Berjuang Melawan Ketidakadilan
Di antara puluhan ribu Advokat tak banyak di antara mereka yang sejak kecil bercita-cita menjadi seorang advokat. Cosmas Refra adalah salah satu seorang advokat yang cukup punya nama dan terkenal saat ini dengan bergabung di kantor Hukum TITO REFRA, SH. COSMAS REFRA SH dan rekan; sejak dulu ia bercita-cita ingin menjadi lawyer kelak, dan kini impiannya telah terwujud.
Pria kelahiran Desa Katlarat, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara Propinsi Maluku tahun 1966 ini memang terinspirasi menjadi penegak hukum karena melihat ketidakadilan hukum yang dialami dan terjadi di sekitarnya saat itu. Kewenang-wenangan, intimidasi, pemerasan dan juga ketidakadilan lainnya. Hal inilah yang membuat Refra kecil bertekad ingin memperjuangkan keadilan.
Sejak itu, Cosmas bertekad untuk memperjuangkan keadilan dengan menjadi seorang advokat. Karena menurut Cosmas dengan menjadi seorang advokat maka ia dapat membantu masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan. Begitu lulus SMA Seminari Langgur/SMA Sanata Karya Langgur Cosmas dengan mantap masuk Fakultas Hukum Universitas Patimura, Ambon .
Saat kuliah di universitas paling bergengsi di Kota Ambon itu, Cosmas disibukkan dengan berbagai aktifitas keorganisasian kemahasiswaan seperti Ketua PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) Cabang Ambon, Pengurus KNPI Propinsi Maluku. Setamat kuliah, Cosmas langsung menapaki kariernya sebagai pengacara praktek pada tahun 1996 di Ambon sebelum adanya undang-undang advokat. Dari sekitar 70 orang yang ikut mendaftar menjadi pengacara praktek tahun 1996 itu yang lulus hanya 30 orang dan 2 orang di antaranya lulus juga sebagai advokat termasuk Cosmas Refra. Dan pasca berlakunya UU Advokat No.18 Tahun 2003, maka Cosmas bergabung di HAPI dan akhirnya menjadi anggota Peradi, sejak tahun 2007 Cosmas bergabung dan membentuk kantor advokat dan pengacara di Jakarta dengan rekan Tito Refra, SH, selain masih juga aktif di organisasi kepemudaan tingkat nasional saat ini sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Pemuda Katolik dan Wakil Sekretaris Jendral DPP KNPI dengan Ketua Umumnya Bang Ahmad Doli Kurnia.
Cosmas yang merupakan anak seorang guru Sekolah Dasar di desanya Tutrean, Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara kini telah menjadi advokat yang cukup disegani. Dalam memperjuangkan keadilan, tak ada kata takut dalam menjalani profesinya sebagai penegak hukum karena baginya semua sama di hadapan hukum (Equality Before The Law).
Dalam memberikan jasa bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan ia tak pernah pandang bulu. Maka tak heran kliennya banyak berdatangan dari kalangan atas sampai kalangan yang tak mampu sekalipun. Semua diperlakukan sama dan akan ia bela habis-habisan karena baginya itu sudah menjadi kewajibannya sebagai seorang advokat sejati yang bertindak untuk dan atas nama klien.
Selama kurun waktu lebih dari 15 tahun menekuni dunia advokat, Cosmas acapkali diminta menangani perkara baik perdata maupun pidana. Tak terhitung lagi berbagai perkara-perkara besar yang berhasil ditangani berkat kepiawaiannya sebagai seorang advokat. Adapun beberapa perkara yang pernah ia tangani adalah kasus korupsi terdakwa Drs. Pit Far-Far Mantan Sekda Kabupaten Maluku Tenggara di Pengadilan Negeri Tual, putusan terdakwa bebas. Kemudian, kasus korupsi terdakwa Lukas Uwaratu mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, putusan terdakwa bebas. Kemudian kasus Yoseph Refo mantan Bendahara Umum PSSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan 5 tahun penjara dalam kasus KDRT bersama rekannya sementara menangani kasus korupsi tersangka Petrus Beruatwarin Sekda Maluku Tengara dalam proses penyidikan status dari tersangka kembali jadi saksi, Tanah Misi Gereja Katolik Keuskupan Amboina Maluku, menang pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, peninjauan kembali dan tinggal eksekusi.
Bagi Cosmas, kesuksesan seorang lawyer ada dua. Yang pertama adalah pe-nguasaan terhadap persoalan hukum yang dihadapi klien secara mendalam dan kedua adalah menjaga hubungan baik atau kepercayaan klien. Sebab dengan pe-ngetahuan hukum yang mumpuni seorang advokat akan mampu mencarikan solusi atas persoalan hukum yang menimpa kliennya. Di samping itu, klien tidak akan bisa membohongi dirinya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip seorang advokat.
Karenanya, mengabdi kepada masyarakat dan tetap konsisten pada cita-cita awal adalah bentuk pengabdiannya pada supremasi hukum yang tetap ia jaga selama ini. Dan sudah tak tehitung lagi perkara yang ia tangani dari perkara korupsi, pembunuhan, penipuan, perbankan, sampai dengan perkara perdata.
Di tengah kesuksesannya saat ini tak membuatnya menjadi pribadi yang sombong. Akan tetap konsisten dan tak lupa membela kaum-kaum marjinal yang secara ekonomi tak mampu. Bahkan hampir 30% perkaranya adalah prodeo. Hal ini merupakan bukti dari kecintaannya sebagai seorang advokat yang ia tetap pegang teguh dalam menekuni profesinya.
Karena bagi Cosmas yang dilakukan bukan hanya untuk hari ini. Akan tetapi ia berpikir ke depan. Ia juga tak munafik bahwa hidup memerlukan materi untuk biaya dirinya, keluarga dan kantor hukumnya. Namun kalau sudah berbicara keadilan maka baginya tak mengenal istilah kompromi.
KENDALA-KENDALA
Yang ia hadapi dalam persaingan mendapatkan klien baginya tak pernah ada kendala. Karena baginya bukan masalah persaingan tetapi kepercayaan klien adalah modal utamanya. “Dalam sejarah 15 tahun lebih menjadi pengacara kalau kendala-kendala internal belum pernah saya alami, karena kita masih menjalin hubungan baik dengan semua rekan-rekan dan teman sesama advokat. Masyarakat belum paham betul peran kita sebagai advokat, kita boleh berdebat dalam persidangan tetapi pertemanan harus kita jaga. Kadang-kadang masyarakat ini berifikir, setelah kita berdebat dalam persidangan karena memang perdebatan hukum itu penting tetapi pertemanan kita saling menjaga,” ucapnya.
Adapun duka dalam menekuni profesi advokat bagi Cosmas ialah ketika dirinya mendapat 1000 klien, ini berarti 1000 kawan namun bersamaan dengan itu dirinya mendapat 1000 lawan, di sini kawan di sana lawan itu dukanya bagi Cosmas. “Pengacara adalah penegak hukum itu artinya hukum adalah keadilan. Sekarang ini banyak orang berlomba-lomba menjadi pengacara, dunia hukum sekarang ini menjadi dunia yang diminati banyak orang. Karena hukum itu segala-galanya dan sekarang hukum sudah tidak pandang bulu lagi. Dulu pada jamannya, bupati itu masuk penjara itu merupakan hal yang dianggap tabu tetapi sekarang sudah biasa, itulah dunia hukum kita,” ujar pria yang murah senyum ini.
Dirinya beharap untuk ke depan semua orang meletakkan hukum di atas segala-galanya. Menjadikan hukum menjadi pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan menjadikan hukum sebagai panglima maka tak akan pernah ada diskriminasi. “Saya kira kedepan untuk Indonesia supremasi hukumnya menjadi pilar utama bila negara ini ingin menjadi negara maju,” kata pria yang memiliki motto; Vido In Ministro setia untuk melayani demi kebenaran, kepastian hukum dan keadilan.
JAGOAN PRAPERADILAN
Praperadilan merupakan hal yang cukup sulit dimenangkan bagi sebagian advokat di Tanah Air bahkan praperadilan kadang menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian kalangan. Sepertinya hal tersebut tidak berlaku bagi Cosmas Refra. Bagaimana tidak, kisah suksesnya sebagai seorang advokat ia awali de-ngan menangani kasus perdananya yaitu praperadilan di Ambon pada tahun 1996 selepasnya menjadi pengacara praktek sewaktu itu.
