Rabu, 11 Januari 2012

Erick S. Paat, SH, Bsc



Pengacara Anti Suap


Pria kelahiran Banjarmasin,30 Januari 1959 ini bukan sosok asing dalam belantara hukum di Indonesia. Namanya kerap disebut-sebut sebagai pe-ngacara yang gigih dan pantang menyuap untuk memenangkan sebuah perkara. Ia bahkan lebih memilih mengundurkan diri sebagai kuasa hukum ketimbang dipaksa menyuap aparat hukum.


Erick Samuel Paat, demikian nama yang diberikan sang bapak AA Paat, seorang pensiunan polisi yang dikenal sederhana dan keras, karakter sang ayah pulalah yang mewarnai kepribadiannya. Maka tak heran bila pengacara yang selalu tampil sederhana ini kurang disukai para panitera dan hakim di pengadilan karena emoh memberikan uang pelican. ”Saya bangga sebagai lawyer yang bekerja secara profesional sesuai ilmu yang saya miliki,” cetus ayah satu orang anak ini.
Di mata Erick, profesi pengacara mulia dan terhormat sehingga ia berusaha keras untuk tetap menjaga citra dan kewibawaan profesi yang digelutinya tersebut, walau katanya godaan selalu saja datang menghampiri. ”Saya takut dengan Tuhan, Dia melihat apa yang kita lakukan,” ujarnya dengan hati tulus.
Pria jebolan Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini memulai karir pengacaranya di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1991 dan setahun kemudian hingga kini Erick membuka kantor hukum sendiri di bilangan Jalan Proklamasi Jakarta.
Selama berpraktek sebagai pengacara, Erick kerap mendapat teror dan intimidasi terlebih saat dia menjadi pengacara 27 Juli 1996 (TPDI) bersama RO Tambunan, Trimedya Pandjaitan, Sugeng Teguh Santoso, Petrus Salestinus dan lainnya, termasuk perseteruannya dengan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludhin ketika menangani kasus korupsi KPU.
Dalam hatinya dia merasa miris melihat kondisi hukum di Tanah Air yang carut-marut. Intervensi politik masih sering terjadi dalam proses hukum. Ini bisa dibuktikan saat dia berperkara dengan kantor hukum Yusril Ihza Mahendra saat masih menjabat Menteri Hukum dan HAM di PN Jakarta Selatan yang menyeret nama Lalu Mariyun hingga lengser dari ketua PN Jakarta Selatan.
Keras dan tak mengenal kompromi itulah watak pria pengagum Yap Tian Hiem ini. “Jangan pakai saya sebagai pengacara Anda jika ingin menang, tapi jika saudara merasa cukup puas menemukan kebenaran perkara itu maka saya siap menjadi pembela Anda. Ini ungkapan Om Yap yang selalu saya katakan jika klien datang pada saya,” ucap Erick.
Di balik sikap keras dan tegasnya ketika berbicara soal penegakan hukum, ternyata Erick seorang yang sangat sederhana dan begitu menghargai orang lain. Berbicara soal penegakan hukum, khususnya proses peninjauan kembali (PK) di Indonesia terhadap hasil kasasi Mahkamah Agung dinilai lebih merupakan tindakan melawan hukum yang tidak berada dalam koridor hukum. “Tidak adanya rambu-rambu hukum yang jelas soal peninjauan kembali,” katanya.
Erick mengatakan, PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli waris, bukan oleh pihak Kejaksaan. “Tidak ada acuan hukum yang membolehkan jaksa melakukan PK atas putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Erick bahkan meminta MA melakukan tindakan tegas terhadap hakim yang melanggar kode etik profesi dengan menerima PK yang diajukan oleh Kejaksaan. ”Harus dipecat, karena tidak mencerminkan profesionalisme,” tegasnya. Pria tampan ini juga meminta pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi total di tubuh MA dan Kejaksaan Agung untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance. “Perlu dilakukan fit and proper test terhadap jabatan jaksa dan hakim untuk meningkatkan kualitas para jaksa dan hakim pada semua level agar mereka bekerja profesional,” tutur Erick.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP:
Nama                             : Erick S.Paat, SH
Tempat/Tanggal Lahir    : Banjarmasin, 30 Januari 1959
Pendidikan                   : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia (UKI)
Status                            : Menikah

SPESIFIKASI KEAHLIAN HUKUM:
Hukum Perusahaan, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Penanaman Modal, Tanah dan Properti, Ketenagakerjaan, Pidana umum, Pidana Khusus, Perdata, Perkawinan dan Keluarga, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Hak Asasi Manusia, Kepailitan, Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Pengadilan Hubungan Industrial.

KANTOR:
Erick S. Paat & Rekan
Yarnati Building lantai 1 Room 102.
Jl. Proklamasi No.44 Jakarta 10310 – Indonesia
Telp: (021) 3920747
Fax: (021) 3920727
HP: 0816876687
E-mail: erickspaat@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar