Rabu, 11 Januari 2012

Leonard P. Simorangkir, SH (LSP)




 Bertekad Menjadi Advokat Selamanya


Tak pernah terlintas dalam benak pengacara kondang bernama lengkap Leonard Saut Panahatan Simorangkir (LSP) ketika kecil untuk menjadi seorang advokat. Ayahnya yang seorang guru sejak zaman Belanda lebih menekankan agar anak-anaknya ini menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Tapi takdir berkata lain, selepas kuliah dari FH Universitas Indonesia (UI) tahun 1975 Leonard justru lebih tertarik menjadi praktisi hukum. Terlebih ketika itu sedang marak digalakkan lembaga bantuan hukum walau ketika itu profesi sebagai seorang pengacara atau advokat belum bomming seperti sekarang dan jumlahnya pun masih sangat sedikit.
Tempat pertama yang ia geluti adalah Biro Bantuan Hukum Musyawarah Kerja Gotong Royong (BPKH-MKGR) yang merupakan bagian dari sayap organisasi MKGR. Kasus panas yang ia tangani adalah pembelaan terhadap masyarakat di Depok pada tahun 1977/1978 yang mengalami penggusuran tanah oleh Sekdalobang. Waktu itu penggusuran tanah akan juga menghabiskan seluruh kebun salak milik masyarakat, hal yang membuatnya tak pernah lupa adalah setiap Leonard ke Depok uang jalan dan honornya sebagai advokat disatukan dalam bentuk buah salak. Bahkan satu mobil penuh dengan buah salak sehingga ia merasa repot membagi buah salak tersebut kepada keluarga. “ Dengan dibayar dengan salak, karena masih anak muda, justru repot karena salak ini mau dikemanakan, akhirnya diantarin kepada keluarga-keluarga, malahan menghabiskan bensin. Tapi saya sangat senang dapat membela masyarakat di sana walau dibayar dengan salak,“ kenang Leonard sambil tertawa.
Tak terhitung lagi sudah perkara-perkara besar dan kecil yang ia tangani dengan berbagai macam dinamika dan tingkat kesulitan. Dari yang murni persoalan hukum hingga hukum yang dipolitisasi oleh kekuasaan. Dari mulai rakyat biasa, birokrat hingga konglomerat pernah memakai jasa hukumnya. Tentu, dari segudang perkara yang telah sukses ia tangani ada beberapa perkara yang memiliki kesan tersendiri yang tak terlupakan. Seperti waktu pria gagah ini melakukan pembelaan terhadap anggota Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) di Padang pada tahun 1997 memperkuat tim pengacara yang ada, dengan tugas khusus dari Ketua Umum DPP Ikadin untuk membantu menghadapi adanya konspirasi yang merekayasa penghukuman terhadap anggota Ikadin tersebut.
Dalam perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya tersebut sangat kecil namun berbobot besar memiliki tujuan besar berlatar belakang politis untuk membungkam kliennya. Kliennya yang juga seorang pengacara ketika itu gencar melakukan pembelaan terhadap masyarakat lemah dengan bahkan menggugat Pemda dan Golkar yang pada saat itu masih dianggap tabu. Kliennya dinilai terlalu revolusioner dan membahayakan sehingga berbagai cara dilakukan oleh orang yang tidak senang kepada kliennya dengan melakukan serangkaian rekayasa hukum dan langsung ditahan. Ditingkat Pengadilan Negeri kliennya sempat di vonis 2,5 tahun penjara. Perkara ini sempat menghebohkan kota Padang ketika itu., termasuk karena Ketua PN nya tersungkur akibat terbongkar terlibat korupsi. dan Mahkamah Agung membebaskan kliennya dari segala dakwaan. “Saya sangat puas ketika itu karena penahanan berakhir sebelum vonnis dan penahanan bebas demi hukum, dan ternyata kemudian di tingkat MA klien saya dibebaskan, tuturnya.
Selain menjadi Tim Advokat Pembela untuk Partai Rakyat Demokratik (Budiman Sujatmiko dan Petrus, 1996/1997), juga menjadi Tim Pembela “Demo BBM” (Ferry Julianto, Sekjen Komite Bangkit Indonesia, 2008/20) dan Tim Advokat untuk DR.Rizal Ramli.
Dalam dunia advokat di Indonesia saat ini, kata orang boleh dikatakan sosok Leonard adalah sosok yang ‘menyeramkan’ bagi advokat yang melakukan pelanggaran kode etik profesi. Dianggap orang selaku Ketua Dewan Kehormatan DPN Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) ditangannyalah nasib seorang advokat yang diduga melakukan pelanggaran kode etik patut dihukum atau tidak. Posisi Leonard sangat strategis karena rekomendasinya wajib dilaksanakan oleh DPN Peradi terhadap advokat yang melakukan pelanggaran.
Namun Leonard berkata lain, jabatan sebagai Ketua Dewan Kehormatan sebagai kehormatan dan kewajiban, pusing tujuh keliling apabila dalam satu perkara akan menjatuhkan sanksi. Menghukum itu tidak enak, namun kewajibanlah untuk memutuskan penghukuman, yang tentu secara terhormat, dimana DPN Peradi wajib melaksanakan putusan Dewan Kehormatan tersebut.
Kendati rekomendasinya selaku Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi yang sering dicandai orang sebagai “ketua mahkamah agung (swasta)” sangat ‘sakti’ terhadap nasib seorang advokat yang diadili karena melakukan pelanggaran kode etik profesi namun tidak pernah sekalipun tersirat dalam pikirannya untuk menyalahgunakan kewenangan luar biasa yang dimilikinya.
Leonard, yang juga sangat akrab dengan nama panggilan Simorangkir selama ini dikenal sebagai sosok yang tegas, bertanggung jawab dan sangat obyektif di dalam melaksanakan jabatannya selaku Ketua Dewan Kehormatan. Tanpa publikasi dan sensasi. Singkat kata, tak pernah ada satupun putusannya (Putusan Dewan Kehormatan) khususnya di tingkat banding yang menjadi kewenangannya, yang dapat dipengaruhi oleh apapun termasuk oleh uang, tidak dapat diintervensi atau karena unsur balas dendam. Bahkan ia jamin bahwa seluruh Majelis Kehormatan Tingkat Banding memiliki tekad yang sama, bahkan bersama-sama menciptakan satu sistim sehingga bisa saling kontrol, saling asih dan saling diskusi. Kalau advokat yang diadili bersalah, dengan membuka pintu seluas-luasnya untuk mempergunakan “hak membela diri”, maka dijatuhi sanksi baik yang ringan atau yang terberat. Bila benar maka ia akan mengatakan advokat tersebut adalah benar. Hanya satu tekad Leonard, menjaga agar citra dan wibawa advokat tetap terjaga. Ketika ditanya apakah pernah ada orang yang berusaha mempengaruhinya dalam membuat putusan, sang Ketua mengyakan namun ia mempunyai cara untuk menjawabnya, tetapi waktu ditanya apakah pernah diancam justru ngakak dan menjawab “diancam itu harus dinikmati”.
Dalam pandangan Leonard, profesi advokat adalah bidang profesi yang sangat luar biasa dan unik. Profesi advokat adalah jabatan terhormat yang terkenal dengan sebutan “officium nobile”. Setiap advokat akan tergetar bahkan bulu romanya berdiri kalau mendengar atau menyebutkan “officium nobile”. Profesi mengandung nilai dan unsur pengabdian bahkan pengorbanan oleh karena itu menjadi terhormat. Namun sekarang ini mulai cendrung bercampur baur de-ngan kegelamouran. Perkembangan jaman sekarang ini membuat prinsip officium nobille itu terusik dan sudah mulai terpinggir dan cenderung berorientasi bisnis bahkan banyak yang sudah bergaya bak selebritis.
Idealnya, profesi advokat adalah profesi yang officium nobille. Bahkan sepertinya harus meminjam iklan coca-cola dulu “di mana saja, kapan saja dan siapa saja advokat” dalam menjalankan profesinya harus tetap menjaga “kehormatan” dari “officium nobile” tersebut, terutama karena advokad sudah menjadi salah satu dari “penegak hukum”.
Advokat selaku penegak hukum memiliki peranan yang sangat signifikan dalam proses penegakan hukum diantara penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim. Wakil Ketua Umum Ikadin ini memaparkan, dari rangkaian proses hukum mulai dari proses penyidikan, penuntutan dan putusan atau vonis hanya advokatlah yang dapat terjun dalam semua tahapan itu, sementara polisi hanya sampai ke tingkat penyidikan, jaksa hanya pada tahap penuntutan dan hakim hanya tahap pemutus atau menjatuhkan vonis.
Leonard merasa benar-benar merasa enjoy dalam melakoni profesinya sebagai seorang lawyer. Baginya, profesi yang dijalankannya ini sudah merupakan profesi pilihan hidupnya karena ia bisa bebas dan independen dalam menjalankan tugasnya walau kadang ia harus menerima ancaman dari konsekwensi profesinya. Ancaman kadang kerap hadir saat Leonard menjalankan tugas mulianya sebagai seorang pembela. Namun semua ancaman tersebut dianggap Leonard sebagai sebuah hal yang biasa. Leonard berprinsip bahwa dalam menjalankan profesinya ia tidak pernah berniat dan bermaksud mencelakakan orang lain, semata-mata hanya panggilan profesi dan oleh karena itu menyerahkan dirinya kepada Tuhan, demikian tutur penggemar olahraga catur ini. Selain sangat aktif dalam bidang sosial/paguyuban dan gereja, yang kalau sudah jenuh mengolah berkas-perkara, ia mengundang musuh bubuyutannya main catur seharian bahkan bisa berhari-hari.
Leonard, Kantor Advokat Leonard. P. Simorangkir, SH & Rekan (LSP), alamat Jl. Batu Mutiara II/61 Pulo Mas Jakarta Timur, Telp. 021-4716473-4750037 (Fax), Hp. 0816907048, lahir di Tarutung, tanggal 15 April 1949, masuk Sekolah Dasar dengan umur yang dikatrol karena belum enam tahun, yang kala itu masih disebut Sekolah Rakyat (Negeri), SMP dan SMA di kota kelahirannya, sebuah kota kecil yang sejuk melebihi Puncak (sekarang sudah kota besar), pusat kegiatan Pemerintah Hindia Belanda di Tapanuli pada zaman dulu dan Pusat Penyebaran Agama Kristen oleh Dr.Nomensen, di sebuah Lembah yang dikenal dengan nama Rura Silindung (Lembah Silindung Nan Indah). Kemudian masuk di Universitas Indonesia pada tahun 1968 dan berhasil menjadi Sarjana Hukum. Menjadi pengacara sejak lulus dan kemudian diangkat sebagai advokat oleh Menteri Kehakiman pada tahun 1976. Selain sebagai advokat menjadi Dosen Pengajar di Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi UKI pada tahun 90-an.
Dari awal menjadi anggota Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) yang kemudian dilebur dengan terbentuknya organisasi tunggal advokat yaitu Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia pada tahun 1985. Sejak tahun 1990 di DPP Ikadin sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (2 periode), selanjutnya menjadi salah satu Ketua dan kemudian menjadi Wakil Ketua Umum (2 periode) sampai sekarang ini. Ikut aktif dalam pembentukan Peradi yang diawali dengan Komite Kerja Advokat Indonesia, kemudian diberi tugas sebagai Ketua Dewan Kehormatan Peradi. Selain mengurusi masalah yang terkait dengan Kode Etik juga menjadi Wakil Ketua Panitia Ujian Advokat Peradi (PUPA). Menjadi anggota Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Advokat (UU No. 18 Tahun 2003) dan anggota Tim Perumus Undang-Undang Hukum Acara Perdata (2004-2006), juga menjadi Pengadopsi & Penyusun Kode Etik Advokat Indonesia yang oleh 8 (delapan) organisasi (KKAI) disahkan pada tanggal 23 Mei 2002 dan yang berlaku sekarang ini sebagai Kode Etik Advokat Indonesia.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP:
Nama                             : Leonard P. Simorangkir SH
Tempat/Tanggal Lahir          : Tarutung, 15 April 1949,
Pendidikan                   : Fakultas Hukum Univ.Indonesia
SPESIFIKASI KEAHLIAN HUKUM :
Hukum Perusahaan, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Penanaman Modal, Tanah dan Properti, Ketenagakerjaan, Pidana umum, Pidana Khusus, Perdata, Perkawinan dan Keluarga, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Hak Asasi Manusia, Kepailitan, Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Pengadilan Hubungan Industrial.

KANTOR :
Kantor Advokat Leonard. P. Simorangkir, SH, & Rekan (LSP)
Jl. Batu Mutiara II/61 Pulo Mas Jakarta Timur,
Telp: (021) 4716473
Fax: (021) 4750037
HP: 0816907048

2 komentar:

  1. Dengan segala tekad dan komitmen bapak Leonard, saya menjadi termotifasi untuk menjadi advokat yang lebih mengutamakan kepentingan penegakkan hukum dan membela hak-hak masyarakat Indonesia yang saya cintai.
    by: Frianto La'ia, S.H.

    BalasHapus
  2. Saya Bernhard Simorangkir, SH. Tinggal di Depok. Profesi Advokat dan Mantan Anggota DPRD Depok selama tiga periode. Pasca DPRD Depok kembali lg ke habitat yaitu Advokat. Saya pernah ke rumah Amangtua. Saya anak Almarhum Hatorangan Simorangkir yang di Depkes Sunter Jakarta Utara.

    BalasHapus