Rabu, 11 Januari 2012

Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi




Bangga Menjadi Seorang Advokat


Pilihan untuk terjun ke dunia advokat/pengacara adalah cita-citanya sejak kecil, karena banyak melihat peristiwa ketidakadilan yang dialami oleh teman-teman semasa kecil, orang yang lemah hampir selalu berhadapan dengan kekuatan yang sulit untuk dia lawan, terus didukung pula oleh keadaan di mana saudara-saudara sepupunya dari jurusan IPA menyisihkan buku IPS kepadanya sehingga ia banyak membaca buku-buku sejarah, hukum dan sastra serta ajaran dogma agama.


Dari situlah kemudian keinginannya untuk menjadi seorang advokat semakin mengkristal. Ya, itulah sekelumit kisah tentang Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, yang memilih profesi advokat seba-gai jalan hidupnya. Hartono meyakini, bila kesejahteraan aparat penegak hukum memadai maka praktek-praktek mafia peradilan akan terkikis dengan sendirinya. Penegak hukum tidak lagi berharap disuap atau meminta imbalan kepada orang yang berperkara dengan berbagai kepentingan hukum karena kesejahteraan mereka sudah cukup. “Saya yakin itu, kalau kesejahteraan mereka sudah dicukupi negara lalu ada yang melanggar langsung ditindak tegas saja. Dengan cara seperti ini seorang penegak hukum akan berpikir seribu kali untuk terlibat dalam mafia peradilan dan tugas kerja advokat/pengacara tentu lebih enak karena hanya berkutat pada argumentasi hukum saja,” tuturnya.
Tak ayal, mengingat profesinya sebagai seorang advokat/pengacara merupakan impian sejak kecil, maka Hartono tidak pernah sedikitpun berpikiran untuk beralih ke profesi lain. Profesi sebagai seorang advokat baginya merupakan profesi yang amat sangat terhormat dan jauh lebih independen dibanding profesi penegak hukum lainnya.
Segudang perkara pidana dan perdata telah ia tangani dengan berbagai macam lika-liku yang akhirnya menjadikan ia sebagai advokat/pengacara handal seperti saat ini. Kemampuan litigasinya tak diragukan lagi dalam dunia kepengacaraan, ia pun cukup disegani oleh lawan dan kawan dalam berperkara. Namun di antara banyak kasus-kasus besar dan kecil yang pernah ia tangani. Kasus dugaan Korupsi Dana APBD Kab. Nabire sebesar Rp. 10 miliar yang diduga dilakukan oleh Bupati Nabire, Drs. Anselmus Petrus Youw di tahun 2004 adalah salah satu kasus yang cukup membekas dihatinya. Betapa tidak pada saat mengadvokasi kasus tersebut sebagai pioneer untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di tanah Papua, ternyata si Bupati Nabire tersebut telah mengajukan serangan balik dengan mendaftarkan Gugatan Perdata atas tuduhan pencemaran nama baik dengan tuntutan ganti rugi yang fantastis yaitu sebesar Rp. 1.002.000.000.000,- (satu triliun dua miliar rupiah) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan ia dan saksi pelapor sempat diancam akan dibunuh oleh orang tak dikenal yang tidak suka ia menangani kasus korupsi tersebut.
Pria kelahiran Bandung, 9 Juni 1965 ini sendiri mengaku lebih tertarik menangani perkara-perkara pidana ketimbang perdata. Ia beralasan bahwa saat menangani perkara pidana di situ perasaan hatinya ikut terlibat dan aktualisasi kemampuan ilmu hukumnya diuji. Dalam menerima permintaan untuk menangani suatu perkara, Hartono melakukannya dengan cukup selektif. Ia lebih menekankan pada pengujian terhadap dasar kebenaran dari fakta peristiwa hukum yang terjadi dan dikaitkan dengan keberadaan bukti-bukti yang mendukung. “Di sini kita dituntut untuk berkata jujur pada klien tentang resiko hukum dari perkara tersebut,” ujar kolektor korek api dari berbagai negara ini.
Alumnus Universitas Parahyangan, Bandung ini tidak menutup mata terhadap persaingan yang begitu ketat antar sesama advokat dalam mendapatkan klien. Kuncinya, ia selalu meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan hukum dan terus mengembangkan relasi-relasi dengan teman sejawat dan para penegak hukum lain serta kelangsungan komunikasi/interaksi dengan dunia bisnis. “Kita harus tetap menjaga hubungan baik terhadap semua orang, kepercayaan klien adalah modal utama,” ucapnya.
Dalam menjalankan tugas profesi sebagai seorang advokat/pengacara. Hartono selalu berpegangan kepada kalimat: “Hati yang takut Tuhan akan menjunjung kebenaran dan menegakkan keadilan”. Setiap berhadapan dengan klien, setiap melakukan advokasi, bahkan dalam setiap langkah dan perbuatan yang berkaitan dengan tugas profesinya sebagai advokat, kalimat itulah menjadi pegangan bagi Hartono.
Hartono mengakui dalam menjalankan profesi sebagai seorang advokat pasti akan ada konflik dalam diri sendiri.”Konflik itu bisa kita sadari, bisa juga tidak kita sadari. Kalau kita tidak memiliki screening, saya pikir kita akan menjadi manusia ekonomi. Manusia ekonomi berarti orang itu secara moral dan etika mulai menjauh. Karena berbicara ekonomi, orang akan mencari materi sebanyak-banyaknya,” tukas Hartono.
Pengalaman adalah guru yang terbaik. Dalam screening atau saringan tersebut Hartono sempat mempunyai pengalaman berharga. Pernah, sekitar tahun 2000, ketika masih berkantor di Plaza Bank Bumi Daya (BBD), Hartono diminta seorang direktur rumah sakit untuk memberikan ‘legal opinion’ menyangkut jual beli rumah sakit. Bayaran untuk memberikan legal opinion itu sepuluh kali lipat dari honor yang biasa diterimanya. Hartono lantas memeriksa dokumen-dokumen bukti yang diserahkan. Ditelitinya setiap detail Surat Perjanjian Jual Beli serta keberadaan ‘promisery note’ sebagai bukti pembayaran. Semua kelihatan lengkap.
Namun, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), yang mensyaratkan dalam setiap penjualan asset perusahaan harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah diteliti kembali ternyata tidak ditemukan notulen adanya persetujuan RUPS untuk menjual asset rumah sakit tersebut. Alhasil, Hartono menolak membubuhkan tanda tangan sebagai persetujuan diterbitkannya ‘legal opinion”. Kalau tidak punya screening pasti saya tutup mata dan menandatangani dokumen tersebut,” ujarnya seraya meyakini jika melakukan kebaikan maka kebaikan itu akan kembali pada diri sendiri.
Jika melakukan kebaikan dipastikan mengeluarkan energi positif layaknya sinar yang menerangi sekitar. Sebaliknya, bila melakukan perilaku tidak baik akan keluar energi negatif.
”Jika melakukan hal-hal positif, kita akan lebih enjoy,” katanya. Sebagai seorang advokat, Hartono ingin menjadi sebagai bintang yang bersinar. Padahal karir yang ditempuhnya sebagai seorang advokat/pengacara penuh jalan berliku dan jatuh bangun.
Bahkan, ketika menyatakan ingin menekuni bidang hukum dan menjadi seorang advokat/pengacara, keluarga besar Hartono kurang merestui. Apalagi saat itu ada seseorang yang masih terhitung sebagai pamannya yang dikenal sebagai Pengacara Pokrol terbunuh di dalam rumahnya yang terletak di Komplek Militer Kodam Siliwangi, Bandung. Toh, akhirnya Hartono berketetapan hati untuk masuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan dan lulus tahun 1989. Sejak mahasiswa – lewat pergaulannya sebagai aktivis kampus – Hartono sudah teruji.
Hingga terakhir kini, selama menjalani karir sebagai advokat/pengacara, Hartono sudah menangani banyak kasus mulai dari ujung timur hingga ujung barat Indonesia. Dari penjelajahan itu, Hartono banyak belajar mengenai psikologi budaya dan tipikal suku-suku bangsa. Pengetahuan seperti itu sangat membantunya dalam menangani berbagai kasus hukum. ”Fungsi advokat itu ibarat seorang dokter; menyembuhkan kasus dari penyakit klien kita, bukan malah memberi penyakit. Kalau sebagai advokat bertindak semau gue, maka kita akan mendapat banyak musuh,” begitu katanya.
Mengikuti petuah Abraham Lincoln yang dikaguminya, Hartono selalu mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, dia wajib membaca untuk untuk menambah pengetahuan. ”Kalau kita mempersiapkan diri pasti ada kasus atau perkara yang datang. Kalau kita tidak mempersiapkan diri, kesempatan itu pasti tidak akan datang,” kata Hartono seraya menambahkan sebagai advokat dirinya harus siap suatu ketika untuk menggantikan posisi dari advokat-advokat senior seperti Otto Hasibuan, OC. Kaligis, dan lain-lain.
Di tengah kesibukannya yang padat dan bergelut dengan pasal-pasal, Hartono selalu berusaha bijak untuk membagi waktu antara pekerjaan dan keluarga sebab baginya kedua-duanya sama penting dan tak dapat dipisahkan. “Sejauh ini belum pernah keluarga complain soal pekerjaan saya, keluarga cukup mengerti dengan tugas profesi yang saya jalani,” cetusnya.

HARTONO TANUWIDJAJA BOXING CAMP
Untuk pertama kalinya dalam sejarah advokat di Indonesia, nama seorang advokat dipergunakan sebagai nama ‘Sasana Tinju’, “Hartono Tanuwidjaja Boxing Camp“ dan sekaligus menjadi ’Manajer Petinju Pro’ serta kemudian Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi, juga naik kelas untuk memproklamirkan diri menjadi ‘Promotor Tinju Nasional’ dengan bendera “Hartono Tanuwidjaja Promotion - Boxing Promoter”, dan untuk memulai debutnya di arena tinju pro tersebut belum lama ini “Hartono Tanuwidjaja Promotion” telah menggelar event Kejuaraan Nasional ad interim versi Asosiasi Tinju Indonesia (ATI) dan Partai Perbaikan Peringkat Nasional serta event langka “Ring Tinju Advokat” untuk memperebutkan Sabuk Emas dan Sejumlah Medali di “Ring Tinju Ati”. Kalau biasanya kita melihat para advokat saling berhadapan di ruang sidang pengadilan dengan memakai toga advokat. Maka kali ini para advokat tersebut beradu kekuatan fisik di atas ring tinju yang dikhususkan bagi para advokat Tanah Air dan untuk pertama kali pula sejarah mencatat telah lahir Juara Tinju Advokat di Indonesia.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Nama Lengkap         : Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.
Tempat Tanggal Lahir :        Bandung, 09 Juni 1965
Pendidikan Terakhir : Strata 2 (S2)
Motto Hidup               : “Saya akan selalu mempersiapkan diri dan suatu saat kesempatan pasti akan datang”
Tokoh Favorit            : Moammar Khadafy, Abraham Lincoln    
Pengalaman Organisasi:
-   Ketua Himahi FH UNPAR
-   SEMA FH UNPAR
-   Pemred Majalah Hukum Pengayom – FH UNPAR
-   Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Jakarta Pusat - PKP Indonesia
-   Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta - PKP Indonesia
-   Penasehat Badan Eksekutif Mahasiswa PAPUA Seluruh Indonesia (BEMPSI)
-   Penasehat Forum Komunikasi dan Interaksi Pelajar Mahasiswa dan Kaum Intelektual Kabupaten Nabire (FKIPMKIKN)
-   Wakil Bendahara I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jakarta Barat
-   Promotor Tinju Nasional (Lisensi ATI)

SPESIALISASI KEAHLIAN HUKUM:
Hukum Perusahaan, Keuangan dan Perbankan, Kontrak Bisnis Internasional, Tanah dan Properti, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata, Perkawinan dan Keluarga, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Hak Asasi Manusia, Kepailitan, Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Hubungan Industrial.

PERKARA YANG PERNAH DITANGANI :
1.  Membela kepentingan hukum Direksi PT. TOSANA SURYA PERKASA vs Societa Internationale MP, Italy dalam Kasus Pidana di Bareskrim Mabes Polri atas Kontrak Perdagangan Internasional CPO senilai USD. 13,5 juta
2.  Membela kepentingan hukum PREM HARJANI vs MERRILL LYNCH INTERNATIONAL BANK Singapore Branch & PT. MERRILL LYNCH INDONESIA atas sengketa pembelian saham “TRILL” senilai USD 14,5 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
3.  Membela kepentingan hukum SANTOSH MANWANI TECKCAN vs CIMB SEQURITIES & OCBC SEQURITIES atas Gugat Pailit senilai USD 20 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Singapore di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
4.  Membela kepentingan hukum PT. DALZON CHEMICALS INDONESIA vs BUT BIESTERFELD INTERNATIONAL GMBH & BIESTERFELD INTERNATIONAL GMBH - German atas sengketa pembelian bahan-bahan kimia pestisida senilai Rp. 6,2 M di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
5.  Kuasa PT. BANK SWADESI Tbk. (Kini PT. BANK OF INDIA INDONESIA Tbk) sejak Tahun 2008 s/d kini
6.  Membela kepentingan hukum RENAISSANCE CAPITAL MANAGEMENT INVESTMENT PTE. LTD - Singapore vs PT. DANAREKSA SEKURITAS atas sengketa kepemilikan saham senilai Rp. 35 M di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
7.  Membela kepentingan hukum LIZA KURNIAWATY dkk. vs PT. PROFESSIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA atas kasus sengketa sewa lahan untuk Menara BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
8.  KUASA/Penasihat Hukum dari Aiptu (Pol) Rusli Setiawan, Bripka (Pol) Alamsyah, Bripka (Pol) Sudrajat dan Bripda (Pol) Sugeng atas Kasus-Kasus Pidana yang menjerat mereka.
9. Dan lain sebagainya.
KANTOR HUKUM:
“HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS”
Advocates & Legal Consultants
Alamat: Wisma A.Rachim Lt.2
Jl. Suryopranoto No.83, Harmoni, Jakarta 10160
Telp: (021) 3518708,
Fax: (021) 3508214
HP: 0818 920 735, 0818 0800 8808
Pin Blackberry: 2385872A
Twitter: @jaguar_hartono
Facebook: jaguar_hartono
Email: jaguar_hartono@yahoo.com,
hartonotanuwidjaja@gmail.com
Website: www.hartonotanuwidjaja.com

2 komentar:

  1. masa seh bang...masih konsisten ya...?

    BalasHapus
  2. BH lagi siapkan serangan fajar bang. ada target sampai ahkir tahun.

    BalasHapus