Kasus itu berawal dari seorang mantan hakim yang meminta bantuan jasa hukumnya untuk menangani kasus anaknya yang dituduh sebagai pemakai narkoba dan kliennya tersebut ditangkap oleh polisi serta ditahan tanpa adanya dugaan bukti yang kuat untuk menahan. Padahal setelah terungkap barang tersebut ternyata palsu saat di uji keasliannya oleh BPOM.
Oleh karena itu, bukti-bukti tidak kuat akhirnya terdakwa dibebaskan itulah perkara yang pertama kali ditangani. Cosmas muda saat itu, jejak rekamnya sebagai seorang advokat ternyata diawali dengan suatu keberhasilan yang belum tentu orang lain bisa melakukannya maka tak heran bila ia dikenal sebagai jagoannya praperadilan “Kalau saya praperadilan sudah biasa menang, saya lawan proses penangkapan dana penahanan yang dilakukan polisi dengan cara sewenang-wenang dan itu terbukti,” ujar Cosmas.
Padahal jika seorang Cosmas Refra saat itu tidak berhasil dalam praperadilan mungkin menjadi hal yang biasa bagi seorang pemula dalam dunia advokat. Tetapi alhasil berkat penguasaan ilmu hukum yang baik disertai tangungjawab yang diberikan oleh kliennya ia mampu menyelesaikan kasus perdananya saat itu dengan gemilang. Ia berprinsip kebenaran harus dijalankan walau ia masih muda, walaupun salah tidak apa-apa. Belajar berbuat berani walaupun salah itu tidak masalah. Baginya bukan soal membela orang yang bersalah tetapi mencoba meletakkan bahwa apa yang orang lakukan itu ada dasarnya agar hukum berjalan on the track.
Daftar Riwayat Hidup
Nama : Cosmas Refra, SH.
Tpt/Tgl Lahir : Katlarat, 1 September 1966
Pendidikan: - SD Naskat Desa Ohilim, Kei Besar, Kab. Maluku Tenggara
- SMP Budi Mulia/Seminari Langgur, Kei Kecil, Kab. Maluku Tenggara
- SMA Sanata Karya/Seminari Langgur, Kei Kecil, Kab. Maluku Tenggara
- Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon
- Pasca Sarjana Magister Hukum Jayabaya Jakarta
Ayah : Alm. Damianus Refra (Pensiunan Guru)
Ibu : Almh. Fiktorina Refra (Pensiunan Guru)
Nama Istri : Farida Foudubun, SP.
Nama Anak-anak : Agung Delario Saputra Refra, Bintang Derizky Bernard Refra, Cindy Rahmaputri Refra, Dian Dewi Vivani Refra.
Spesifikasi Keahlian Hukum :
Pidana umum, Pidana Khusus, Perdata, Perkawinan dan Keluarga, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Hak Asasi Manusia, Kepailitan, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pengadilan Hubungan Industrial, Hukum Perusahaan, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Penanaman Modal, Tanah dan Properti, Ketenagakerjaan.
Perkara Yang Pernah Ditangani :
- Perkara PT. Maritim Timur Jaya Tual, Maluku Tenggara
- Perkara Toko Tekstil Sabatini Jakarta
- Perkara Toko Tekstil Samtani Jakarta
- Perkara Gery Iskak
- Perkara PT. Esa Intan Utama Jakarta
- Perkara Andini Aisyah Hariadi
- Perkara Five V Rahmawati
- Perkara PT. Global Jaya Abadi Gemilang Jakarta
- Perkara Yayasan Diananda Christoforus Jakarta
- Perkara PT. Kebayoran In (Hotel) Jakarta
- Dan Perkara-perkara lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Kantor Hukum:
TITO REFRA, SH. COSMAS REFRA, SH & PARTNERS
Gedung Wisma Megah Lt.1 Ruang 101
Jl. Sunter Utara Blok N2 No.2-3 Jakarta Utara 14350
Handphone: 085285975666, 085311629999
Telp: 021- 6514247
Fax: 021- 6514246
Email: cosmasrefra@ymail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar