Rabu, 11 Januari 2012

Alfin Suherman, SH, MH, CN




Integritas Modal Utama Penegakan Hukum


Dunia hukum sebenarnya bukanlah suatu yang baru bagi pria gagah bernama Alfin Suherman ini. ”Jadi pengacara jauh lebih lebih enak ketimbang menjadi jaksa, polisi atau hakim. Karena pengacara independen, bebas dari tekanan dan lebih maksimal dalam mengaktualisasikan kemampu-an ilmu hukum saya,” ucapnya sekadar untuk membuktikan bahwa ia ingin menunjukkan totalitasnya di bidang hukum.

“Pengacara merupakan pilar penegak hukum,” kata pria yang selalu memiliki prinsip dan selalu ia pegang teguh dalam melakoni profesinya, yakni integritas modal utama penegakan hukum. Salah satu bentuk pelayanannya, ia selalu membina hubungan baik dengan para klien-kliennya. Ia juga memberikan ruang luas untuk setiap pribadi di kantornya untuk menerapkan hukum dengan berfokus pada pelayanan kepada para klien dalam kualitas tinggi.
Dalam memberikan jasa bantuan hukum, jadi kapan dan di manapun klien dapat selalu berkomunikasi dengannya, tutur pria kelahiran Jakarta ini. Alfin mengaku selalu siap memberikan pelayanan hukum dalam tingkat bisnis, pada skala kecil,dan besar termasuk kepada masyarakat tidak mampu sekalipun ”Tidak mungkin saya tolak orang yang minta bantuan ke saya hanya karena orang tersebut tidak mampu membayar, apalagi dalam UU Advokat No. 18 Tahun 2003 pasal 1 angka 9 jelas dikatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu,” cetusnya.
Dengan tenaga-tenaga advokat dan staf yang berpengalaman serta ahli dalam berbagai bidang hukum, kantor hukum miliknya akan selalu siap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan termasuk kepada masyarakat tidak mampu sekalipun. “Saya tidak mungkin menolak orang yang meminta bantuan hukum ke saya hanya karena orang tersebut tidak mampu membayar,” ungkapnya.
Jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 dan PP No.83 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap advokat memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tak mampu ia telah lebih dulu melakukannya. “Banyak masyarakat tidak mampu yang telah saya bantu, itu semua saya anggap sebagai bentuk investasi, baik investasi di dunia maupun investasi di akhirat,” ucapnya.
Alfin mengungkapkan, dalam memberikan jasa bantuan hukum dirinya tidak pernah membeda-bedakan klien yang mampu ataupun klien yang tak mampu. Yang terpenting katanya, bekerja secara profesional dan sungguh-sungguh untuk menuntaskan perkara yang dipercayakan padanya. Soal menang atau kalah menjadi hal yang sangat relatif. “Pelayanan maksimal merupakan hal yang lebih penting. Kuncinya adalah bagaimana kita memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban klien kita. Biasanya setelah klien mengerti maka semuanya kan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut pandangannya, saat ini masyarakat kita sedang berada dalam masa transisi. Masyarakat mulai semakin menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya, temasuk juga dalam bidang hukum. Oleh karena itu komunikasi merupakan faktor yang sangat penting, jelasnya. “Masyarakat, advokat atau siapa saja harus menjunjung tinggi sikap profesional. Kita harus bisa memisahkan, di mana ruang pribadi dan dimana ruang profesi. Apalagi diprofesi advokat ini, kepercaya-an klien merupakan modal utama kesuksesan, karena ini bidang jasa, sekali orang kecewa maka ia tak akan lagi mau menggunakan jasa kantor kita,” tegasnya.
Salah satu bentuk pelayanannya, ia selalu berusaha membina hubungan baik dengan para klien-kliennya, dan menjaga kepercayaan yang diberikan oleh klien serta berusaha semaksimal mungkin dengan berpegang kepada koridor hukum.
Di waktu senggang, Alfin lebih memilih mengisi waktu luangnya dengan membaca. Selain buku-buku hukum, dia juga membaca buku-buku manajemen dan pilihan bacaan yang menurut dia dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasannya. Sebab katanya, semakin canggih dan modernnya zaman, maka kompleksitas suatu persoalan pun akan semakin beragam, tutur pria yang juga gemar fitnes ini. Alfin juga dikenal sebagai pribadi yang ulet serta ramah kepada siapa pun.
Penegakan hukum itu tak mengenal asal usul atau status, maka hukum tak mengenal diskriminasi, berarti harus di terapkan, itulah kata pertama yang terucap kalau kita bertanya soal komitmen Alfin Suherman dalam upaya penegakan hukum di negeri ini. “Selama hukum tidak ditegakkan secara konsisten, dan budaya tebang pilih masih menggurita jangan pernah harap bangsa ini akan mampu keluar dari krisis,” tegasnya.
“Bahkan, di era saat ini masih banyak juga masyarakat yang enggan menghadirkan atau memakai jasa pengacara untuk mendampingi kasusnya karena tidak mampu. Padahal, tak semua pengacara menuntut fee yang mahal atas jasa mereka. Masih banyak pengacara yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum,” tuturnya prihatin
Alfin Suherman mengaku memiliki kepuasan tersendiri berprofesi sebagai seorang pengacara, karena dunia pengacara adalah cita-citanya sejak masa SMP. ”Saya mempunyai kebangaan dan kepuasan tersendiri. Soalnya, sejak kecil saya sudah bercita-cita sebagai pengacara,” ujarnya
Dia bersyukur cita-citanya itu mendapat dukungan dari keluarganya. Orang tua-nya kala itu berpesan bahwa ‘kalau mau menjadi penegak hukum maka tidak boleh melanggar hukum. Dan, pesan itu pula yang selanjutnya menjadi pegangan Alfin dalam mengeluti profesinya.
Kendati telah berpraktek sebagai pengacara sejak tahun 1989 dan telah berpengalaman menangani berbagai macam perkara baik litigasi maupun non litigasi, Alfin merasa tidak nyaman untuk menyebutkan perkara-perkara apa saja yang sukses ia tangani. Hal ini dilakukan Alfin untuk menjaga privasi dari pada klien-kliennya. “Saya tidak nyaman untuk menyebutkan perkara-perkara yang pernah saya tangani, saya khawatir itu mengganggu privasi dari klien-klien saya nantinya,” tutur pria yang low profile ini.
Di sisi lain, pria lulusan Universitas Trisakti ini lebih memilih menyelesaikan perkara dengan jalur mediasi, sebab menyelesaikan perkara melalui mediasi lanjut Alfin, lebih cepat dan tidak ada pihak yang tersakiti dibanding dengan melalui pengadilan yang memakan waktu yang panjang, melelahkan dan memerlukan biaya yang tidak sedikit, belum lagi hancurnya hubungan pihak yang bersengketa itu.
“Ada pihak yang dimenangkan dan ada yang dikalahkan oleh pengadilan, yang satu menangis yang satu bersorak gembira karena dimenangkan, menang jadi arang kalah jadi abu. Tetapi kalau dengan mediasi tidak ada yang menang tidak ada yang kalah, kedua pihak sama-sama happy,” ujarnya.
Saat ini, Alfin merasa bersyukur karena aparat penegak hukum yang ada, terutama Polisi, dapat lebih bersikap profesional, dan perduli terhadap masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Namun sejauh mana para polisi dapat menghandle masalah tersebut, sementara wilayah NKRI sangat luas, dengan jumlah penduduk yang juga sangat banyak. Maka, dalam hal ini dibutuhkan pula adanya dukungan masyarakat sebagai warga negara yang baik, untuk menjaga stabilitas keamanan dan persatuan, terutama di wilayah sekitar tempat tinggalnya.
Misalnya dengan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, kepada pihak yang berwenang. Dirinya yakin, bangsa Indonesia akan lebih baik di masa yang akan datang. Terlebih dengan potensi yang dimiliki, dengan jumlah penduduk yang besar, wilayah yang juga besar, serta kekayaan alam yang luar biasa jumlahnya. Asalkan semua itu dikelola secara benar, pasti akan membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi maju.
Oleh karena itu, ia berharap para pemimpin bangsa dapat menjadi contoh dan memberi teladan yang baik kepada seluruh rakyat Indonesia. Berbicara soal moral, menurut Alfin, pendidikan moral yang paling ampuh adalah di rumah tangga, karena kehidupan seseorang umumnya lebih banyak dihabiskan di rumah dibandingkan dengan tempat-tempat lain. Selanjutnya, sifat seseorang di masyarakat mencerminkan keadaan yang ada dirumahnya. Hal ini seharusnya disadari sejak dini, jangan setelah terlanjur dewasa, karena pada saat itu pendidikan moral lebih sulit untuk diberikan dan ditanamkan.
“Sekarang ini banyak fakta buruk yang terjadi di kalangan generasi muda, khususnya para remaja. Seperti anak-anak SMP memakai obat-obatan terlarang, para pelajar membawa pisau ke sekolah, membajak bis, dan sebagainya. Walaupun tidak semuanya, karena masih banyak pula yang baik, tetapi sepertinya ada dekadensi moral, yang membuat tingkah laku mereka menjadi buruk. Sementara di sisi lain pihak orangtua seolah tidak perduli kepada anak-anak mereka,” tuturnya.
Hal tersebut dinilainya terjadi karena adanya komplikasi antara bebagai kepen-tingan, yang akhirnya menimbulkan lingkaran setan bagi sebuah keluarga. Misalnya, suami-istri sibuk bekerja mencari nafkah untuk dapat menghidupi keluarga, sehingga sulit memonitor perkembangan anak-anaknya. Walaupun demikian, ia berpendapat seharusnya setiap keluarga mempunyai kiat atau metode sendiri-sendiri untuk mengatasi hal tersebut.
Contohnya, semua orang pasti menganut agama tertentu, maka harus mengamalkan ajaran-ajaran agamanya itu. Sayangnya, banyak orang sering tidak sadar dan lupa bahwa Tuhan Maha Besar, serta merasa seakan-akan apa yang diperolehnya adalah karena kemampuan dirinya sendiri. Kepada keluarga dan teman-teman dekatnya, Alfin sering mengatakan bahwa ilmu yang dimiliki se-seorang sebenarnya hanya merupakan jembatan. Jika Tuhan menghendaki, maka apapun mungkin terjadi. Karena itu, ia mengingatkan setiap orang agar bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.


Daftar Riwayat Hidup:
Nama           : Alfin Suherman, SH, MH, CN
Pendidikan :  - Alumnus of the Law Faculty of Trisakti University,1989;
                        - Alumnus of the Notariat and Land Special Program at University of Indonesia, 1998;
                        - Alumnus of the Post Graduate Study of the Law Faculty at the University of Jayabaya, 2003.

SPESIALISASI KEAHLIAN HUKUM:
Corporate laws – Civil laws – Criminal laws – Labor laws – Administrative laws – Arbitration – Bankruptcy and other matters related to the laws in Indonesia to both individual and companies dealing which real estates – Agro-business – Poultry – Industry – Banking – Printing – Wood – Garment and others.

KANTOR HUKUM:
Alfin Suherman &Associates
Gedung Raharjo, 5th Floor R.510
Jl. Roa Malaka Utara No.5-6 Jakarta - 11230
Telepon : 021 6930381 - 021 70750518
E-mail: alfins@alfinlaw.com - alfin_law@yahoo.com
Website : www.alfinlaw.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar