagi dirinya siapapun orangnya dari mana pun dia berasal, sudah menjadi kewajiban advokat untuk membela. ”Profesi advokat itu mulia dan terhormat karena mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan kepada dirinya sendiri serta ia berkewajiban untuk turut menegakan hak–hak asasi manusia” ucapnya.
Advokat harus mampu sebagai seorang litigator di pengadilan dan mampu bekerja di belakang meja membuat konsep-konsep serta advokat itu harus berani fight di pengadilan. Sebab pada saat sidang di situlah kemampuan seorang advokat akan terlihat. Oleh karena itu pada saat sidang, seorang advokat dalam kasus-kasus pidana dituntut berpikir cepat, cermat dan mengena kepada sasaran.
Kiprahnya sebagai advokat, lebih dari 23 tahun berprofesi sebagai penegak hukum memang tak diragukan lagi. Bahkan, tak pernah terpikirkan dalam benaknya sedikit pun untuk beralih ke profesi lain.“ Saya sangat menyenangi profesi saya sebagai advokat/pengacara, sekalipun banyak tantangan terutama tantangan saat dalam menjalankan tugas”. Ia juga sangat konsen terhadap pembelaan profesi advokat “saya sangat prihatin apabila ada seseorang advokat yang dijadikan saksi maupun tersangka sehubungan dengan menjalankan profesinya. Bahwa seyogianya aparat penegak hukum (kepolisian, jaksa dan hakim) harus memahami profesi advokat di mana Undang-Undang Advokat secara tegas menyatakan advokat tidak boleh dijadikan saksi atau tersangka sehubungan dengan menjalankan profesinya,” ujar Jhon tegas.
Sudah banyak perkara yang pernah ditangani Jhon, baik pidana maupun perdata, bahkan tentang advokat yang dijadikan tersangka dan terdakwa antara lain kasus Rudi Pratikno dan Amali Santoso yang didakwa melakukan tindak pidana sehubungan dengan tugas profesinya sebagai advokat “Saya bersyukur mereka bebas karena Undang-Undang Advokat.”
Termasuk, halnya kasus yang menimpa advokat Haposan Hutagalung yang dijadikan terdakwa terkait kasus Gayus Tambunan. Seharusnya bisa diterapkan dengan Undang-Undang Advokat, sangat disayangi saat itu ia tidak didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaan awal (BAP) dan pada saat itu tidak berargumentasi tentang Undang-Undang Advokat. ”Saya bangga membela rekan se-profesi dan itu kewajiban kita sebagai advokat apalagi berhubungan dengan tugas profesi advokat tersebut. Sedangkan kasus pembunuhan sekalipun kita bela, apalagi seorang advokat yang menjalankan tugasnya, itu kewajiban kita,” ungkapnya bangga menyandang profesi terhormat.
Untuk memulihkan kepercayaan terhadap penegak hukum. Salah satu cara yang efektif adalah penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat) kembali kepada integritas moral dan menyadari bahwa profesi penegak hukum ini adalah pelayanan kepada masyarakat.
Karena seiring dengan perkembangan jaman, kebutuhan akan jasa hukum merupakan suatu kebutuhan yang tak terbantahkan lagi. Hampir tak ada satupun bidang kehidupan yang tak bersentuhan dengan norma dan aturan hukum. Kehadiran advokat sebagai ahli hukum sangat dibutuhkan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Seorang lawyer dituntut memiliki wawasan yang luas dan pandai bergaul de-ngan siapa saja, baik itu pengusaha, pejabat atau rakyat biasa sekalipun. Dengan hubungan yang terjalin dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat secara tak langsung merupakan investasi bagi seorang lawyer untuk mendapatkan klien, “itu yang saya lakukan selama ini, saya jaga benar kepercayaan klien selama ini, dan saya bersyukur dari situ saya mendapatkan klien”.

Profesionalitas Seorang Advokat
Advokat yang kedudukannya di dalam sistem hukum peradilan sama kedudukannya dengan penegak hukum lainnya harus tetap profesional dan tetap mawas diri karena kedudukan Advokat sering menjadi sorotan publik.
Oleh karena itu, advokat harus memiliki peran yang positif dalam melaksanakan reformasi peradilan yang sedang dibangun, advokat harus memberikan citra yang positif tersebut dan akan terlihat bila dalam melaksanakan perannya tidak hanya mementingkan kemenangan kliennya yang berlatar belakang ekonomi yang kuat, akan tetapi secara proporsional seorang advokat dapat juga memberikan waktunya untuk tugas luhur dan mulia seperti memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugas profesinya, advokat juga mempunyai fungsi dan peran menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan termasuk upaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Advokat/pengacara sebagai salah satu unsur dalam sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain harus menjamin tegaknya keadilan yang berdasarkan hukum, advokat harus mampu membudayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum dengan berbagai cara yang terhormat. Dengan pemahaman masyarakat akan haknya di depan hukum, dengan sendirinya budaya hukum masyarakat akan berubah, sehingga hukum bisa digunakan untuk merubah tatanan sosial di masyarakat bahkan “saya berharap dengan sangat agar para teman-teman sesama advokat dapat membangun kesadaran hukum secara bersama-sama dengan penegak hukum lainnya dalam rangka mewujudkan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” tutur Jhon.
Lanjut Jhon, sesuai dengan sifat kemandirian dan kebebasannya advokat juga diharapkan dapat menjaga kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar. Kekuasaan kehakiman yang independen itu semata-mata demi terselengaranya peradilan yang jujur, adil dan bersih demi kepastian hukum bagi semua pihak agar keadilan, kebenaran dan hak asasi manusia itu terwujud dengan kokoh dan tegak sebagaimana yang semestinya diamanatkan dalam konstitusi.
Di kantornya Jhon SE Panggabean & Rekan banyak perkara yang sudah ditanganinya, antara lain dari perkara ahli waris Rio Tambunan menyangkut Denada anak dari artis Emelia Contessa, artis Renold Panggabean dan Jhony Pardede anak dari T.D. Pardede hingga perkara Haposan Hutagalung serta perkara-perkara lain yang sudah ditanganinya. Bahkan dari klien yang secara ekonomi tidak mampu pun, ia tetap memperjuangkan hak-haknya.

PERKARA YANG PERNAH DITANGANI ANTARA LAIN:
1.   Tahun 1997 selaku kuasa hukum Firma Guntur sebagai Penggugat melawan Setiawan sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengenai sengketa tanah ;
2.   Tahun 2003 selaku kuasa hukum Ny. Sri Elah Hayati sebagai penggugat melawan Ir. Stefanus Adikorosuryo sebagai tergugat di PN Jakarta Timur dalam perkara Akta Pengakuan Hutang ;
3.   Tahun 2000 selaku kuasa hukum Imelda Stefany mengajukan Gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Daniel Ziv selaku pimpinan redaksi Majalah Jakarta dan PT. Media Jakarta Sukses di PN Jakarta Pusat dalam kasus Hak Cipta fotografi (HaKI) ;
4.   Tahun 2003 selaku pembela Raden Iman Roosanto di PN Jakarta Selatan dalam kasus pidana tentang Money Changer ;
5.   Tahun 2001 selaku pembela J.S. Silalahi di PN Jakarta Pusat dalam kasus pidana penyerobotan tanah dan bangunan ;
6.   Tahun 2002 menagani kasus perburuhan antara Soemarmin melawan Intrans-jaya Transporindo di P4D, P4P dan PTTUN ;
7.   Menangani pendaftaran merek-merek di Departemen Kehakiman & HAM RI antara lain yang diajukan Multivision Plus, PT.Altama, Chunwoo Membrane Corporation dan lain-lain serta pendaftaran hak cipta.
8.   Menangani perkara waris Rio Tambunan menyangkut Denada selaku anak dari Emelia Contessa;
9.   Menangani perkara artis Renold Panggabean di Polres Depok ;
10.                                  Menangani perkara Jhony Pardede selaku anak dari Alm. DR. T.D. Pardede.
11.                                  Tahun 2010 sampai saat ini menangani perkara Haposan Hutagalung, S.H., selaku Mantan Kuasa Hukum Gayus Tambunan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

Daftar Riwayat Hidup
Nama                             : Jhon S.E. Panggabean,S.H.
Tempat/Tanggal Lahir : Tarutung / 13 September 1964
Pendidikan                   : S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia tahun 1988
Pengalaman:
-  Memiliki pengalaman ekstensif lebih dari 23 (dua puluh tiga) tahun menangani perkara litigasi, baik di tingkat penyidikan maupun proses di pengadilan.
-  Sebelumnya pernah bergabung di Kantor Advokat Maruli Simorangkir & Associates tahun 1988-1989 sebagai lawyer dan Kantor Advokat Kusnandar & Associates sebagai koordinator lawyer di bidang litigasi sejak tahun 1992 s/d tahun 1996.
-  Memiliki Izin Advokat SK Menkeh dan PERADI
-  Saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Jakarta Timur sekaligus sebagai Ketua DPP IKADIN.

SPESIALISASI KEAHLIAN HUKUM :
Pidana umum, Pidana Khusus, Perdata, Perkawinan dan Keluarga, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Hak Asasi Manusia, Kepailitan, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pengadilan Hubungan Industrial,hukum Perusahaan, Keuangan dan Perbankan, Asuransi, Tanah dan Properti, Ketenagakerjaan.

Kantor Hukum:
JHON S.E.PANGGABEAN,S.H. & REKAN
Alamat: MTH Square lantai 3, Unit 5, Jl. M.T. Haryono Kav. 10, Jakarta Timur
Handphone: 087880814001 - 081908246560
Telp: 021- 290-67222
Fax: 021- 290-67247
Email: jhonse_lawyer@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar