Rabu, 11 Januari 2012

Nopsianus Max Damping, SH, MH.



Hukum Harus Ditegakkan
Supaya Langit Jangan Runtuh


Kepiawaiannya dalam menangani perkara tak disangsikan lagi. Di balik kesannya yang berwibawa dan low profile itu advokat Nopsianus M. Damping, SH, MH,  dipercaya mampu menyelesaikan segala macam bentuk persoalan hukum yang dihadapi para kliennya dengan baik.


Sebuah negara dikatakan maju dan bangsanya memiliki peradaban, jika masyarakatnya telah menghargai dan mematuhi hukum sebagai landasan bertindak di semua aspek kehidupan bermasyarakat. Bisa dibayangkan jika sebuah komunitas kehidupan tanpa rambu-rambu hukum, maka yang akan terjadi “hukum rimba, siapa kuat akan menang”.
Begitu pentingnya eksistensi, dan peranan hukum progresif di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat (the living law), maka keberadaan maupun pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar lagi. Artinya hukum tidak bisa tunduk pada kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu. Karena tujuan hukum paling tidak adalah untuk ketertiban atau kepastian hukum (rechtszekerheids), kemanfaatan (doelmatigeheids) dan keadilan (justice).
Nopsianus M. Damping, SH, MH, demikian nama lengkap yang diberikan sang ayah Gustaaf A. Damping, karakter sang ayah pulalah yang mewarnai kepribadiannya. Maka tak heran bila pengacara yang tampil low profile ini bangga sebagai lawyer karena baginya “memperjuangkan hak dan keadilan adalah harga mati yang tak bisa di tawar-tawar lagi,” ujarnya.
Pria kelahiran Morotai, Maluku Utara 24 November 1965 ini bukanlah sosok asing dalam belantara hukum di Tanah Air. Namanya sering disebut-sebut sebagai pengacara yang gigih dan pantang menyerah dalam menangani suatu perkara.
Di mata Nopsi panggilan akrabnya, profesi pengacara adalah mulia dan terhormat (officium nobile) sehingga ia senantiasa berusaha keras untuk tetap menjaga citra dan kewibawaan profesi yang digelutinya tersebut.
Pria jebolan Universitas Padjajaran (UNPAD) ini memulai kariernya di Law Office LUCAS, SH, CN & PARTNERS sejak tahun 1998-2005, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LORENS PATIORAN, SH & PARTNERS (2005-2007) dan kemudian hingga kini Nopsi membuka kantor hukumnya sendiri dengan nama N. M. DAMPING, SH, MH & PARTNERS sejak tahun 2008. Yang telah banyak menangani perkara baik perdata, pidana, perbankan, korupsi, corporate, litigasi dan non litigasi.
Selama berpraktek sebagai advokat, Nopsianus M. Damping, SH, MH, me-ngakui kerap mendapatkan tantangan teror dan intimidasi terlebih saat dia menangani perkara-perkara menantang. Akan tetapi baginya tantangan dan rintangan sudah menjadi resiko pekerjaannya sebagai seorang lawyer dalam membela kepentingan kliennya dan demi mendapatkan keadilan.
Berbagai kasus berat maupun ringan pun pernah ia tangani. Bahkan, semua kasus yang ditangani memiliki keunikan dan keragaman masing-masing dari berbagai perkara pidana umum, perdata dan kepailitan hingga kasus-kasus korupsi.
Di samping kesibukannya sebagai seorang lawyer, Nopsianus M. Damping, SH, MH, pun mengabdikan dirinya di dunia pendidikan dengan menjadi tenaga pengajar (dosen) di beberapa universitas swasta.
Mengajar sebagai dosen menurutnya, mempunyai keistimewaan tersendiri karena dapat berbagi ilmu kepada orang lain di samping ia sebagai seorang penegak hukum itu sendiri.
Tak hanya itu, Nopsi pun tak segan-segan berbagi pengetahuan ilmu hukumnya dengan aktif menjadi pembicara di berbagai seminar hukum maupun menulis artikel-artikel tentang hukum di berbagai media cetak maupun elektronik.
Nopsianus menuturkan, hal yang terpenting dalam penegakan hukum sebenarnya merupakan bagian atau perangkat yang digunakan sebagai proses untuk meraih tujuan yang lebih mulia dan hakiki, yaitu penegakan nilai keadilan.
Hukum memang sebuah rangkaian kata-kata yang dibuat oleh manusia. Namun makna dan kandungannya sangat besar artinya bagi dan untuk kehidupan bermasyarakat.
Bersama dengan perkembangan jaman dan kemajuan dalam kehidupan bermasyarakat, masalah hukum tidak bisa dipisahkan lagi dengan aktivitas masyarakat.
Mengingat profesi lawyer sangat erat hubungannya dengan kasus-kasus dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan nasib atau perjalanan hidup seseorang yang sedang berurusan dengan hukum, keberadaan lawyer bak “dewa” penyelamat.
Di tangan para lawyer tentunya didukung dengan bukti dan data yang lengkap serta akurat. Sebuah kebenaran atau kesalahan akan terbukti, dan fakta memang bisa banyak namun kebenaran hanya satu.
Bagi Nopsianus, “dunia lawyer itu seperti dunia persilatan, bagaimana seni mengelak atau memukul tapi tidak boleh melanggar rambu-rambu,” tuturnya.

N. M. DAMPING, SH, MH & PARTNERS
Berdiri pada tahun 2008 Kantor Hukum N. M. DAMPING, SH, MH & PARTNERS menangani berbagai perkara-perkara baik perdata, pidana, perbankan, corporate, litigasi, nonlitigasi hingga perkara korupsi. Dengan tenaga-tenaga advokat dan staf yang berpengalaman serta ahli dalam berbagai bidang hukumnya. Kantor hukum miliknya akan selalu profesional dan siap memberikan pelayanan jasa hukum kepada semua lapisan masyarakat yang membutuhkan termasuk kepada masyarakat tidak mampu sekalipun.
Telah terbukti dipercaya mampu memberikan jasa layanan hukum dalam bidang yang luas, dengan persoalan yang sangat kompleks dan beragam di kantor hukumnya tersebut.

Perkara Berkesan
Pengalaman yang berkesan saat itu bagi Nopsianus, ketika ada seorang eksekutif profesional, sebut saja HW (wanita karir) yang bekerjasama dengan mitranya (AT) lalu dibentuklah sebuah perusahaan dan ia duduk sebagai direktur utama dan mitranya sebagai komisaris utama.
Berjalanlah perusahaan yang mereka dirikan tersebut. Namun di saat ada perintah dari komisaris utama harus dilaksanakan. Akan tetapi direktur utama tidak mau menjalankan perintahnya yang saat itu bertentangan dengan prinsip yang dianutnya. Akhirnya retaklah hubungan diantara mereka berdua mulai dicari-cari kesalahan, dan oleh komisaris utama kemudian melaporkannya kepada kepolisian bahwa direktur utama telah melakukan penggelapan.
Di awal mendirikan perusahaan pada saat itu transportasi perusahaan belum ada, direktur utama membeli sebuah mobil kijang dan kantor tersebut tidak pernah membayar ongkos perawatan atau sewa mobil tersebut. Dengan kata lain tidak ada biaya untuk perawatan mobil, hanya saja ketika mobil ini dibeli waktu itu menggunakan uang kantor senilai 1(satu) juta rupiah untuk down payment (DP). Tetapi hingga lunas dibayar dari uang pribadi milik direktur utama.
Kemudian setelah berjalan setahun lebih, DP 1 juta ini dijadikan alasan oleh komisaris utama bahwa ada penggelapan dana perusahaan, dengan alasan untuk membuat laporan pada polisi. Tindakan komisari utama ini sangat munafik. Ia memanipulasi data sedemikian rupa sehingga oleh penyidik kepolisian beranggapan ada unsur penggelapan.
Bisa dibayangkan, mobil yang dipergunakan setahun lebih itu tidak diberikan uang oleh kantor sebagai uang sewa kendaraan, dan andaikata saja dihitung Rp. 500 ribu per hari dikali satu tahun jadi 280 juta rupiah.
Kalau pun, memang klien saya ini dituduh menggelapkan uang 1 (satu) juta rupiah, bagaimana kalau selama ini mobil yang digunakan oleh kantor tidak diperhitungkan pemakaiannya dan ini yang tidak dihitung oleh penyidik, padahal inilah yang dimaksud fakta hukum bahwa penyidik jangan hanya melihat dan terpaku semata pada sisi perbuatan seseorang (actus reus) tetapi juga yang tidak kalah penting dilihat ialah motifnya atau sikap bathin (mens rea).
“Yang berkesan bagi saya itu penyidik tidak boleh latah, penyidik harus berdiri di atas kepentingan hukum. Demi kepentingan klien, saya kemudian berupaya semaksimal mungkin menerangkan atau menjelaskan kepada penyidik dan Kapolres Jakarta Selatan, akhirnya kemudian dapat dilihat bahwa ini sejatinya tidak ada unsur pidananya,” ujar Nopsi.
Sangat berbahaya kalau misalnya ada laporan polisi kemudian penyidik terbawa arus laporan seperti kisah di atas, yang namanya penyidik harus bisa menjelaskan rangkaian kejadian yang terjadi atau perbuatan melawan hukumnya. Bukan sebaliknya, ikut melengkapi tuduhan pelapor, dan mereka tidak bisa menutup mata pada peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi. Misalnya, sekalipun mobil itu dibeli atas nama pribadi namun digunakan untuk kepentingan kantor. Akan tetapi kantor tidak pernah mengganti biaya perawatan mobil. Hal lain yang tak bisa diabaikan juga ialah bahwa sekalipun berada di posisi direktur utama tapi klien saya tidak pernah mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri, termasuk di dalamnya tidak pernah menikmati gajinya sendiri selama setahun lebih.
Bertolak dari pengalaman singkat di atas, idealnya, proses penegakan hukum patut dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jangan hanya menurut pesanan atau order belaka. Hukum berorientasi pada proses, bukan hasil. Sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa, imbuhnya. Indonesia adalah negara hukum karenanya seluruh tindakan dan proses pemeriksaan baik di tingkat penyidik kepolisian, kejaksaan maupun di pengadilan semuanya harus dijalankan sesuai de-ngan kaidah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Persaingan-persaingan
Kita baru saja melawati masa-masa ketidakteraturan menjalankan profesi, di mana ada begitu banyak pihak mengakunya sebagai advokat tetapi sebetulnya bukan advokat, mereka inilah yang kadang-kadang membuat profesi advokat tercemar.
Justru mengherankan, ternyata ada klien yang percaya akan hal seperti itu, entahlah mungkin karena ada kedekatan emosional atau apalah. Saya bisa tambahkan bahwa Mahkamah Konsitusi yang menyatakan bahwa Pasal 31 UU Advokat adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak berkekuatan hukum yang mengikat memiliki andil amat besar dalam mendegradasi kewibawaan advokat. Putusan MK ini jelas merugikan kepentingan semua advokat. Sebab Pasal 31 adalah pelindung bagi profesi advokat, dan sekaligus melindungi pihak konsumen. Pasal 31 UU No. 18 Advokat tahun 2003 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat tetapi bukan advokat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda lima puluh juta rupiah.
Nah, ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka dengan sendirinya pasal ini tidak berlaku. Dampak dari putusan Mahkamah Konsitusi ini kemudian tumbuh subur dengan praktek-praktek advokat illegal dan semacam itu dengan persaingan-persaingan yang tidak sehat. Ini sangat disayangkan karena ketika seseorang masuk menjadi advokat diuji sangat berat, dengan tahapan yang luar biasa itu menunjukkan daripada kualitas dan kuantitas advokat sendiri sebagai pilar penegak hukum.

Kepercayaan Klien Modal Utama
Berkat kepiawaiannya dalam mengolah berbagai macam kasus yang menimpa klien-kliennya tersebut Nopsianus Max Damping, SH, MH, bersyukur berkat kepercayaan yang diberikan oleh para kliennya sehingga betul-betul dijaga dengan baik.
Sehingga, secara tidak langsung para kliennya mempromosikan dirinya untuk memberikan jasa bantuan hukum kepada rekan klien-kliennya tanpa diminta.
Tentu saja, di lapangan hukum ini selalu ada dua faktor dominan, antara das sollen dan das sein. Bentangan kepentingan antara teori dan praktek yang begitu berbeda, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya harmonisasi kembali agar distorsi das sollen dan das sein tidak semakin melebar. Dengan kata lain harus dilakukan reaktualisasi, revitalisasi dan refungsionalisasi di semua bidang penegakan hukum terutama dalam hal menyangkut substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum maupun aparatur hukum itu sendiri.

Harapan
Gagasan dan harapan saya untuk generasi penerus agar ke depannya semakin banyak pendekar-pendekar hukum yang sangat berpegang pada prinsip-prinsip keadilan. Ya hukum itu harus dijadikan panglima tertinggi artinya semua elemen bangsa dan masyarakat harus patuh dan tunduk kepada hukum termasuk dan tidak terkecuali aparat penegakan hukum itu sendiri.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Nama Lengkap           : Nopsianus Max Damping.
Nama Panggilan         : Nopsi.
Tempat, Tanggal Lahir         : Morotai , 24 – 11 – 1965.
Pendidikan                  : Kandidat Doktor – UNPAD - Ilmu Hukum.
Prinsip / Motto Hidup  : Fiat Justicia Ne Pereat Mundus.
Profesi Lain                 : Dosen.
Nama Orang Tua :
     Ayah                          : Gustaaf A. Damping.
     Ibu                              : Grientje D. Liang
Jumlah Saudara           : 6 (enam)
Putra / Putri ke              : Putra Ke - 5 (Lima).
Perkawinan                   : Telah Menikah.
Nama Istri                      : Nancy R. Samaliwu.
Tahun Perkawinan                : 1991.
Jumlah Anak                 : 3 orang, 1 putra, 2 putri.

Kantor Hukum/Lembaga yang dimiliki saat ini :
N. M. DAMPING, SH, MH & PARTNERS.

Spesialisasi Hukum:
PIDANA, PERDATA, CORPORATE, LITIGASI dan NONLITIGASI.
Tanggal & Tahun Pendirian :           2008.
Jumlah Partners           :   4 orang.
Nama Partners             :   1. Purwomo Sumitro, SH.
                                           2. Asep Bambang Hermanto, SH, MH.
                                           3. Wiwik Sriwidiarty, SH, MH.
                                           4. Erna Amalia, SH.
Klien Tetap                   :   BUMN dan Swasta.
                                                                                   
Kantor Hukum:
N. M. DAMPING, S.H,. M.H. & PARTNERS
Alamat: Graha Cempaka Mas Blok C No. 23
Jl. Letnan Jendral Suprapto, Jakarta Pusat 10640
Handphone: 08151811302
Telp/Fax: 021- 4204823
Direct: 021- 91815757
Email: nomad_parners@yahoo.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar