Rabu, 11 Januari 2012

Bhakti Dewanto, SH




Menegakkan Hukum Dengan Hati Nurani


Di balik sosoknya yang tinggi besar, sikapnya yang Low Profile membuat Bhakti Dewanto, SH, dikenal banyak orang. Kiprahnya di dunia hukum tidak diragukan lagi. Dikenal sebagai Advokat spesialis perkara pidana, sudah ratusan perkara pidana ditanganinya dari perkara pidana ringan hingga perkara pidana berat sekalipun.


Pria kelahiran Jakarta 3 April 1967 ini, bukanlah sosok asing dalam dunia hukum di tanah air. Namanya disebut-sebut sebagai pengacara yang gigih dan pantang menyerah untuk memenangkan sebuah perkara yang ditanganinya.
Di mata Bhakti Dewanto, profesi pengacara sangat mulia dan terhormat sehingga ia berusaha keras untuk tetap menjaga citra dan kewibawaan profesi yang digelutinya tersebut, walau katanya ada saja sesekali masalah menghampirinya ujar pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yog-yakarta ini.
Pilihan terjun ke dunia Advokat adalah merupakan cita-citanya sejak ia masih muda. Tak sedikitpun terpikir olehnya untuk beralih profesi. Baginya menjadi seorang Advokat merupakan profesi yang sangat terhormat, jauh lebih independen dari pada profesi penegak hukum lainnya. Ia terobsesi oleh Ayahnya yang juga seorang penegak hukum, seorang Perwira Polisi Alumnus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Angkatan XI (dikenal dengan Angkatan Bhakti) dan Sekolah Staf dan Komando Polri (SESKOPOL Angkatan V) yang pernah menjabat sebagai Bupati di Propinsi Jambi di mana ia melihat ayahnya menjadi abdi negara dan juga abdi hukum yang dikenang baik oleh masyarakat dan negara. Nama ayahnya diabadikan sebagai nama salah satu jalan utama di Kuala Tungkal Jambi.




Totalitasnya di dunia advokasi dibuktikan dengan pengabdiannya sebagai asis-ten pengacara sejak masih menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Setelah lulus pun ia terus berprofesi sebagai penasehat hukum sampai sekarang. “ Menjadi advokat adalah pilihan hidup saya, saya menyukai profesi ini dan menjiwai dengan sepenuh hati. Ada kebanggaan sebagai profesi yang terhormat walaupun saya menyadari dunia penegakan hukum adalah dunia yang penuh dengan tantangan, semuanya saya jalankan dengan tanggung jawab profesional dan penjiwaan sepenuh hati” ujar Bhakti Dewanto dengan senyum khasnya.
Kantor Hukum Dewa Justisia dan Rekan, yang didirikannya bersama rekan-rekannya menangani lebih dari 90% perkara pidana yang masuk ke kantor hukumnya. Ia merasa bahwa saat menangani perkara pidana di situ perasaan hatinya untuk menentukan sisi nilai keadilan ikut terlibat di mana nilai-nilai keadilan diuji dengan kemampuannya mengungkap fakta hukum, mengelaborasi fakta hukum dengan kaidah hukum pembuktian dan teori ilmu pengetahuan hukum.
Di Kantor Hukum Dewa Justisia & Rekan ada beberapa partner yang memiliki keahlian di bidang hukum perdata, hukum keluarga dan juga hukum ketenagakerjaan yang tentunya merupakan tenaga-tenaga ahli hukum yang berpengalaman di bidangnya. ”Pendekatan kami adalah mencari dan menemukan solusi dari permasalahan hukum yang dihadapi secepat dan semaksimal mungkin dengan mengkombinasikan teknik negosiasi dengan analisis ilmu hukum,” tuturnya.
Advokat selaku penegak hukum memiliki peranan yang sangat signifikan dalam proses penegakan hukum seperti aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim. Bhakti begitu ia sering dipanggil, yang juga penggemar motor besar ini memaparkan bahwa dari rangkaian proses hukum dan peradilan mulai dari penyidikan, penuntutan dan pengadilan advokatlah yang dapat terjun ke dalam semua tahapan itu. Polisi melakukan penyidikan, jaksa melakukan penuntutan dan hakim menjatuhkan vonis.
Dunia hukum di Indonesia menurut Bhakti, berada dalam fase transisi, di mana penegakan hukum mengalami tantangan yang luar biasa karena berhadapan dengan sisa-sisa kekuatan lama ataupun alam pikiran lama yang mengagungkan politik dan kekuasaan di atas segala-galanya. Aturan-aturan hukum yang dibuat sebagus apapun memerlukan penegak hukum yang memiliki integritas pribadi yang tinggi dalam melaksanakan aturan-aturan tersebut. Besar sekali kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang karena adanya kepentingan lain di luar hukum baik berupa kepentingan pribadi, politik ataupun kepentingan kekuasaan. Belum lagi bisa terjadi adanya konflik kepentingan antara sesama penegak hukum tersebut.
Dalam konteks inilah, seorang advokat harus mampu menunjukkan eksistensinya dengan memperlihatkan kemampuan ilmu hukumnya dan siap mengadu argumentasi hukum dengan aparat hukum lainnya dalam suatu perkara. Harus diingat kedudukan advokat sejajar dengan aparat hukum lainnya, karena itulah sesama penegak hukum harus saling menghormati. Jangan sampai terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum ungkap Bhakti Dewanto.
Walaupun dia merasa gamang melihat kondisi dinamika hukum di tanah air yang carut marut dengan sering terjadinya intervensi politik namun dia menganggap itu sebagai bagian dinamika hukum dalam fase transisi demokrasi. Keadilan adalah konsep yang abstrak tentang rasa adil tetapi jelas merupakan sesuatu yang harus diperjuangkan ujar pria pengagum proklamator Ir. Soekarno ketika berbicara masalah konsep keadilan. Lebih lanjut Bhakti menegaskan walaupun tidak mungkin kita mendapatkan keadilan sejati di dunia ini, tetapi kita harus berjuang keras untuk mendekati tercapainya rasa adil dan keadilan.
Dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, Bhakti tak pernah membeda-bedakan klien dari golongan mampu ataupun tidak mampu. Semua perkara klien ditanganinya dengan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi sebagai seorang advokat. Baginya keadilan dan kebenaran harus diperjuangkan, kepentingan hukum klien harus diletakkan dalam konteks keadilan dan kebenaran.

IDE DAN GAGASAN
Setelah reformasi politik tahun 1998, Indonesia kini memasuki paruh kedua dasawarsa tahapan sosial politik yang baru dari era otoritarian ke dalam tahapan sosial politik yang demokratis setelah era reformasi. Seiring dengan reformasi politik, reformasi dalam hukumpun dikumandangkan dengan gegap gempita. Perubahan Undang-Undang, pembentukan lembaga-lembaga hukum baru, reformasi birokrasi hukum, lahirnya advokat-advokat muda yang bersemangat telah menandai era baru dalam dunia hukum di Tanah Air. Meskipun telah terjadi perubahan-perubahan yang cukup berarti dalam dunia hukum, dengan adanya reformasi politik dan reformasi hukum, di mana hukum bukan lagi menjadi subordinasi kekuasaan belaka namun persoalan keadilan hukum ternyata bukan sesuatu yang mudah diwujudkan seperti membalikkan telapak tangan.
Adanya kenyataan bahwa tidaklah mudah untuk mendapatkan keadilan hukum terutama bagi rakyat kecil telah mencerminkan betapa kekuasaan dan maupun pihak yang kuat secara sosial ekonomi bagaikan raksasa congkak yang harus terus dilawan dengan semangat penegakan hukum yang tak kenal lelah bahkan dalam era reformasi yang demokratis ini.
Dalam kaitan ini penting kiranya para aparat hukum menyatukan persepsi tentang perlunya penegakan hukum yang berpihak kepada kaum yang lemah.Jangan sebaliknya hukum tegak kuat-kuat ketika menghukum pihak yang lemah secara status sosial ekonomi tetapi bagaikan jaring laba-laba ketika menghadapi pihak-pihak yang kuat secara sosial ekonomi terlebih lagi yang mempunyai kekuatan politik.
Dalam situasi ini, para advokat dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan dengan menggerakkan diri untuk lebih berperan dalam penyadaran hukum maupun memberikan bantuan hukum kepada semua pihak yang memerlukan konsultasi dan bantuan hukum.
Dalam kaitan ini perlu adanya kerjasama yang si-nergik dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa, Pengadilan, Rutan, maupun Lapas.
Ke depan, jangan sampai ada pihak tersangka dalam proses penyidikan tidak didampingi penasehat hukum. Jangan lagi pernah terjadi pihak terdakwa diadili tanpa didampingi penasehat hukum.
Polisi, seharusnya membacakan hak-hak seorang tersangka untuk didampingi penasehat hukum. Bahkan wajib menunjuk penasehat hukum untuk mendam-pingi tersangka bila tersangka tidak mampu. Begitu juga para jaksa dan hakim.

SPESIALISASI KEAHLIAN HUKUM:
Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata, Perkawinan dan Keluarga, Hukum Perusahaan dan Hukum Ketenagakerjaan.

PERKARA MENARIK
Pengungkapan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen melukai rasa keadil-an. Betapa tidak, orang yang tak bersalah pun turut dijadikan terdakwa pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jerry Hermawan Lo, adalah salah satu di antara beberapa tersangka pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas pada 15 Maret 2009.
Jerry dijadikan terdakwa bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Sigit Haryowibisono, Kombes Pol Wiliardi Wizard serta yang lainnya. Tak tanggung Jerry dijerat Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Pria pengusaha yang banyak membantu masyarakat ekonomi lemah itu memang telah berteman baik dengan Kombes Pol Wiliardi Wizard tepatnya sejak tahun 1997. Wiliardi pernah berkunjung ke kantor Jerry Hermawan Lo pada 30 Januari 2009 dan meminta nomor handphone Edo. Kemudian mereka bertemu kembali di Ancol.
Pada saat pertemuan itu Jerry bersikap pasif dan hanya mendengarkan percakapan antara Edo dan Wiliardi dan menyatakan tidak mau ikut campur dan tidak mau terlibat dalam urusan tugas negara yang dimaksud Wiliardi itu.
Sialnya Jerry terseret-serat. Ia didakwa terlibat pembunuhan Nasrudin. Padahal tidak memiliki motif sama sekali dalam kasus pembunuhan Nasrudin baik berupa motif bisnis, asmara, politik, uang, dendam pribadi, jabatan maupun motif lainnya. Tak adil rasanya menghukum orang yang tak bersalah. Bukankah hukum diciptakan untuk memberikan rasa keadilan dan bukan untuk menyengsarakan seseorang. Bukankah asas hukum kita menganut “Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Yang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Yang Tidak Bersalah?”.
Akhirnya, Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun penjara, jauh lebih rendah dari pada terdakwa lainnya yang diduga terlibat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tersebut.
Semua itu tak terlepas dari peran penasihat hukum terdakwa Bhakti Dewanto, SH, yang profesional, piawai dan bertangan dingin dalam menangani perkara kliennya.

REFRESH LEWAT MOGE
Di sela-sela kesibukannya menangani perkara, Bhakti meluangkan waktu untuk menyegarkan pikiran. Mengendarai Moge dan sepeda adalah aktifitas yang dilakukannya untuk menyegarkan pikiran dan tubuh.
Kegemarannya mengendarai Harley Davidson adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Beberapa koleksi Motor Gede (Moge) kesayangannya berjajar dengan rapi di depan halaman rumahnya maupun di depan halaman kantornya. “Mengendarai Harley mendatangkan rasa percaya diri yang kuat. Di mana kekuatan, kecepatan dan keindahan berpadu di dalam Harley Davidson,” ujar Bhakti tetap dengan senyum khasnya.

PERKARA-PERKARA YANG DITANGANI OLEH KANTOR HUKUM DEWA JUSTISIA
1. NAMA KLIEN          :           JERRY HERMAWAN LO
                                                   (Pengusaha)
                                                   (6 Desember 2009)
     PERKARA                :           Tindak pidana pembunuhan yang telah di-rencanakan dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP.
     TEMPAT/PENGADILAN     : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
     VONIS/HUKUMAN :           Tingkat Pengadilan Negeri: 5 Tahun.
                                                   Tingkat Pengadilan Tinggi : 5 Tahun.
                                                   Tingkat Mahkamah Agung : 5 Tahun.
2. NAMA KLIEN          :           Ir. J. PURWONO, M, S.E.E
                                                   (Direktur Jendral Ketenagalistrikan)
                                                   (08 maret 2011)
     PERKARA                :           Tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasaangan pembangkit listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa solar home (SHS) dan pembangkit listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pada Direktorat Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (LPE ESDM) tahun anggaran 2009.
     TEMPAT/PENGADILAN     : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
     VONIS/PUTUSAN   :           -
3. NAMA KLIEN          :           SULISTIAWATI DAN DRS. MOH EFEENDI IBONE.
                                                   (Kepala Cabang Bank Permata)
                                                   (19 Februari 20009)
     PERKARA                :           Tindak pidana penggelapan sertifikat tanah PT. Bank Permata Tbk kantor cabang Tasikmalaya – Jawa Barat yang diduga dilakukan oleh sdr. Nana Rochyana sebagaimana dimagsud dalam pasal 372 KUHP jo pasal 372 KUHP.
     TEMPAT/PENGADILAN     : Pengadilan Negeri Tasikmalaya
     VONIS/PUTUSAN   :           1 (satu) Tahun 8 (Delapan) Bulan.
4. NAMA KLIEN          :           R.KH. FUAD AMIN IMRON
                                                   (Bupati Bangkalan, Madura)
                                                   (6-3-2003)
     PERKARA                :           Tindak Pidana Pasal 263 KUHP.
     TEMPAT/PENGADILAN     : Mabes Polri
     VONIS/PUTUSAN   :           Dihentikan


Kantor Hukum:
DEWA JUSTISIA & REKAN
Alamat: Satrio Building 4th Floor. Jl. Prof. Satrio No.289,
Jakarta Selatan-Indonesia.12930
Handphone : 0815-8617.8999 - 0812-88999989
Pin Blackberry: 208F2307
Telp : 021- 529.06590 – 021- 92298799, Fax : 021- 529.06591
Email : bhaktidewa_99@yahoo.com

Winita E. Kusnandar, SH, MBA, MCIArb




 Srikandi Hukum Yang Mendunia


Dari sekian banyak perempuan yang terjun ke dunia advokat, hanya sedikit yang mencapai puncak. Kerasnya bidang yang satu identik kaum laki-laki. Jadi, bila ada seorang perempuan terbukti sukses sebagai pengacara. Sudah dipastikan dia bukan perempuan biasa-biasa saja.


Lahir dan dibesarkan di Solo, Jawa Tengah, sejak remaja sudah bercita cita ‘panjang’, agar sebagai perempuan bisa menjadi subyek bukan obyek. Tidak ingin hanya menjadi ‘perempuan pelengkap’ alias menjadi ibu rumah tangga saja. Bermimpi ingin menggapai pendidikan dan karier setinggi mungkin.
Dalam memilih karier pun tidak asal, tetapi terprogram sejak awal dan mengerucut ke profesi yang benar-benar menjadi tujuan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Dalam hal ini, pilihannya adalah profesi dengan kualifikasi khusus yaitu yang memerlukan kemampuan berbahasa Inggris dan yang tidak feminin. Berawal dari minat untuk mempelajari masalah internasional, kemudian terobsesi masuk ke lapangan kerja yang bersangkut paut dengan bidang internasional yang banyak berinter-aksi dengan komunitas dari negara lain.
Selepas SMA, masuk Fakultas Hukum Jurusan Perdata (International). Selain berminat menguasai bahasa asing, juga melihat prospek dunia hukum terutama hukum internasional yang dalam antisipasinya akan sangat dibutuhkan. Selain itu, juga dalam perhitungannya, bidang hukum selain masih didominasi oleh pria, bidang hukum internasional juga belum banyak diminati oleh advokat Indonesia. Mengantisipasi bidang akademik dapat mempunyai potensi yang membuka jejaring profesi, selepas melewati jenjang Pasca Sarjana (S2) dari Universitas Leicester, England, kembali melanjutkan ke program doktoral (S3) selama 5 tahun di Universitas Indonesia dan berlanjut ke Universitas Pelita Harapan.
Ya, perempuan itu adalah Winita E. Kusnandar, SH, MBA, MCIArb. Dalam memilih karier pun ia tidak asal, tetapi terprogram sejak awal dan mengerucut ke profesi yang benar-benar menjadi tujuan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Dalam hal ini, pilihannya adalah profesi dengan kualifikasi khusus yang memerlukan kemampuan berbahasa Inggris dan yang feminim. Berawal dari minat untuk mempelajari masalah internasional, kemudian masuk ke lapangan kerja yang bersangkutan paut dengan bidang Internasional yang banyak berinteraksi dengan komunitas dari negara lain.
Bagi para praktisi hukum di Tanah Air, nama Winita E. Kusnandar adalah sosok yang cukup dikenal. Winita, begitu ia sering dipanggil. Pendiri dan pemilik Kusnandar & Co sebuah kantor yang begitu disegani yang berkantor di salah satu gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Bisa jadi, di mata publik nama Winita E. Kusnandar tak setenar para konsultan hukum yang biasa menangani kasus-kasus perceraian artis ataupun sengketa selebritis. Maklum, selain sosoknya yang low profile advokat ini lebih berspesialisasi dalam menangani bidang hukum dagang, investasi dan perbankan. Dalam hal ini sasaran dari layanan jasa hukumnya lebih diarahkan bagi klien perusahaan (korporasi). Namun, soal reputasi jangan ditanya lagi. Dalam bisnis layanan jasa hukum bagi dunia bisnis di luar negeri, Winita mampu berdiri di jajaran terdepan.
Beberapa waktu lalu, Global Council, Asia Law dan The World Bank Group menempatkan Kusnandar & Co, dalam Indonesia’s Ten Largest Law Firms. Kantor hukum Winita masuk dalam jajaran 10 kantor terbesar di Tanah Air yang dikenal di luar negeri, khususnya di bidang Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Right). Hebat memang, apalagi di antara kantor hukum 10 besar (Big Ten) lainnya hampir didirikan bersama-sama antara beberapa orang pendiri, sementara kantor hukum Kusnandar & Co. Murni milik Winita yang ia dirikan sendiri dan tentu saja ia dibantu oleh para stafnya.
Yang menarik, Winita membangun Kusnandar & Co. Betul-betul dari nol. Kantor ini hasil rintisannya sendiri, bukan melanjutkan warisan orang tuanya. Uniknya lagi, Winita sukses di jalur hukum yang di dalamnya didominasi oleh kalangan pria, entah itu di bidang konsultan, pengacara maupun kepemilikan kantornya. Bisa jadi karena sifat pekerjaan ini membutuhkan jiwa maskulin dan keberanian sehingga tak banyak perempuan yang bertarung di dalamnya. Sementara itu, Winita ingin berkarya dalam profesi yang tidak banyak digeluti oleh kaum hawa alias profesi yang tidak feminim. Pokoknya dia tidak ingin menjadi perempuan yang biasa, tetapi perempuan yang mampu menghasilkan ide dan membuat idenya mempunyai nilai intrinsic yang dapat dijual baik dengan materi maupun immaterial, yang sanggup memacu adrenalin dalam menjalankannya. Itu dia temukan dalam berinteraksi dengan klien dan segudang kepentingannya yang harus dia protek. Salah satunya, nama Winita E. Kusnandar masuk dan dikenal di dalam Wikipidea, dalam International Who’s Who Profesional, Fortune 500, legal 500, Great Minds of the 21st Century 2009,ABI Fellow 2009 serta menjadi acuan Bank Dunia.
Profesi bidang hukum menurutnya, mampu menempatkan dirinya sebagai subjek dan bukan objek, sekaligus mengangkat martabatnya sebagai perempuan yang ikut berpartisipasi aktif dalam karya pembangunan dan penegakan hukum. Ia memang mempunyai prinsip, di tengah pergolakan globalisasi, perempuan harus mampu dan ikut berpartisipasi. Winita ingin membuktikan bahwa dirinya meski seorang perempuan ternyata juga mampu meraih, survive, dan sukses mendirikan dan mengembangkan kantor jasa hukum (lawfirm) sendiri. Dan ini terbukti dengan Kusnandar & Co. yang Hingga kini mampu menjadi pemain besar di bidangnya di dalam dan terutama di luar negeri. Dari tahun ke tahun kantor hukum milik Winita terus berkembang hingga mampu mempekerjakan puluhan ahli hukum, sesuai impian Winita.
“Pada awalnya terinpirasi oleh seorang Hakim Agung Sri Widowati, SH pada waktu itu satu-satunya hakim perempuan di Pengadilan Negeri Solo” ujar Winita mengenang.
Menurutnya manusia harus mampu membagi waktu. Manusia seutuhnya, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai 3 (tiga) macam tanggung jawab. Tanggung jawab yang utama adalah tanggung jawab keluarga. Itu yang terpenting karena menyangkut masa depan generasi penerus. Tanggung jawab kedua yang tidak kalah pentingnya adalah tanggung jawab profesi, apapun jenis pekerjaannya. Tanggung jawab ketiga yang lebih berurusan dengan Sang Pencipta adalah tanggung jawab sosial kepada sesama dengan konsep memberi dan berbagi. Jika kita gagal di dua tanggung jawab yang sebelumnya maka dapat dipastikan kita juga tidak akan mampu melaksanakan tanggung jawab ketiga yang dependent dengan kedua tanggung jawab sebelumnya.
Tanpa mampu melaksanakan ketiga tanggung jawab itu secara proporsional dan dengan improvisasi yang tinggi, maka kita akan gagal menunaikan tugas dan harkat kita sebagai manusia yang seutuhnya.
Meningkatkan kualitas interaksi dan komunikasi secara efisien dengan meng-arahkannya lebih kepada pengembangan wawasan anak dan pemahaman terhadap kejadian aktual di lapangan, bila mungkin, membuka kesempatan untuk ikut berpartisipasi langsung, mampu menjadi referensi bagi keluarga maupun staff dalam segala bidang. Dengan demikian, perlu terus menerus konek dengan perkembangan dunia/global dengan segala aspeknya. Selalu memberikan contoh yang baik, melalui pengalaman sendiri maupun pengalaman orang lain dan senantiasa berusaha menjadi role model yang baik.
Bagi Winita, memperjuangkan tegaknya hukum dan terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi manusia di Indonesia sangat penting. Sekalipun suatu sistem hukum yang berlaku tergolong baik, tetapi kalau implementasinya tidak baik, pelakunya tidak profesional dan/atau tidak beretika tetap saja tidak akan berguna dan sekalipun upaya penegakan hukum telah ada, ternyata hasilnya belum menjamin bahwa hak-hak asasi manusia telah dijunjung tinggi.
Saat ini masyarakat Indonesia sedang menikmati kebebasan berekspresi setelah berpuluh tahun tertekan. Keadaan ini lalu membuka harkat dan menampilkan martabat yang carut marut di berbagai lembaga termasuk lembaga yudisial di mana Winita berprofesi. Mulai dari lembaga peradilan, kejaksaan dan kepolisian yang sebelumnya hanya terdengar sayup-sayup sampai kepada awam, sekarang masyarakat luas bahkan dapat membaca berita dan mengakses fakta berikut berbagai versi penjelasannya maupun reaksi masyarakat mulai dari yang sopan hingga yang vulgar secara terbuka di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. ”Tak pelak lagi siapapun tahu bahwa di negeri ini, lembaga yang semestinya bersih dari segala kontaminasi ternyata justru mencerminkan karakteristik pengecut (cowardice), tidak cakap (incompetent), korupsi struktural dan pelecehan (contempt) sebagaimana yang dinyatakan oleh Sebastian Pompe di dalam bukunya The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse, hasil penyelidikannya (2005),” tuturnya.
Tak hanya itu, sosok perempuan satu ini tak pernah henti-hentinya menimba ilmu dengan berbagai kegiatan di tengah kesibukannya. Seperti mengikuti pendidikan berkelanjutan di dalam maupun di luar negeri, baik yang diselenggarakan non-afiliasi maupun yang berafiliasi dengan lembaga profesi satu dan lain untuk memperluas wawasan all in one dalam arti berbagai (multi-disiplin) disiplin tetapi selalu dengan rujukan ke arah disiplin ilmu hukum beserta semua turunannya. Misalnya jika berekstensi di bidang perbankan, maka perbankan yang berpangkal dan berujung atau komplimenter dengan bidang hukum begitu seterusnya. Tidak pernah berhenti untuk membaca, apa saja yang merepresentasikan perkembang-an dan kemajuan dunia global dan berusaha mereposisi sesuai dengan perubahan positif dari globalisasi.
Reformasi yang terjadi di negeri ini belum menyentuh hukum apalagi setelah kasus KPK yang ironis dan paradoksal itu maupun konflik dan polemik yang melibatkan perseteruan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, yang lebih membuktikan lagi adanya mafia dalam hukum dan penegakan hukum. Berbagai lapisan penegakan hukum mengindikasikan hukum di Indonesia bersifat diskriminatif baik karena aparatnya ataupun peraturan hukumnya, apalagi didasari oleh perilaku koruptif yang telah membudaya. Contohnya, isteri Wakapolri yang tidak terjangkau hukum, politisi seperti Nazarudin yang tidak terjangkau hukum meskipun sudah ditemui dan diajak bicara tetapi tidak bisa dipaksa pulang kecuali dengan bantuan aparat hukum negara lain. Karena demoralisasi dalam semua lapisan masyarakat di Indonesia selama bertahun-tahun serta pengaruh hedonisme, diskriminasi dengan mudah terjadi. Bisa karena kepentingan politik, kelompok maupun pribadi
Bahkan, jika ada pengaruh sosiologis sekalipun. Contoh kasus besar adalah LAPINDO, Bank Bali, BLBI Bank Century dan seterusnya. Jika pemberantasan korupsi berhasil dilaksanakanpun, Indonesia masih perlu 25 tahun untuk bisa menegakkan hukum dengan benar tetapi jika tidak, Indonesia akan berjalan di tempat. Ketika berdebat dengan Socrates, Trasymachus berujar “Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat” (The Republik). Hal senada dikatakan oleh Machiavelli bahwa “Hukum menjadi tunggangan bagi kepentingan yang berkuasa”.
Saat ini, masyarakat Indonesia sedang menikmati kebebasan berekspresi setelah berpuluh tahun tertekan. Keadaan ini lalu membuka harkat dan menampilkan martabat yang carut marut di berbagai lembaga termasuk lembaga yudisial di mana saya berprofesi. Mulai dari lembaga peradilan, kejaksaan dan kepolisian yang sebelumnya hanya terdengar sayup-sayup sampai kepada awam, sekarang masyarakat luas bahkan dapat membaca berita dan mengakses fakta berikut berbagai versi penjelasannya maupun reaksi masyarakat mulai dari yang sopan hingga yang vulgar secara terbuka di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Tak pelak lagi siapapun tahu bahwa di negeri ini, lembaga yang semestinya bersih dari segala kontaminasi ternyata justru mencerminkan karakteristik pengecut (cowardice), tidak cakap (incompetent), korupsi struktural dan pelecehan (contempt) sebagaimana yang dinyatakan oleh Sebastian Pompe didalam buku The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse, hasil penyelidikannya (2005).
Ide dan gagasan seorang Winita adalah untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Dengan menjadi pemimpin mandiri di dalam profesinya dia merasa terbebas lepas dari kondisi dunia kerja yang di Indonesia, dalam kesetaraan antara pria dan perempuan, menurut salah satu bahasan dari buku Psikologi Perempuan: Pendekatan kontekstual Indonesia karya 9 (sembilan) psikologi dari Universitas Katolik Atma Jaya. Sekalipun suatu sistem hukum yang berlaku tergolong baik, tetapi kalau implementasinya tidak baik, pelakunya tidak profesional dan/atau tidak beretika tetap saja tidak akan berguna dan sekalipun upaya penegakan hukum telah ada, ternyata hasilnya belum menjamin bahwa hak-hak asasi manusia telah dijunjung tinggi.

Perkara Yang Paling Berkesan
Perkara paling berkesan yang pernah ditanganinya adalah ketika Winita menangani perkara pembatalan jual-beli (ekspor-impor) gula pasir oleh pengusaha Indonesia terhadap kliennya, perusahaan publik terkemuka Inggris yang dimenangkan oleh Putusan Arbitrase Inggris dan kantornya berhasil memperoleh fiat eksekusi dari Mahkamah Agung dalam perkara ini. Ini adalah fiat eksekusi putusan Arbitrase asing yang pertama kalinya pernah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, pada waktu itu oleh Ketua Mahkamah Agung Ali Said SH dan Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung, Prof. Z. Asikin Kusumah Atmadja, SH. Tetapi atas kekuasaan politik pada waktu itu, sebuah ketentuan hukum positif di Indonesia yang telah dikeluarkan secara sah menurut hukum oleh lembaga tertinggi yakni Mahkamah Agung, ternyata bisa dikalahkan oleh “kekuatan-kekuatan” politik di luar hukum.
Putusan Fiat Eksekusi Mahkamah Agung No1.Pen.Ex’r/Arb.Int/Pdt/1991 tanggal 1 Maret 1991 ternyata dianulir sendiri oleh Mahkamah Agung No. 1205 K/Pdt/1990, tanggal 14 Desember 1991 yang kata-katanya tak masuk di akal yakni “Penetapan Exequatur hanya bersifat prima facie, dan Penetapan Exequatur hanya memberikan title Eksekutorial bagi putusan Arbitrase Asing tersebut, yang pelaksanaannya tunduk pada Hukum Acara Indonesia”. Akibatnya, law enforcement dalam kasus ini tidak pernah ada padahal melalui KepPres No. 34/1981 Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York tahun 1958 yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1/1990 tentang dapat dieksekusinya secara otomatis, Pelaksanaan Putusan Lembaga Arbitrase Asing di Indonesia. Ternyata dalam implementasinya, aturan hukum itu hanya “dead letter” belaka karena tidak dapat dilaksanakan, “padahal sekali lagi klien saya telah memperoleh sebuah Fiat Eksekusi dari Mahkamah Agung secara sah dan mengikat,” tegasnya.
Selain itu, juga kasus perbankan di mana sebuah bank nasional meminjamkan dana hingga sejumlah triliunan hanya dengan jaminan pribadi dan korporasi yang disusun oleh notaris secara tidak jelas alias kacau balau sehingga tidak mungkin dieksekusi.

Persaingan-Persaingan
Dalam mengelola law firm, kami menganut prinsip etos dan etika kerja yang tinggi, ulet, disiplin dan prudence (hati-hati). Selain itu untuk mengembangkan kantor, masing-masing dari kami selalu melibatkan diri dalam kursus-kursus, seminar baik di dalam maupun di luar negeri, baik sebagai peserta maupun pembicara, pembanding atau moderator serta aktif dalam beberapa organisasi profesi internasional, seperti Advoc Asia Pasifik, Asean Intellectual Property Association, Inter Pacific Bar Association/IPBA, Arbiter di Singapore International Arbitration Center/SIAC, Global & Law Inggris, International Bar Association di Inggris dan International Trademark Association (INTA) dari Amerika Serikat. Selain itu kami juga menjalin kerjasama dengan beberapa law firm asing terkemuka baik di Amerika Serikat, Eropa, Jepang, Hong Kong dan Singapura.
Semakin meningkatnya tuntutan pelayanan jasa hukum dari masyarakat, maka kami juga harus selalu meningkatkan mutu layanan kepada klien dan berusaha menciptakan one stop service (pelayanan satu atap). Sistem one stop service ini dilatarbelakangi oleh sistim kerja klien yang datang ke kantor kami dengan membawa permasalahan yang saling berketerkaitan, mulai dari masalah korporasi, industri keuangan, investasi, tenaga kerja asing maupun lokal, IPR hingga litigasi. Dengan system one stop service, pelayanan kepada klien sangat efektif sebab klien yang datang akan dilayani ataupun diperiksa segala aspek yang sekiranya diperlukan atau untuk setiap kebutuhannya, baik tingkat primer ataupun sekunder. Klien tidak perlu lagi ke tempat lain bila membutuhkan jasa pelayanan selanjutnya. Untuk itu, selain melayani jasa hukum, kami juga melayani jasa lain termasuk yang berkaitan dengan pajak, keuangan, manajemen, SDM hingga pengurusan dokumen, perijinan dan sworn translator.

Profesi Lain
Memiliki 10 jenis usaha lain yang berbasis Social Responsibility yang dirintis sendiri:
-    Sekolah National Plus (TK s/d SMA)
-    Sekolah untuk keluarga pra-sejahtera (TK & SD)
-    PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) untuk keluarga Pra-Sejahtera
-    Pendidikan/Pelatihan Inklusi untuk Anak Autis
-    Brain-Based Learning (untuk anak Down Syndrome)
-    Art Gallery untuk mensponsori pelukis berpotensi.
-    Roemah Batik untuk mempromosikan produk lokal.
-    Jasa Boga untuk membuka lapangan kerja siswa putus sekolah.
-    Lembaga Bantuan Masyarakat Mandiri untuk tuna wisma sakit tanpa keluarga.
-    Puskesmas dengan 7000-an pasien pra-sejahtera

Untuk Generasi Penerus
Bercita-cita Menjadi manusia yang multidimensional yang tidak hanya terpaku menekuni satu bidang saja. Ibarat Air mengalir yang mengikuti alurnya ke kiri, ke kanan, lurus, ke bawah dan bila perlu melimpah sampai naik ke atas.

Pesan dan Harapan
Terealisasinya Indonesia sebagai Negara Hukum, bukan Negara Kekuasaan sehingga pelaksanaan hak-hak asasi manusia di Indonesia terjamin secara nyata (realita). Konstitusi mensejahterakan rakyat bukan sekelompok penguasa saja atau simbol-simbol kekuatan politik seperti yang hingga kini masih terjadi; bangkitnya kembali kekayaan sosial budaya Indonesia, yang dapat membangkitkan semangat dan kebanggaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kesetaraan gender, tetap saja tidak akan bergun perlu direalisir dengan konsisten dan harus diikuti dengan pemberdayaan perempuan. Dengan jumlah perempuan yang mayoritas, pemberdayaan perempuan tentu akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Sebagaimana pernyataan Robert Zoellck, Presiden Bank Dunia: “Gender Equalization is Smart Economics”. Padahal profesi hukum harus masuk dalam dimensi sosial, etika dan moral demi rasa kepatutan dalam keadilan dan kebenar-an. Untuk itu, hukum baru bisa ditegakkan jika ada kepekaan terhadap kepenti-ngan orang banyak, tanggung jawab terhadap kesejahteraan bersama dan kesedia-an mengorbankan kepentingan pribadi dan kelompok jika semua itu berbeda dengan kepentingan rakyat banyak (Thomas Koten). Karena kesetaraan gender di Indonesia saat ini belum eksis, maka perlindungan terhadap perempuan masih diperlukan. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan perempuan masih belum terlindungi. Hal yang banyak ditemukan secara kasat mata di dalam kasus-kasus yang diderita para TKW; masih banyaknya KDRT. Sampai bulan kelima 2011 saja sudah ada 439 kasus 80% di antaranya KDRT. Memang sudah ada Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dimulai hanya mengutamakan kelembagaannya saja dan tidak menyentuh fasilitas pendukung riil.
Obsesi yang belum sepenuhnya saya realisasikan secara optimal adalah turut berperan aktif dalam menyumbangkan tenaga, pikiran serta pengalaman dalam dunia pendidikan hukum. Pendidikan hukum menurut saya adalah salah satu instrumen penting dalam rekayasa sosial kehidupan masyarakat (a social engineering tool) di masa yang akan datang. Pendidikan hukum menentukan baik-buruknya etika masyarakat. Sesungguhnya, bagi saya, pendidikan mempunyai nilai altruistic yang tinggi karena dapat mencerdaskan kehidupan bangsa (masyarakat). Adagium fiat institia ruat coelum (hukum harus dijunjung sekalipun pilar/penguasa runtuh) yang sudah berusia primitif pun (43 SM) belum sepenuhnya terlaksana pada era modern seperti sekarang ini. Diperlukan sebuah koneksitas untuk mereformasi dan meng-harmonisasi regulasi yang progresif dan bertugas menginventarisasi dan mengidentifikasi masalah, mengkoordinasikannya dengan seluruh departemen, mensosialisasikannya kepada seluruh elemen/lembaga masyarakat yang terkait untuk menyeimbangkan kepentingan dengan tujuan utama percepatan tersusun rapi, perlu dibentuk call center terpadu yang dari waktu akan melanjutkan tugas dan menjadi pusat komunikasi kebijakan bagi generasi penerus dimana masukan-masukan akan dimanaged secara terpadu dan terus menerus, sehingga akan terjadi kesinambungan kebijakan bukan kebijakan yang setiap ganti menteri ganti kebijakan secara ekstrim dan sektoral. Proses ini akan menjadi salah satu pilar untuk menjaga program jangka panjang bukan jangka pendek per pemerintahan saja yang hanya disibukkan oleh kepentingan jangka pendek saja.
Ke depan, negara tidak boleh lagi membiarkan pemerintahan hanya pro-swasta saja yang dapat mempengaruhi atau membawa pengaruh pada jalannya bisnis, jika pemerintah hanya mementingkan atribut kebijaksanaan otorisasi, legitimasi dan urgensi semata. Pemerintah harus juga melindungi kepentingan masyarakat luas, termasuk masyarakat adat, daerah tertinggal dan pulau/daerah terluar untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan secara menyeluruh untuk kepentingan kesatuan dan persatuan jangka panjang. Selama ini pemerintah cenderung mengabaikan kepen-tingan jangka panjang ini, sehingga mereka hanya diwakili oleh aktivis dan intelektual/akademisi reformis saja.

Spesialisasi Keahlian Hukum
Foreign Investment & Trade, (ii) Banking & Multi-Finance, (iii) Capital Market & Securities, (iv) Merger-Acquisition-Consolidation & Restructuring, (v) Admiralty & Insurance, (vi) Land/ Property & Conveyance, (vii) Realty Development & Construction, (viii) Natural Resources & Plantation, (ix) IPR Mark, Patent, Copyright, Trade Secret, Industrial Design & Integrated Circuit, (x) Labour, Industrial Relation Union (CLA), (xi) Civil-Commercial-Criminal Litigation, (xii) Local & Overseas Arbitration/Mediation, (xiii) Official Receivers & Administers, (xiv) Liquidation & Bankruptcy, (xv) Offshore Incorporation, (xvi) Tax Review & Maintenance, (xvii) Accounting Service, (xviii) Sworn Translation.


Alamat kantor :
Equity Tower, Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta 12190.
Telp: (62-21) 5140 2020/725 3435
Fax: (62-21) 5140 2021/725 0246
E-mail: kusnalaw@kusnandar.com
Website: www.kusnandar.com


Triweka Rinanti, SH, MH



Berkomitmen
Membela Kebenaran


Sederhana namun pekerja keras, rendah hati tapi berwibawa, ramah tutur katanya lembut dan santun dalam kesehariannya, serta didukung oleh keilmuan hukum mumpuni berhasil mengantarkan Triweka Rinanti, SH, MH, sebagai seorang advokat perempuan yang sukses di Tanah Air.


Lahir dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang juga menekuni profesi di bidang hukum, maka tak ayal dalam darah wanita cantik ini mengalir kecintaan yang tinggi terhadap dunia hukum. Triweka Rinanti paling tidak suka dengan kesewenang-wenangan sehingga seringkali tanpa disadari jiwa pembela dalam sanubarinya keluar, bahkan sejak ia kecil. Baginya, perkara-perkara yang melibatkan orang kecil yang tertindas membuat dirinya terpanggil memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Sebab selama ini terkesan keadilan hanya dimiliki oleh orang-orang kuat dan memiliki uang banyak.
“Hal inilah yang membuat saya memilih untuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta. Kemudian secara linear sesuai dengan pendidikan yang saya peroleh, saya juga bekerja di bidang hukum,” ucap Triweka.
Bagi wanita yang memiliki senyum yang khas ini, jadi pengacara jauh lebih enak ketimbang menjadi jaksa, polisi atau hakim. Karena pengacara independen, bebas dari tekanan dan maksimal dalam mengaktualisasikan kemampuan ilmu hukum. “Saya lebih senang menjadi advokat,” jelasnya sekadar membuktikan bahwa ia ingin menunjukkan totalitasnya di bidang hukum.
Perempuan cantik kelahiran Magelang Jawa Tengah 13 Desember 1960 ini, mengaku sangat menikmati profesinya sebagai seorang lawyer karena dapat membantu masyarakat yang teraniaya secara hukum. Ia bercerita, selepas SMA, langsung masuk Fakultas Hukum Jurusan Perdata Universitas Gadjah Mada. Ia juga melihat prospek dunia hukum bisnis ke depan akan sangat dibutuhkan. Selain itu, juga dalam perhitungannya, bidang hukum masih didominasi oleh pria. Kendati tak banyak wanita yang terjun di dunia lawyer ketika itu, Triweka Rinanti tak pernah gentar sedikit pun. Setelah tamat dari UGM, ia juga menempuh Pasca Sarjana (S2) dari Universitas Padjajaran, Bandung jurusan hukum bisnis pada tahun 2003.
Bagi para insan hukum di Tanah Air, nama Triweka Rinanti adalah sosok yang cukup dikenal. Wiwiek, begitu ia sering dipanggil, adalah pendiri dan pemilik law firm Triweka Rinanti & Partners, sebuah kantor hukum yang begitu disegani, berdomisili di salah satu gedung perkantoran elit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Selain sosoknya yang low profile, Triweka Rinanti mengambil spesialisasi dalam menangani bidang hukum bisnis, perbankan, perdata, pidana korupsi dan korporasi. Dalam hal ini sasaran dari layanan jasa hukumnya lebih diarahkan bagi klien perusahaan (korporasi). Namun, soal reputasi jangan ditanya lagi. Dalam bisnis layanan jasa hukum bagi dunia bisnis dan litigasi, Wiwiek mampu berdiri di jajaran terdepan.
Track record serta pengalamannya dalam hukum bisnis dan perbankan tak dipungkiri lagi. Pada tahun1986–1990 ia menjadi Legal Manager di Bank Niaga. Dari tahun 1990–1999 menjadi Legal Manager di Bank Surya. Kepiawaiannya dalam hukum perbankan mengantarkan Triweka Rinanti di tahun 1999–2002 sebagai Team Leader di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Berbekal pengalaman sebagai legal di bank swasta terkemuka dan juga di BPPN akhirnya ia bertekad mendirikan law firm sendiri. “Spesifikasi law firm kami adalah pada penanganan masalah korporasi dalam berbagai bidang, namun di bidang litigasi kami juga banyak menangani kasus-kasus perdata, pidana atau korupsi,” ujar Wiwiek.
Sudah tak terhitung lagi berbagai perkara yang ia tangani seperti BUMN, oil gas, perbankan, kontraktor, korporasi dan beberapa perusahaan swasta serta perkara korupsi maupun perkara yang mendapatkan perhatian publik.
Seiring berjalannya waktu, Wiwiek sangat menyadari menambah ilmu adalah salah satu tuntutan bagi profesi advokat. “Baik saya maupun lawyer di kantor kami selalu berupaya untuk terus menambah ilmu untuk meningkatkan kemampuan. Biasanya kami secara rutin mengikuti kursus-kursus di bidang ilmu hukum baik di dalam maupun luar negeri,” katanya.
Bagi Triweka Rinanti dan anak buahnya, ilmu tidak akan pernah habis ditimba, walaupun usia semakin bertambah tapi semangat untuk menuntut ilmu ini tidak pernah padam. Semakin banyak ilmu yang dimiliki maka kemampuan untuk melakukan analisa kasus juga semakin lebih baik, tegasnya.
Walaupun Triweka Rinanti adalah seorang advokat perempuan, tetapi berkat kepiawaian serta keahlian hukum dan tangan dinginnya selama ini. Ia mampu menyelesaikan berbagai macam persoalan kasus yang menimpa kliennya baik itu pidana maupun perdata. Tak terhitung lagi kasus-kasus besar dan kecil yang sukses ia bidani berkat kejelian dan keahliannya.
“Ada banyak kepuasan yang saya rasakan di dalam menggeluti dunia hukum ini, terutama ketika bisa membantu klien yang tidak mampu. Kebetulan kantor kami memiliki asas menyeimbangkan dunia dan akhirat, jadi selain menangani kasus secara profesional, kantor kami juga memberikan pelayanan hukum secara gratis khusus untuk masyarakat yang tidak mampu dan memang dari dokumen yang kami peroleh menunjukkan yang bersangkutan secara hukum benar dan pantas dibela. Hal-hal seperti ini yang bisa memberikan kepuasan tersendiri bagi kami,” tuturnya.
Dalam pandangan Triweka Rinanti, perkembangan hukum di Indonesia masih berjalan statis karena penegakan hukum masih banyak yang belum berjalan secara cepat dan maksimal. Sebagai negara yang memiliki faham negara hukum, penegakan hukum di Indonesia masih ditegakkan dengan gaya retorika sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi dan sekaligus mengetahui hasil yang sebenarnya dari penegakan hukum itu sendiri.
Misal lanjut Wiwiek, dalam pemberantasan korupsi, Indonesia tertinggal 35 tahun dari Hongkong. Negara ini sudah melakukan pemberantasan korupsi secara terstruktur sejak tahun 1974 dengan mendirikan lembaga anti korupsi, sedangkan kita baru membentuk lembaga anti korupsi di tahun 2002 yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ibu dari dua orang anak ini menuturkan, di Hongkong program pemberantasan korupsi dimulai dengan membersihkan lembaga penegak hukum terlebih dahulu. Selain memberikan jaminan moral kepada masyarakat bahwa para penegak hukum akan menjadi lebih obyektif dalam melaksanakan tugasnya, juga menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat akan adanya penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.
Sementara di Indonesia, pene-gakan hukum dimulai dengan menerima laporan dari masyarakat. Cara ini kurang efektif, karena jika kita ingin memberantas korupsi, ibarat sebuah pohon yang merusak, kita harus memulai dari akarnya. Bahwa akar itu banyak tumbuh di lingkungan aparat penegak hukum, adalah sebagai sebuah konsekuensi dari kesungguhan kita menegakkan hukum untuk melakukan pembersihan di lingkungan aparat penegak hukum.
Jika kita tidak segera mengubah paradigma dan cara penegakan hukum, maka akibatnya perkembangan hukum di negara kita bersifat statis dan tidak mengalami kemajuan yang berarti. Hal yang sama juga terjadi hampir di semua lini penegakan hukum. Indonesia harus memiliki sistem hukum yang kuat dan tidak terpecah belah. Bagaimana mungkin kita bisa memiliki sistem hukum yang kuat jika penegak hukum sendiri tidak kompak.
Kerjasama antar lembaga penegak hukum harus dimaksimalkan sehingga masyarakat bisa melihat bahwa Indonesia juga bisa seperti negara lain yang mana penegak hukumnya bisa bersatu dan bersama-sama satu sama lain bergandeng tangan memberantas tindak pidana korupsi, ujarnya.
Di dunia advokat, kendati advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 masih belum bersatu dengan adanya dua organisasi advokat yang sama-sama mengklaim diri sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang. “Sebagai advokat saya berharap ke-duanya bisa bersatu sehingga enak dipandang oleh masyarakat dan bekerja lebih optimal untuk masyarakat,” cetusnya.
Di tengah kesibukannya sebagai seorang lawyer papan atas dan juga perannya sebagai wanita yang juga bertanggung jawab untuk merawat keluarga, terutama anak-anaknya, membuat Triweka Rinanti harus pandai membagi waktu antara profesi dan keluar-ga. Meski kedua anaknya sudah beranjak dewasa namun bukan berarti kebersamaan tidak pen-ting.
”Bagi saya, keluarga adalah sumber inspirasi utama dalam melaksanakan profesi saya seba-gai advokat. Intinya ada pada intensitas dan kualitas komunikasi serta saling mendoakan, karena kami semua percaya, sekolah atau bekerja adalah merupakan bagian dari ibadah. Keluarga adalah yang terutama, tanpa keluarga saya menyadari tidak bisa menjalani karier seperti sekarang ini. Dukungan keluarga sangat berarti,” tuturnya.
Ketatnya persaingan di dunia advokat dalam mendapatkan klien bukanlah suatu kendala yang berarti bagi Triweka sebab setiap law firm punya keahlian dan pengalaman di bidangnya masing-masing. “Kantor law firm bukan jual produk barang, namun keahlian. Keahlian kita apabila terus terasah dengan baik, pasti akan jadi bahan promosi dari mulut ke mulut. Biasanya klien itu dapat rekomendasi dari klien lainnya sehingga bisa dikatakan kendala dalam persaingan untuk mendapatkan klien sebenarnya tidak ada. Selama kode etik sebagai advokat kita pegang, kualitas penanganan perkara kita jaga, maka otomatis klien akan datang dengan sendirinya,” katanya.
Triweka Rinanti berpandangan agar hukum di Indonesia lebih baik maka sebaiknya perlu diperhatikan dan diawasi dengan ketat penegakan kode etik di kalangan advokat, dan juga para penegak hukum lainnya. “Bagaimanapun yang merusak itu pasti oknum bukan sistemnya, pelaksana sistem itu sendiri yang merusak hukum,” tegasnya. Sistem hanya akan jalan kalau penegaknya benar, jujur dan adil. Jadi moral penegak hukum di Indonesia lah yang perlu diperhatikan di masa yang akan datang supaya hukum di Indonesia menjadi lebih baik,” ucapnya.
Di samping itu, Triweka Rinanti berpesan pada generasi mendatang yang ingin menjadikan lawyer sebagai profesi, maka hal yang perlu diperhatikan adalah harus terus-menerus mengembangkan bakat dan keahlian. “Dengan menambah ilmu secara rutin. Bagaimanapun, perkembangan dunia global yang terus menggelinding akan membuat anda jadi terguling kalau tidak menyiapkan bekal pengetahuan. Coba perhatikan lawyer senior yang sudah ngetop saja masih mau melanjutkan kuliah, jadi jangan sampai puas dengan apa yang anda punya hari ini,” pesan Triweka Rinanti.

BIODATA
A. IDENTITAS
1. Nama Lengkap  : Triweka Rinanti, SH., MH
2. Tempat Lahir   : Magelang
3. Agama             : Islam
4. Status               : Menikah
                                      
B. PENDIDIKAN/KEAHLIAN
1. Jenjang S1/Diploma:
              Perguruan Tinggi  : Universitas Gadjah Mada
              Fakultas                 : Hukum
              Jurusan                   : Perdata
              Lulus                       : 1985         
2. Jenjang S2/Spesialis I:
              Perguruan Tinggi  : University Padjajaran
              Jurusan                   : Hukum Bisnis
              Lulus                       : 2003

Kantor Hukum:
TRIWEKA RINANTI SH & PARTNERS
Graha Mustika Ratu Lt.7
Jl.Gatot Subroto Kav.74-75 Pancoran 12870
Handphone: 08129503763
Telp: 021- 83707140
Fax: 021- 83707141
Email: triweka_wiwiek@yahoo.com
Website: www.triweka.com

Ass. Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA



Advokat Sukses Dengan Segudang Keahlian


Pria muda itu begitu gigih melakukan pekerjaannya sebagai seorang sales obat-obatan. Kini, sales yang dulu akrab dengan vespa tuanya telah berubah menjadi pengacara yang sukses di Jakarta.


Kerja keras dan semangat pantang menyerah dalam menapaki hi-dup adalah modal utama di samping berbagai pengetahuan dan keilmuan yang dimiliki pria yang satu ini. Ass. Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, adalah nama lengkap pria itu. Suhandi muda yang dulu akrab dengan obat-obatan berbagai merek kini lebih akrab dengan pasal demi pasal.
Tertatih-tatih untuk menggapai impiannya sebagai seorang pengacara adalah bagian dari lembaran hidup Suhandi. Pada saat mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Palembang ia berhasil mengatasi rintangan sebagai mahasiswa teladan dan mampu bergaul di tengah mahasiswa beragama mayoritas. Itu juga diakui oleh dekan FU Universitas Muhammadiyah Palembang yang mengatakan Suhandi Cahaya adalah mahasiswa teladan mampu selesaikan kuliah dengan tetesan keringat dan darah.
Usai kuliah, berbagai pekerjaan pernah dicoba namun itu belum mengangkat status ekonomi, sampai pernah hampir putus asa dicoba oleh Tuhan dan kembali terangkat dari masalah setelah mencoba pasrah pada Tuhan. Pada waktu itu, ia telah menikah dan memiliki anak yang membutuhkan biaya hidup. Sampai akhirnya mendapatkan pekerjaan sebagai sales perusahaan-perusahaan terkenal yang belakangan menjadi klien-kliennya kelak.
Berkat campur tangan Tuhan YME dan kesungguhannya menapaki profesi pengacara telah mengantarkannya menjadi pengacara yang sukses. Pria kelahiran Palembang 22 Juli 1954 ini mengaku sangat bersyukur kepada Tuhan YME de-ngan apa yang didapat selama ini dalam menekuni kariernya sebagai pengacara.
Begitu lulus dari FH Universitas Muhamadiyah Suhandi langsung memberanikan diri membuka kantor hukum sendiri tepatnya tahun 1983 di Palembang.Tak mudah memang mengawali karir sebagai pengacara. Pahit getir pun ia rasakan dengan penuh kesabaran. Hingga akhirnya Suhandi memutuskan hijrah ke Jakarta meningalkan kampung halamannya.
Berbagai perkara baik pidana maupun perdata mulai berdatangan ke kantornya di bilangan Gajah Mada Jakarta Pusat. Selain itu, beberapa perusahaan seperti Bank UOB dan Lippo Bank mempercayakan Suhandi sebagai konsultan hukum tetapnya. Sudah tak terhitung lagi perkara yang sukses ditangan pria yang ramah pada semua orang ini.
Kini ia dikenal sebagai advokat, kurator, mediator, konsultan HKI, dosen STT-IKAT Doctor Of Law. Namun apakah itu membuat bapak tiga anak ini besar kepala, tentu tidak, karena dalam hidupnya mengutamakan penerapan suatu falsafah hidup mulia.
“Dahulukan Tuhan di atas semua pekerjaan dan biarlah Tuhan menghitung segala perbuatan kita. Percaya dan yakin hasil dari itu semua, akan dilebihkan Tuhan. Kita hidup di dunia harus bisa sebagai cahaya lilin yang rela hancur demi penerangan untuk orang lain”.
Suhandi tak pernah menampik jika ada ada masyarakat kecil datang ke kantornya meminta bantuan hukum secara gratis (prodeo). Pria bertubuh kekar ini akan mengulurkan tangan untuk membantu secara tulus. Dirinya mempunyai keyakinan biarlah Tuhan yang menghitung semua itu. Menurut penuturan Suhandi, dia pernah diberikan mukjizat setelah pernah tiga kali menolong gratis pada kelanjutannya ia mendapat kasus yang biayanya mampu menutup biaya operasional menanggani kasus prodeo tersebut.
Berbicara mengenai Suhandi Cahaya tak lepas dari seorang pengacara. Semua kegiatan dan pencapaian anggota dewan kehormatan Peradi ini dimulai sejak ia mempraktekan diri sebagai pengacara 25 tahun lebih. Namun jangan heran apabila ia mempunyai cita-cita menjadi pengacara sejak muda sewaktu masih duduk di bangku kuliah pada tahun 1980. Tidak pernah berminat terjun ke bidang profesi lain selain menjadi pengacara.
Dengan dukungan beberapa rekan dan stafnya, Suhandi semakin mantap menjalankan tugasnya membela klien dalam rangka mencari keadilan yang hakiki.Pengalaman dalam membela klien yang beragam watak dan karakter merupakan ilmu yang sangat berharga dan diaplikasikan dengan baik di samping semakin mendewasakan diri, semuanya itu diraih dengan semangat dan ketekunan.
Bila boleh jujur, tidak ada satupun pengacara yang pada pukul 07:00 WIB sudah berada di kantornya untuk memulai aktifitas setiap hari. Tapi tidak demikian dengan Suhandi, dosen beberapa Universitas ini membuka kantor hukum miliknya pada pukul 07:00 WIB setiap harinya dan setelah itu staf dan rekan advokat lainnya baru berdatangan. Demikian pula dengan waktu pulang, kantor Suhandi boleh dikatakan kantor hukum yang buka sampai larut malam.
Bahkan bila malam hari kita berkunjung ke kantornya, maka yang ada adalah antrian klien-klien yang meminta jasa bantuan hukum padanya. Pemandangan antrian klien tersebut persis seperti antrian pasien yang mengantri untuk bertemu sang dokter di sebuah klinik terkemuka. Pemandangan serupa itu tak akan pernah kita jumpai di kantor hukum manapun di Jakarta ini selain di kantor hukum miliknya.
Ayah tiga orang anak ini terkenal disiplin soal waktu. Baginya sedetik waktu yang telah berlalu tidak mungkin kembali. Oleh karena itu ia benar-benar memanfaatkan waktu seefektif dan seefesien mungkin. Bahkan hari-harinya tidak saja dipenuhi dengan kesibukan bersidang di berbagai pengadilan tapi juga me-ngajar di beberapa perguruan tinggi di Jakarta dan luar kota.
Namun demikian, Suhandi yang gemar membaca minimal 40 halaman perharinya inipun tak lupa untuk menorehkan buah pemikirannya dalam sebuah tulisan yang banyak dimuat di beberapa media di Ibukota. Bahkan Suhandi pun tercatat sebagai penulis dan lebih dari 12 buku yang sudah ia terbitkan. Tak heran bila kita tengok kantornya lebih mirip sebuah perpustakaan dengan ribuan buku-buku yang telah habis dibacanya.Suhandi pun tak sayang merogoh koceknya berapa rupiahpun itu untuk membeli buku yang diinginkannya. Maka tak heran juga, kalau ke mana dan di mana saja ia membawa buku untuk dibaca. Menyoal tentang buku lagi, hampir semua pedagang buku di Jakarta mengenal baik Suhandi Cahaya.
“Bagi saya membaca buku itu kenikmatan tersendiri, dengan membaca buku cakrawala pengetahuan saya semakin bertambah. Dengan pengetahuan yang luas dari hasil membaca itu sangat menunjang profesi saya. Sebab, sebagai seorang pengacara kita harus mengetahui banyak hal agar persoalan apapun yang klien hadapi kita dapat memecahkan persoalan klien itu,” ujar pria yang memegang teguh etika dan moral ini.
Selain itu di tengah kesibukannya yang padat, Suhandi sering diundang untuk menjadi pembicara dalam beberapa seminar yang berkaitan dengan masalah hukum maupun berkhotbah sebagai pembawa firman Tuhan.
Profesi pengacara bagi dia adalah karier menjanjikan masa depan dengan tingkat kesejahteraan mapan. Pasalnya di Indonesia, kasus pelanggaran ataupun sengketa hukum makin marak. Masing-masing pihak mengaku dialah yang benar.Karena itu, pihak yang tengah menghadapi masalah pasti membutuhkan jasa pengacara untuk membela kepentingan mereka.
Kemampuan untuk meyakinkan kliennya akan hal yang benar dan salah merupakan tantangan baginya. Menurut Suhandi, butuh pendekatan cerdas untuk meyakinkan kliennya dengan penjelasan serta alasan yuridis. ”Setiap klien sangat unik pendekatannya berbeda-beda, meyakinkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang dilindungi hukum tidaklah mudah,” ujar Suhandi.
Seringkali advokat dianggap sebagai dewa penyelamat. Mereka tidak peduli salah atau tidak, yang penting mereka memenangkan kasus. ”Mereka suka menganggap kami (lawyer) sebagai dewa penyelamat. Setiap masalah itu kan punya karakteristik masing-masing. Enggak benar kan, mereka salah dibilang benar,” jelasnya.
Kalau sudah begitu, yang bisa dilakukan penasehat hukum adalah menyampaikan kondisi sebenarnya kepada klien dengan sabar dan telaten. Cara ini relatif efektif karena tingkat emosional tinggi dan minimnya pendidikan mereka tentang hukum.
Klien-klien yang datang pada Suhandi tidak hanya dari kalangan pejabat, pengusaha tapi juga orang-orang kecil yang mengalami persoalan hukum seperti perceraian dan harta gono-gini. Tak jarang pula dia memberikan free of charge kepada kliennya, terutama pada jemaat Gereja di mana Suhandi sering berkhotbah memberikan siraman rohani.
Hal-hal lain juga yang mewarnai hari-hari seorang pengacara adalah aksi teror. Pekerjaan pengacara bukan tanpa resiko. Akhir-akhir ini pria yang juga menjabat sebagai dewan penasehat Assosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Ketua Umum Yayasan Persekutuan Injili Advokat (YAPIA) periode 2007 – 2010 ini mengaku pernah mendapat ancaman dari lawan kliennya yang kalah dalam persidangan.
Suhandi mengungkapkan profesi pengacara adalah profesi yang penuh tantangan, Godaan, materi, teror, tekanan lingkungan, bahkan kurangnya waktu menjadi bumbu yang membuat kehidupannya sebagai advokat menjadi lebih bermakna. Dengan landasan keimanan, dia mengaku bisa menghadapi semua kendala bak air mengalir.
Kerja keras dan kegigihannya berhasil mengantarkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan tinggi. Tiga putra-putrinya hasil pernikahannya dengan Liana S Cahaya. Cindy Cahaya, putri pertamanya berhasil menjadi seorang dokter gigi yang telah berhasil merampungkan S2 di Universitas Trisakti. Anak keduanya, Steven Cahaya SH, Doeble Master Hukum (S2) di Monash-Melbourne dan si bungsu Michael Cahaya berprofesi sebagai dokter umum di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Kini, kesuksesan, kekayaan dan nama besar telah diraihnya sebagai salah satu advokat papan atas di Jakarta. Kendati demikian, semua yang telah diraihnya tak membuah Suhandi tinggi hati apalagi sombong. Pembawaannya tetap sederhana dan bersahaja, tutur katanya tetap lembut dan sangat menghargai setiap orang tanpa melihat apapun profesi dan latarbelakang orang lain.

Mengenal Lebih Dekat Law Office Suhandi Cahaya & Partners
Law office Suhandi Cahaya & Partners berdiri pada tahun 1983, pada saat itu berdiri dengan nama Suhandi Cahaya, SH & Associates, terletak di Kota Palembang yang merupakan Ibukota Provinsi Sumatra Selatan. Pada saat itu Suhandi Cahaya, SH & Associates masih secara khusus menangani perkara-perkara perdata dan pidana.
Dalam hampir satu dekade berikutnya, Suhandi Cahaya, SH & Associates telah memiliki banyak klien baik dari Palembang maupun Jakarta, di mana hal ini mengharuskan Suhandi Cahaya untuk beroperasi pada kedua kota tersebut. Tahun 1996, Suhandi memutuskan untuk memindahkan lokasi kantornya ke DKI Jakarta.
Sejak hari itu, Suhandi Cahaya SH & Associates telah menangani berbagai macam jenis perkara, selain perkara perdata dan pidana, Suhandi Cahaya SH & Associates juga menangani perkara Administrasi Negara, hak atas kekayaan intelektual, mediasi, dan juga berperan sebagai konsultan hukum pada beberapa perusahaan terkemuka. Selain itu Suhandi juga aktif sebagai penulis majalah hukum, pembicara seminar, dan juga sebagai dosen. Setelah menyelesaikan Program Doktor Of Law, Suhandi Cahaya SH & Associates berganti nama menjadi Law Office Suhandi Cahaya & Partners.
Law Office Suhandi Cahaya & Partners menyadari bahwa hukum adalah merupakan suatu usaha yang bersifat pelayanan. Klien berhak untuk memperoleh penyelesaian atas perkara yang sedang dihadapi. Selain itu klien berhak atas efisiensi dan strategi yang jelas untuk suatu tujuan yang nyata. Law Office Suhandi Cahaya & Partners bangga dengan hal-hal yang telah dicapai bagi klien-kliennya, seba-gaimana dengan pelayanan yang telah diberikan bagi klien-klienya, yang meliputi antara lain bank yang bergengsi, pabrik pupuk, perusahaan pengangkutan, gereja, bahkan ibu rumah tangga.
Selain itu, Law Office Suhandi Cahaya & Partners percaya bahwa advokat dapat memperoleh hasil yang lebih baik dalam lingkungan profesional yang mengutamakan kepercayaan, rasa nyaman, dan kerja sama yang baik. Suhandi Cahaya dan rekan-rekannya saling menjaga dan menghargai satu sama lain, keberhasilan dan koreksi dibagi bersama, dan secara bersama-sama juga, kita pasti dapat memberikan bantuan dan pengertian yang lebih baik tentang hukum bagi masyarakat, yang pada gilirannya akan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Company Profile dari Law Office Suhandi Cahaya SH & Partners sebagai berikut:
Nama Kantor                : Suhandi Cahaya & Partners
Pimpinan                       : Ass.Prof.Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA.
Mulai Praktek               : 1983 sampai dengan sekarang
Spesialisasi                  : Perdata
Izin                                  : Advokat – Kurator – Mediator – Konsutan HKI – Dosen

DAFTAR RIWAYAT HIDUP:
Nama                  : Ass.Prof.Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA
Tempat/tgl Lahir   :    Palembang,22 juli 1954
Status                 : Menikah Dengan Liana S. Cahaya
Anak                   :  1.  Cindy Cahaya (Dokter Gigi, Specialist Orthodontys Gigi).
                               2.  Stephen Cahaya (Anak) Sarjana Hukum, Double Magister Hukum (S2) di Monash- Melbourne.
                               3.  Michael Cahaya (Anak) - Dokter Umum.
Motto                   : A true lawyers is one who places truth and service in the first place and emoluments of the profession in the next place only.
Pendidikan :
- Sarjana Hukum Jurusan Perdata Univ. Muhammadiyah.
- Magister Hukum Jurusan Perdata Universitas Jayabaya.
- Master Business Of Administration (I.P.W.I)
- Business Training Limited London.
- Doctor dalam bidang Hukum Perdata Universitas Jayabaya.

Pekerjaan:
- Advokat, Kurator, Mediator, Konsultan HKI.
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta.
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Bayangkara Jakarta.
- Dosen Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus 1945.
- Dosen Pasca Sarjana Universitas Jayabaya.
- Dosen Pasca Sarjana STIH IBLAM.
- Dosen Pasca Sarjana Universitas Djuanda Bogor.
- Dosen Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang.

Organisasi :
-  Ketua Dewan Kehormatan Assosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Jakarta Pusat .
-  Ketua Umum Yayasan Persekutuan Injil Advokat (YAPIA)

SPESIALISASI KEAHLIAN HUKUM:
Perbankan – pasar Modal – Penanaman Modal – Kepailitan/Kurator – Pembia-yaan – Properti – Hak atas Kekayaan Intelektual – Persaingan Usaha – Perlindu-ngan Konsumen – ketenagakerjaan dan Imigrasi – Telekomunikasi - penerbangan (aviation) – Asuransi – Pajak dan Kepabeanan – Mediasi – Tata Usaha Negara – Tindak Pidana Korupsi.

KLIEN YANG PERNAH/SEDANG DITANGANI:
PT PUSRI, PT Timah, PT Tambang Batubara Bukit Asam, PT Batubara Bukti Kendi, PT Bank Buana Indonesia (1987 sampai sekarang), PT Bank Summa, PT Bank Danamon, PT Bank Desa Sukasada Oldendorff/Jerman, Metal Asia Hongkong – Lorenz Singapore, PT Permata Tanjung Sari Singapore, PT Bank CIMB Niaga Tbk dahulu, PT Bank Lippo Tbk (2001 sampai sekarang), PT Masindo Hongkong (jam Alexandre Christie), PT Raiment Sukses Jaya (India), PT Kepa Duri Mas, PT Multi Mitra, PT Kurnia Nusantara, PT Kharisma Kulit Indah (Korea), CV Thamrin Brothers Palembang, PT Palembang Indah Mall, PT Sikisei Sarana Lemindo, PT Tondi Bersaudara – Batam, PT Sakti Indi Makmur – Palembang, PT Jaya Garmen – Batam, PT Minas Pagai Lumber, PT Batamas, PT Dharma Kristal Mas Jakarta, PT Rima Sejati – Jakarta, PT Mata Melati Cemerlang, Guang Dong Light BDS Co. Limited - Guang Zou (Cina), PT Maxi Cash – Jakarta, PT Sandang Mode Remaja, PT Trias Indra Saputra – Jakarta, PT Arota Rajasa Jaya – Tangerang, PT Nusindo Hitek Service, PT Dunia Capacitor, PD Citra, PD Mitra, PD Megah Tama, PT Medici, PT Jestrido, PT Varia Rasindo, PT Gasindo Marine Indonesia, PT Vincent Kaya Pratama, PT Multi Mitra Kimia, PT Kharisma Kulit Indah, PT Laskarindo Semesta Marinir, PT Dankos, PT Lautan Berlian Palembang, PT Astragaphia Tbk, PT Rugo Putra Perdana, PT Frina Lestari Nusantara, PT Prima Komponen, Perhimpunan Penghuni Apartemen Atap Merah (PPAAM), PT Central Seal, PT Puspita, PT Semen Baturaja, PT Sanic Jaya Multi Kreasi, PT Indokaya Sukses Semesta, PT Mandiri Pita Khatulistiwa Logistik, PT Pesaka Freight Forwadin, PT Waitatiri Megah, PT Prakarsa Tiga Gemilang,Zhejiang Super Co.Ltd., PT Pratama Bintang Orakarsa Indonesia Representative Office, PT Karaksanta Security Consultant, PT Sugi Langgeng Gentalindo – Pekanbaru, PT Tropic Power Abadi, PT Harapan Mandiri Utama, PT S & B Investama – Batam, PT Multisarana, PT Alsun, PT Xpres 21 Pratama – Batam, PT Semen Baturaja – Palembang, PT Pelayaran Sherin Kapuas Layar – Pontianak dan lain– lain.


Kantor Hukum:
LAW OFFICE SUHANDI CAHAYA AND PARTNERS
Alamat: Jl.Gajah Mada No.10 Lt.2,Jakarta Pusat
Telp: 021- 63866636
Fax: 021- 63866636
Handphone: 0811941552
Email: suhandicahaya@yahoo.com
Suhandi_cahaya@doctor-suhandicahaya.com
Website: doctor-suhandicahaya.com