Rabu, 11 Januari 2012

Farida Sulistyani, SH, CN, LL.M.



Tak Gentar Melawan Ketidakadilan


Ia seorang perempuan dan seorang advokat yang berjiwa besar, bertindak tegas, profesional dan pecinta tantangan. Sorot matanya yang tajam dan tanpa “kedap kedip”, seolah-olah menambah kharismanya selaku penegak hukum. Ialah sosok advokat perempuan yang sukses di Tanah Air.


Masih banyak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum di Tanah Air. Hal itu terjadi karena prinsip penegakan hukum itu sendiri belum terlaksana dengan baik. Farida muda yang saat kuliah sudah merasakan hal ini pun terketuk hatinya untuk menjadi seorang advokat agar dapat menegakkan hukum demi keadilan.
Sebagai salah satu pilar penegak hukum, yakni advokat. Perempuan bernama lengkap Farida Sulistyani, SH, CN, LL.M, ini pun merasa berkewajiban untuk turut serta andil dalam memberikan pembelajaran bagi masyarakat luas, sehingga mereka dapat mengetahui, mengerti dan akhirnya mematuhi hukum dengan baik dan benar.
Lahir di Magetan, 3 Maret 1966, advokat perempuan ini memang bukanlah sosok yang baru dalam belantara hukum Tanah Air. Namanya sering disebut-sebut sebagai advokat yang pantang menyerah dalam menangani perkara klien-kliennya. Sebagai pembela hukum, berbagai kasus yang tergolong berat maupun ringan pernah ia tangani. Bahkan semua kasus yang ditanganinya memiliki keunikan dan tantangan masing-masing.
Farida Sulistiyani yang mengaku menghabiskan masa kecil dan remajanya di Magetan ini, tak pernah terpikir sedikitpun terbesit dalam benaknya untuk beralih ke profesi lain. Sebab baginya profesi ini merupakan profesi yang terhormat dan independen, serta dapat merupakan sarana untuk membela orang-orang yang ter-aniaya dalam mencari dan mendapatkan keadilan, walau ia sadar benar bahwa hukum di Indonesia masih berpihak kepada penguasa, sekelompok orang, dan uang.
Farida yang mengantongi izin praktek pengacara sejak 1994 ini mengaku tidak langsung membuka kantor pengacara sendiri. Seperti kebanyakan pengacara muda lainnya, Farida sempat bekerja di kantor hukum O.C Kaligis & Associates sejak tahun 1989 sampai dengan Juni 2007. Berbekal pengalaman, tekad dan keilmuan yang telah tertempa akhirnya Farida pun memberanikan diri dengan membuka kantor hukum sendiri dan berdirilah FARIDA SULISTYANI & PARTNERS sejak Juli 2007 hingga sekarang.
Menurut Farida, profesi yang digelutinya cukup menantang, kadangkala menurutnya keras dan agak kasar. Jika menyangkut penilaian seorang klien atau calon klien maka persaingan bisa lebih sehat. Akan tetapi bisa jadi antara sesama pengacara terjadi perang dingin, sehingga terkesan apabila pengacara seorang laki-laki tingkat keberhasilannya lebih tinggi dibanding dengan kaum hawa.
Apabila menyangkut pemahaman dan penanganan perkara, hal itu kembali pada komitmen pada pekerjaan atau permasalahan yang diberikan dan dipercayakan kepada saya. Nah di situlah saya berpendirian bahwa orang luar atau calon klien atau siapa pun akan selalu menilai sepak terjang seorang pengacara, antara lain dengan melihat cara penanganan selain tingkat keberhasilannya. Makanya saya salut dengan rekan-rekan yang buka kantor pengacara dan mereka dalam kondisi yang baik padahal persaingan cukup berat, ujarnya.
Dari sekian banyak perempuan yang terjun ke dunia advokat, hanya sedikit yang mencapai puncak. Kerasnya bidang yang satu ini identik kaum laki-laki, jadi bila ada seorang perempuan terbukti sukses sebagai pengacara, sudah dipastikan dia bukan perempuan biasa-biasa saja.
Ketika bertanya tentang perkara yang berkesan menurut Farida Sulistyani, SH, CN, LL.M. “Setiap perkara itu mempunyai kesan dan seni yang berbeda-beda. Hal itu merupakan bentuk tantangan bagaimana kita bisa memahami dan mengerti permasalahan, yang akhirnya kita juga bisa mengambil kesimpulan mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan. Ada suatu rasa ‚passion’ yang saya rasakan ketika sedang mencoba memahami masalah, ” ujar advokat perempuan ini.
Memang untuk bidang jasa seperti advokat ini, terus terang tidak gampang seperti yang dipikirkan orang, beberapa selentingan mengatakan lulusan sarjana hukum ketika tidak mendapatkan lapangan pekerjaan pelariannya menjadi pengacara. Hal ini menurut saya tidak tepat, karena sama dengan pekerjaan lain, dan sekali lagi saya tegaskan perlu suatu niat, tekad dan kemauan untuk dapat mempunyai profesi pengacara. Jadi menurut saya tidak gampang menjadi pengacara. Yang dapat kita lakukan adalah memberikan yang terbaik (do my best).

KPK dan Integritas Penegakan Hukum
Indonesia yang termasuk 10 besar negara terkorup di dunia, wajar saja disebut sebagai “Republik Korupsi”? Ya, idiom yang memang kurang enak untuk didengar bagi warga bangsa yang masih memiliki nurani. Namun cobalah lihat dan rasakan betapa proses anomali sosial bernama korupsi itu sudah demikian deras mengalir di berbagai lini dan lapis kehidupan, mulai pusat hingga daerah bahkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sekat-sekat kehidupan di negeri ini nyaris tidak lagi menyisakan spasi yang nyaman untuk tidak berbuat korupsi.
Sungguh demikian parahkah perilaku korup di sebuah negeri yang penuh di-agung-agungkan sebagai bangsa yang santun, beradab, dan berbudaya? Haruskah negeri ini hancur dan tenggelam ke dalam kubangan dan lumpur korupsi hingga akhirnya loyo dan tak berdaya dalam menghadapi tantangan peradaban.
Kita pun jadi makin prihatin, cemas dan pesimis, adakah pengusutan dapat dilakukan dengan tuntas dan adil? Cukup tersediakah aparat penegak hukum yang bersih untuk mengusutnya dengan adil, tepat, dan benar dan sampai kapan akan selesai?
Serta bagaimana dengan para penegak hukum sejatinya, apakah sudah menjalankan kewenangan atau hanya berat sebelah?
Farida mengatakan bahwa niat dan tekad pemberantasan korupsi harus dilakukan semua pihak secara bersama dan serentak. Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya berupa pencitraan, karena hal tersebut bisa mengarah pada penyimpangan. Yang akhirnya justru sebaliknya penegakan hukum menjadi merosot, prinsip hukum justru dilanggar.
Contohnya pertama, prinsip hukum telah dilanggar ketika dibentuk KPK, yaitu prinsip praduga tidak bersalah. Kemudian tiang terkahir bagi penegakan hukum di Mahkamah Agung juga memberikan putusan yang justru membingungkan dan tidak ada kepastian hukum.
Ketika memang perkara itu harus bebas hakim tidak berani, apa akibatnya? Di situlah terjadi dan mulai muncullah suatu penyimpangan-penyimpangan dari sisi hukumnya. Kalau ini dipertahankan terus seperti itu, akan berdampak luar biasa bagi penegakan hukum kita dan itu yang sekarang sudah dan sedang terjadi.
Saya sangat sesalkan hukum sudah kalah dengan politik, kalah dengan ketakutan penegak hukum itu sendiri, penguasa, sekelompok orang, dan lain-lain.
Tetapi, saya sebagai pengacara tidak putus asa, secara idealis kita harus tetap bertahan dan tidak bosan-bosan untuk terus mengkumandangkan penegakan hukum di Indonesia.

Penuntutan Oleh KPK Tidak Mengenal SP3
Berbeda dengan Kejaksaan yang bisa melakukan SP3 terhadap kasus korupsi, KPK memang tidak mengenal SP3. Kenapa ada kekhususan semacam itu? Apakah ini untuk memberi kekuatan pada KPK?
Seharusnya hal itu tidak terjadi, karena sekali lagi hal tersebut menyimpang dari prinsip hukum pidana. Apalagi, ya maaf kalau kami masih berpendapat KPK hanya sebagai “alat politik dan penguasa”. Kurang dari 10 persen perkara yang murni perkara korupsi, selebihnya syarat dan karena korban kepentingan.
Oleh karena itu, adanya komentar-komentar antara lain yang mengatakan koruptor harus dihukum mati dll, untuk saat ini sangat tidak patut diucapkan.
Harus diakui, penegakan hokum kita masih sangat lemah karena kepentingan yang masih berkuasa. Apabila penegakan hokum berjalan silakan saja hukuman berat diterapkan.
Terus terang, saya menghimbau para penegak hukum baik hakim di tingkat PN, PT, MA, bidang pengawasan maupun jaksa mempertahankan hukum, menegakkan hukum karena itu tanggung jawab kita bersama. Jangan karena merasa takut dipindah, takut adanya kepentingan pihak/golongan sehingga hukum dilacurkan. Apabila hal tersebut terus berlangsung, maka kehidupan bernegara kita akan makin terpuruk.

Kantor Hukum:
Farida Sulistyani & Partners
Advocates & Legal Consultants

Nama                       : Farida Sulistyani, SH., CN., LL.M.
Tempat/Tgl Lahir    : Magetan, 3 Maret 1966.
Alamat Kantor        : Jl. Sampit II No. 13 Blok B 4, RT 004 RW 006,
                                   Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130 – Indonesia
Telepon/Fax            : 021-72800850
Handphone             : 085711017849
Pekerjaan               : Advokat dan Penasehat Hukum
Email                       : fslis@yahoo.com.au

Pendidikan Yang Pernah Dijalani:
1.  Tahun 1989 Lulus S1 Pada Universitas Brawijaya di Malang;
2.  Tahun 1999 Lulus Specialis Notariat pada Universitas Indonesia di Jakarta;
3.  Tahun 2003 Lulus Master hukum pada University Technology Of Sydney, di Australia

Kursus Dan Sosialisasi Perundang-undangan Yang Pernah Diikuti:
1.  Pendidikan Konsultan Hukum Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Ikatan Penasehat Hukum Pasar Modal pada tahun 1996;
2.  Peserta Sosialisasi Rancangan UU Tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang diadakan oleh PPATK, pada tahun 2006;

Seminar Atau Lokakarya Yang Diikuti:
1.  Seminar tentang Hukum kontrak Internasional dalam Era Perdagangan Bebas, yang diselenggarakan oleh BPHN pada tahun 1997;
2.  Seminar Perubahan Aspek Hukum Perseroan Terbatas pada September 2001;
3.  Seminar dan Workshop Penerapan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam kaitannya dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara (LPP-HAN) pada tanggal 28 Agustus 2004;
4.  Seminar Perlindungan Hak Azasi Manusia melalui Hukum Pidana, pada Desember 2007;
5.  Seminar Kupas Tuntas Undang – Undang PPN 2009 dan aturan Pelaksanaannya, pada Februari 2010.
6.  Seminar Kedudukan Hakim Komisaris dalam system Peradilan Pidana Di Indonesia, pada Maret 2011.

Keanggotaan Organisasi:
- Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Anggota PERADI

Pengalaman Pekerjaan:
-   Sebagai Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara O.C. Kaligis & Associates sejak bulan Nopember Tahun 1989 sampai dengan juni 2007. Yang menangani perkara dalam tingkat litigasi dan non litigasi, serta beracara di beberapa kota di wilayah Indinesia, antara lain Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Pangkal Pinang, Banjarmasin, Balikpapan, Lombok, Bandung, dan Tangerang;
-   Mendirikan kantor Advokat dan Penasehat Hukum FARIDA SULISTYANI & PARTNERS sejak juli 2007 sampai dengan sekarang;

Permasalahan Hukum Yang Pernah Ditangani Meliputi:
-   Perkara Non ligitasi: menyangkut Pemberian konsultasi secara lisan maupun memberikan legal review terhadap perjanjian/kontrak. Terutama dilaksanakan terhadap Klien dari perusahaanyang merupakan member dari kantor hukum. Melakukan kerjasama dan korespondensi dengan APEC LLC di Korea Selatan.
Dalam tingkat non litigasi, pendamping dalam melakukan negosiasi diperlukan untuk mengantisipasi adanya hal yang memberatkan dan atau tidak adapat dilaksanakannya kewajiban dari perjanjian yang dibuat.
-   Perkara dalam tingkat litigasi, mengenai :
Penanganan kasus dalam perkara pidana, baik pidana umum, khusus maupun tindak pidana korupsi. ;
Pelaporan baik di Tingkat Polres , Polda, maupun Mabes polri.

Pengalaman di beberapa wilayah:
-   Mabes Polri;
-   Polda Metro Jaya;
-   Polda Kalimantan Selatan;
-   Polda Kalimantan Timur;
-   Polda Sulawesi Selatan;
-   Polres Bandung Timur, Tangerang dan beberapa wilayah lain;
1)                                Perkara Pidana Umum ; antara lain kasus pembunuhan yang didakwakan kepada Philipus Cs atau dikenal Bambu Apus, serta perkara penipuan dan penggelapan.
2)                                Perkara Pidan Khusus, antara lain :
- Kasus Narkoba / Penyalahgunaan Obat terlarang.
- Kasus Penyimpanan dan menggunakan Senjata Api.
- Kasus berkaitan dengan FOREX.
- Kasus berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
- Kasus yang berkaitan dengan Pajak.
3)                                Perkara Tindak Pidana Korupsi;
-  Kasus yang berkaitan dengan Pembelian Helicopter.
-  Kasus Menyangkut pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu.
-  Kasus berkaitan dengan Perbankan dan Pemberian Kredit.
-  Kasus menyangkut pemberian Trevel Cek.
-  Kasus menyangkut Dana Bencana Alam Nias 2007.
-  Kasus Terkait pengadaan Barang dan Jasa.
-  Kasus Mengenai Pemberian Kredit Bank Mandiri.
-  Kasus menyangkut perkara Beras dan Gula/Bulog.
-  Kasus PLTU Sampit.
-  Kasus menyangkut korupsi penggunaan dana APBN dalam proyek pembangunan Pelabuhan/Causeway/Jalan Penghubung.
-  Kasus terkait Pembebasan Lahan.
-  Kasus terkait Ruislag.
4)                                Penanganan Kasus dalam sengketa Keperdataan dan Niaga;
    Baik pengajuan gugatan maupun bertindak untuk dan atas nama Tergugat. Beberapa kasus menyangkut gugatan wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum maupun Hukum Keluarga. Perkara yang Pernah Ditangani antara lain:
-  Pengajuan Gugatan atas nama Texmaco terhadap harian Kompas, dan harian Tempo.
5)                                Penangana Kasus Hubungan Industrial;
-  Pengajuan gugatan Hubungan Industrial yang melibatkan hampir 1200 karyawan.
-  Klaim Terhadap Pesangon.                         
6)                                Penanganan Kasus pada Pengadilan Tata Usaha Negara :
    Penanganan kasus meliputi pembatalan surat keputusan pejabat Tata Usaha Negara antara lain:
    Pembatalan Sertifikat yang di terbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional cq Kantor Pertahanan;
-  Pembatalan Pemenang Tender yang dikeluarkan Bupati Lombok Barat;
-  Pembatalan Penunjukan Kepala Daerah yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
   -                           Perkara terkait dengan Ijin Lokasi, IUP Kelapa Sawit maupun Batubara
7)         Bertindak sebagai Konsultan Hukum Asuransi

3 komentar:

  1. maaf bu tolong hubungi saya Dwiyanto 0852 6560 6282 penting

    BalasHapus
  2. maaf bu tolong hubungi saya Dwiyanto 0852 6560 6282 penting

    BalasHapus
  3. maaf bu tolong hubungi saya Dwiyanto 0852 6560 6282 penting

    BalasHapus