Sambutan Penulis Director Executive
Lembaga Kajian Strategis Indonesia ( LKSI)
Advokat
Seiring dengan perkembangan jaman, kebutuhan akan jasa hukum merupakan suatu kebutuhan yang tak terbantahkan lagi. Hampir tak ada satupun bidang kehidupan yang tak bersentuhan dengan norma atau aturan hukum. Kehadiran advokat sebagai ahli hukum sangat dibutuhkan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Profesi advokat dikenal secara luas di dunia sekitar 2000 tahun silam, profesi ini dijuluki sebagai “officium nobile” artinya profesi yang mulia dan terhormat. Profesi advokat itu mulia, karena ia mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan kepada dirinya sendiri, serta ia berkewajiban untuk turut menegakan hak-hak asasi manusia.
Hebatnya. Apapun profesi seseorang, ketika dihadapkan dimuka sidang sebagai terdakwa hanya advokatlah yang berhak untuk mendampingi orang tersebut dalam meraih keadilan. Ini merupakan bentuk penghargaan luar biasa terhadap profesi ini yang patut diapresiasi.
Mengingat pentingnya peran advokat sebagai ahli hukum dalam berbagai aspek kehidupan, maka kami mempersembahkan sebuah buku maha karya berjudul “The Best Indonesian Lawyers”. Adapun advokat yang masuk dalam buku ini adalah advokat-advokat pilihan yang telah memenuhi kriteria yang telah kami tetapkan yang telah teruji di masyarakat dalam melaksanakan tugas profesinya.
Kriteria antara lain: telah 10 tahun lebih berpraktek sebagai advokat, tidak pernah dijatuhi sanksi kode etik advokat dengan peringatan keras, pernah menangani perkara bisnis diatas Rp 100 miliar, menguasai minimal dua bahasa, pernah beracara di Mahkamah Konstitusi / Pengadilan Tipikor. Pernah beracara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Arbitrase Internasional, pernah minimal 7 kali menyelesaikan perkara di luar pengadilan, telah lebih 7 kali memenangkan perkara ditingkat Pengadilan Negeri, telah lebih 7 kali memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi, telah lebih dari 5 kali memenangkan perkara di tingkat Mahkamah Agung, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, mendukung upaya pemberantasan korupsi dan bersedia memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.
Dengan seleksi ketat yang kami terapkan diatas, kami berhasil menjaring 100 advokat yang akan kami hadirkan dalam buku “The Best Indonesian Lawyers”, jilid 1,2,3 dan 4 yang akan kami terbitkan secara berkala. Dengan bangga, kami merekomendasikan mereka untuk memenuhi kebutuhan saudara untuk mendapatkan pelayanan jasa hukum yang prima demi tegaknya keadilan.
Jakarta,3 Januari 2012
Matroji Dian Swara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar