Rabu, 11 Januari 2012

Bhakti Dewanto, SH




Menegakkan Hukum Dengan Hati Nurani


Di balik sosoknya yang tinggi besar, sikapnya yang Low Profile membuat Bhakti Dewanto, SH, dikenal banyak orang. Kiprahnya di dunia hukum tidak diragukan lagi. Dikenal sebagai Advokat spesialis perkara pidana, sudah ratusan perkara pidana ditanganinya dari perkara pidana ringan hingga perkara pidana berat sekalipun.


Pria kelahiran Jakarta 3 April 1967 ini, bukanlah sosok asing dalam dunia hukum di tanah air. Namanya disebut-sebut sebagai pengacara yang gigih dan pantang menyerah untuk memenangkan sebuah perkara yang ditanganinya.
Di mata Bhakti Dewanto, profesi pengacara sangat mulia dan terhormat sehingga ia berusaha keras untuk tetap menjaga citra dan kewibawaan profesi yang digelutinya tersebut, walau katanya ada saja sesekali masalah menghampirinya ujar pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yog-yakarta ini.
Pilihan terjun ke dunia Advokat adalah merupakan cita-citanya sejak ia masih muda. Tak sedikitpun terpikir olehnya untuk beralih profesi. Baginya menjadi seorang Advokat merupakan profesi yang sangat terhormat, jauh lebih independen dari pada profesi penegak hukum lainnya. Ia terobsesi oleh Ayahnya yang juga seorang penegak hukum, seorang Perwira Polisi Alumnus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Angkatan XI (dikenal dengan Angkatan Bhakti) dan Sekolah Staf dan Komando Polri (SESKOPOL Angkatan V) yang pernah menjabat sebagai Bupati di Propinsi Jambi di mana ia melihat ayahnya menjadi abdi negara dan juga abdi hukum yang dikenang baik oleh masyarakat dan negara. Nama ayahnya diabadikan sebagai nama salah satu jalan utama di Kuala Tungkal Jambi.




Totalitasnya di dunia advokasi dibuktikan dengan pengabdiannya sebagai asis-ten pengacara sejak masih menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Setelah lulus pun ia terus berprofesi sebagai penasehat hukum sampai sekarang. “ Menjadi advokat adalah pilihan hidup saya, saya menyukai profesi ini dan menjiwai dengan sepenuh hati. Ada kebanggaan sebagai profesi yang terhormat walaupun saya menyadari dunia penegakan hukum adalah dunia yang penuh dengan tantangan, semuanya saya jalankan dengan tanggung jawab profesional dan penjiwaan sepenuh hati” ujar Bhakti Dewanto dengan senyum khasnya.
Kantor Hukum Dewa Justisia dan Rekan, yang didirikannya bersama rekan-rekannya menangani lebih dari 90% perkara pidana yang masuk ke kantor hukumnya. Ia merasa bahwa saat menangani perkara pidana di situ perasaan hatinya untuk menentukan sisi nilai keadilan ikut terlibat di mana nilai-nilai keadilan diuji dengan kemampuannya mengungkap fakta hukum, mengelaborasi fakta hukum dengan kaidah hukum pembuktian dan teori ilmu pengetahuan hukum.
Di Kantor Hukum Dewa Justisia & Rekan ada beberapa partner yang memiliki keahlian di bidang hukum perdata, hukum keluarga dan juga hukum ketenagakerjaan yang tentunya merupakan tenaga-tenaga ahli hukum yang berpengalaman di bidangnya. ”Pendekatan kami adalah mencari dan menemukan solusi dari permasalahan hukum yang dihadapi secepat dan semaksimal mungkin dengan mengkombinasikan teknik negosiasi dengan analisis ilmu hukum,” tuturnya.
Advokat selaku penegak hukum memiliki peranan yang sangat signifikan dalam proses penegakan hukum seperti aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim. Bhakti begitu ia sering dipanggil, yang juga penggemar motor besar ini memaparkan bahwa dari rangkaian proses hukum dan peradilan mulai dari penyidikan, penuntutan dan pengadilan advokatlah yang dapat terjun ke dalam semua tahapan itu. Polisi melakukan penyidikan, jaksa melakukan penuntutan dan hakim menjatuhkan vonis.
Dunia hukum di Indonesia menurut Bhakti, berada dalam fase transisi, di mana penegakan hukum mengalami tantangan yang luar biasa karena berhadapan dengan sisa-sisa kekuatan lama ataupun alam pikiran lama yang mengagungkan politik dan kekuasaan di atas segala-galanya. Aturan-aturan hukum yang dibuat sebagus apapun memerlukan penegak hukum yang memiliki integritas pribadi yang tinggi dalam melaksanakan aturan-aturan tersebut. Besar sekali kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang karena adanya kepentingan lain di luar hukum baik berupa kepentingan pribadi, politik ataupun kepentingan kekuasaan. Belum lagi bisa terjadi adanya konflik kepentingan antara sesama penegak hukum tersebut.
Dalam konteks inilah, seorang advokat harus mampu menunjukkan eksistensinya dengan memperlihatkan kemampuan ilmu hukumnya dan siap mengadu argumentasi hukum dengan aparat hukum lainnya dalam suatu perkara. Harus diingat kedudukan advokat sejajar dengan aparat hukum lainnya, karena itulah sesama penegak hukum harus saling menghormati. Jangan sampai terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum ungkap Bhakti Dewanto.
Walaupun dia merasa gamang melihat kondisi dinamika hukum di tanah air yang carut marut dengan sering terjadinya intervensi politik namun dia menganggap itu sebagai bagian dinamika hukum dalam fase transisi demokrasi. Keadilan adalah konsep yang abstrak tentang rasa adil tetapi jelas merupakan sesuatu yang harus diperjuangkan ujar pria pengagum proklamator Ir. Soekarno ketika berbicara masalah konsep keadilan. Lebih lanjut Bhakti menegaskan walaupun tidak mungkin kita mendapatkan keadilan sejati di dunia ini, tetapi kita harus berjuang keras untuk mendekati tercapainya rasa adil dan keadilan.
Dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, Bhakti tak pernah membeda-bedakan klien dari golongan mampu ataupun tidak mampu. Semua perkara klien ditanganinya dengan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi sebagai seorang advokat. Baginya keadilan dan kebenaran harus diperjuangkan, kepentingan hukum klien harus diletakkan dalam konteks keadilan dan kebenaran.

IDE DAN GAGASAN
Setelah reformasi politik tahun 1998, Indonesia kini memasuki paruh kedua dasawarsa tahapan sosial politik yang baru dari era otoritarian ke dalam tahapan sosial politik yang demokratis setelah era reformasi. Seiring dengan reformasi politik, reformasi dalam hukumpun dikumandangkan dengan gegap gempita. Perubahan Undang-Undang, pembentukan lembaga-lembaga hukum baru, reformasi birokrasi hukum, lahirnya advokat-advokat muda yang bersemangat telah menandai era baru dalam dunia hukum di Tanah Air. Meskipun telah terjadi perubahan-perubahan yang cukup berarti dalam dunia hukum, dengan adanya reformasi politik dan reformasi hukum, di mana hukum bukan lagi menjadi subordinasi kekuasaan belaka namun persoalan keadilan hukum ternyata bukan sesuatu yang mudah diwujudkan seperti membalikkan telapak tangan.
Adanya kenyataan bahwa tidaklah mudah untuk mendapatkan keadilan hukum terutama bagi rakyat kecil telah mencerminkan betapa kekuasaan dan maupun pihak yang kuat secara sosial ekonomi bagaikan raksasa congkak yang harus terus dilawan dengan semangat penegakan hukum yang tak kenal lelah bahkan dalam era reformasi yang demokratis ini.
Dalam kaitan ini penting kiranya para aparat hukum menyatukan persepsi tentang perlunya penegakan hukum yang berpihak kepada kaum yang lemah.Jangan sebaliknya hukum tegak kuat-kuat ketika menghukum pihak yang lemah secara status sosial ekonomi tetapi bagaikan jaring laba-laba ketika menghadapi pihak-pihak yang kuat secara sosial ekonomi terlebih lagi yang mempunyai kekuatan politik.
Dalam situasi ini, para advokat dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan dengan menggerakkan diri untuk lebih berperan dalam penyadaran hukum maupun memberikan bantuan hukum kepada semua pihak yang memerlukan konsultasi dan bantuan hukum.
Dalam kaitan ini perlu adanya kerjasama yang si-nergik dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa, Pengadilan, Rutan, maupun Lapas.
Ke depan, jangan sampai ada pihak tersangka dalam proses penyidikan tidak didampingi penasehat hukum. Jangan lagi pernah terjadi pihak terdakwa diadili tanpa didampingi penasehat hukum.
Polisi, seharusnya membacakan hak-hak seorang tersangka untuk didampingi penasehat hukum. Bahkan wajib menunjuk penasehat hukum untuk mendam-pingi tersangka bila tersangka tidak mampu. Begitu juga para jaksa dan hakim.

SPESIALISASI KEAHLIAN HUKUM:
Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata, Perkawinan dan Keluarga, Hukum Perusahaan dan Hukum Ketenagakerjaan.

PERKARA MENARIK
Pengungkapan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen melukai rasa keadil-an. Betapa tidak, orang yang tak bersalah pun turut dijadikan terdakwa pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jerry Hermawan Lo, adalah salah satu di antara beberapa tersangka pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas pada 15 Maret 2009.
Jerry dijadikan terdakwa bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Sigit Haryowibisono, Kombes Pol Wiliardi Wizard serta yang lainnya. Tak tanggung Jerry dijerat Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Pria pengusaha yang banyak membantu masyarakat ekonomi lemah itu memang telah berteman baik dengan Kombes Pol Wiliardi Wizard tepatnya sejak tahun 1997. Wiliardi pernah berkunjung ke kantor Jerry Hermawan Lo pada 30 Januari 2009 dan meminta nomor handphone Edo. Kemudian mereka bertemu kembali di Ancol.
Pada saat pertemuan itu Jerry bersikap pasif dan hanya mendengarkan percakapan antara Edo dan Wiliardi dan menyatakan tidak mau ikut campur dan tidak mau terlibat dalam urusan tugas negara yang dimaksud Wiliardi itu.
Sialnya Jerry terseret-serat. Ia didakwa terlibat pembunuhan Nasrudin. Padahal tidak memiliki motif sama sekali dalam kasus pembunuhan Nasrudin baik berupa motif bisnis, asmara, politik, uang, dendam pribadi, jabatan maupun motif lainnya. Tak adil rasanya menghukum orang yang tak bersalah. Bukankah hukum diciptakan untuk memberikan rasa keadilan dan bukan untuk menyengsarakan seseorang. Bukankah asas hukum kita menganut “Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Yang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Yang Tidak Bersalah?”.
Akhirnya, Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun penjara, jauh lebih rendah dari pada terdakwa lainnya yang diduga terlibat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tersebut.
Semua itu tak terlepas dari peran penasihat hukum terdakwa Bhakti Dewanto, SH, yang profesional, piawai dan bertangan dingin dalam menangani perkara kliennya.

REFRESH LEWAT MOGE
Di sela-sela kesibukannya menangani perkara, Bhakti meluangkan waktu untuk menyegarkan pikiran. Mengendarai Moge dan sepeda adalah aktifitas yang dilakukannya untuk menyegarkan pikiran dan tubuh.
Kegemarannya mengendarai Harley Davidson adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Beberapa koleksi Motor Gede (Moge) kesayangannya berjajar dengan rapi di depan halaman rumahnya maupun di depan halaman kantornya. “Mengendarai Harley mendatangkan rasa percaya diri yang kuat. Di mana kekuatan, kecepatan dan keindahan berpadu di dalam Harley Davidson,” ujar Bhakti tetap dengan senyum khasnya.

PERKARA-PERKARA YANG DITANGANI OLEH KANTOR HUKUM DEWA JUSTISIA
1. NAMA KLIEN          :           JERRY HERMAWAN LO
                                                   (Pengusaha)
                                                   (6 Desember 2009)
     PERKARA                :           Tindak pidana pembunuhan yang telah di-rencanakan dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP.
     TEMPAT/PENGADILAN     : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
     VONIS/HUKUMAN :           Tingkat Pengadilan Negeri: 5 Tahun.
                                                   Tingkat Pengadilan Tinggi : 5 Tahun.
                                                   Tingkat Mahkamah Agung : 5 Tahun.
2. NAMA KLIEN          :           Ir. J. PURWONO, M, S.E.E
                                                   (Direktur Jendral Ketenagalistrikan)
                                                   (08 maret 2011)
     PERKARA                :           Tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasaangan pembangkit listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa solar home (SHS) dan pembangkit listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pada Direktorat Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (LPE ESDM) tahun anggaran 2009.
     TEMPAT/PENGADILAN     : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
     VONIS/PUTUSAN   :           -
3. NAMA KLIEN          :           SULISTIAWATI DAN DRS. MOH EFEENDI IBONE.
                                                   (Kepala Cabang Bank Permata)
                                                   (19 Februari 20009)
     PERKARA                :           Tindak pidana penggelapan sertifikat tanah PT. Bank Permata Tbk kantor cabang Tasikmalaya – Jawa Barat yang diduga dilakukan oleh sdr. Nana Rochyana sebagaimana dimagsud dalam pasal 372 KUHP jo pasal 372 KUHP.
     TEMPAT/PENGADILAN     : Pengadilan Negeri Tasikmalaya
     VONIS/PUTUSAN   :           1 (satu) Tahun 8 (Delapan) Bulan.
4. NAMA KLIEN          :           R.KH. FUAD AMIN IMRON
                                                   (Bupati Bangkalan, Madura)
                                                   (6-3-2003)
     PERKARA                :           Tindak Pidana Pasal 263 KUHP.
     TEMPAT/PENGADILAN     : Mabes Polri
     VONIS/PUTUSAN   :           Dihentikan


Kantor Hukum:
DEWA JUSTISIA & REKAN
Alamat: Satrio Building 4th Floor. Jl. Prof. Satrio No.289,
Jakarta Selatan-Indonesia.12930
Handphone : 0815-8617.8999 - 0812-88999989
Pin Blackberry: 208F2307
Telp : 021- 529.06590 – 021- 92298799, Fax : 021- 529.06591
Email : bhaktidewa_99@yahoo.com

6 komentar:

  1. MasyaAlloh luar biasa.....lanjutkan pak Bhakti...beliau sangat baik dan ramah....

    BalasHapus
    Balasan
    1. tolong bilang ke penghutang tak punya malu itu agar byar hutang pinjol nya sekrang

      Hapus
  2. Balasan
    1. tolong bilang sama penghutang tak punya malu ini agar byar hutang ya di aplikasi tembat di minjam

      Hapus
  3. jgan anda sembuyikan sipat buruk penghutang sperti ini dgan sikap anda jadi manusia sadar diri akan hutang kao byarkan hutang kao sekrang

    BalasHapus
  4. bayar hutang ada sekrang jgan sampai muka anda ini piral dgan hutang

    BalasHapus