Advokat Spesialisasi Perbankan
Di tengah puluhan ribu advokat saat ini tak banyak di antara mereka yang sejak kecil bercita-cita menjadi seorang advokat. Lukas Budiono adalah salah seorang advokat papan atas yang sejak duduk di bangku SMP bertekad ingin menjadi seorang lawyer. Di usianya yang masih belasan tahun Lukas sudah merasakan adanya ketidakadilan yang terjadi dimasyarakat akibat adanya penggusuran di tanah kelahirannya Bojonegoro, Jawa Timur.
Sejak itu, Lukas bertekad untuk memperjuangkan keadilan dengan menjadi seorang lawyer. Karena menurut Lukas dengan menjadi seorang lawyer maka ia dapat membantu masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan. Begitu lulus SMA Lukas dengan mantap masuk Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung.
Di universitas swasta bergengsi di Bandung itu, Lukas disibukkan dengan berbagai aktivitas sebagai Ketua Senat FH Unpar dan bekerja sebagai asisten dosen di kampusnya sehingga pada tahun 1984 Lukas baru dapat menamatkan kuliah. Setamat kuliah, Lukas langsung masuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Alasan Lukas memilih Posbakum dikarenakan ia ingin segera mempraktekkan ilmu yang didapatnya di bangku kuliah. Berbagai perkara tindak kriminal pun menjadi santapannya sehari-hari di Posbakum, tak kurang dalam sehari ia menangani tujuh perkara. Dari situlah kemudian bakat kepengacaraannya terasah dan ditempa sehingga ia menjadi salah seorang pengacara sukses seperti saat ini.
Tak lama di Posbakum, Lukas pun kemudian direkrut oleh Denny Kailimang sebagai asistennya. Selang setahun kemudian, Lukas bergabung dengan Gajah Tunggal Group khususnya menangani banking, yakni BDNI. Ketika bekerja sebagai legal corperate di Gajah Tunggal Group banyak pengalaman berharga yang ia dapatkan. Menurut Lukas, seorang legal corporate tidak hanya harus menguasai legal formal saja, akan tetapi lebih dari itu insting bisnisnya juga harus jalan. “Seorang legal corporate harus bisa mengkombain antara kepentingan bisnis dan kepentingan hukum agar selaras,” tutur pria kelahiran Bojonegoro, 29 Juni 1959 ini.
Selama 13 tahun bergabung di Gajah Tunggal Group, Lukas acapkali diminta menangani berbagai permasalahan di beberapa anak perusahaan Gajah Tunggal Group. Ketika 1998 badai krisis menerpa Indonesia, Lukas memutuskan meng-ambil master hukum di Melbourne University, Australia untuk memperdalam keilmuannya. Sepulang dari Australia tahun 2000, Lukas langsung mendirikan kantor hukum dan memperkerjakan beberapa orang lawyer dan staf untuk menunjang kelancaran kantornya dalam memberikan jasa bantuan hukum.
Tak terhitung lagi berbagai perkara-perkara besar yang berhasil ditangani berkat kepiawaiannya sebagai seorang advokat. Adapun beberapa perkara yang pernah ia tangani adalah kasus Bank Century, Kasus CP/MTN Hutama Karya, PT. Bhakti Investama, PT. Bhakti Asset Management, PT. Ventura Investama Prima termasuk menjadi kuasa hukum Jenderal TNI (Purn) Makmun Murod (Mantan KASAD), Ir. Jero Wacik, SE (MENPARBUD), DR. Ir. Dradjad Wibowo (Anggota DPR RI) dan kasus Dirut Bank Mandiri E. C. W. Neloe.
Salah satu kelebihan Lukas sebagai seorang lawyer adalah pendekatannya yang begitu elegan kepada klien dan lawan kliennya. Sehingga tak jarang setelah perkara itu selesai, Lukas sering diminta untuk menjadi pengacara mantan lawan kliennya dalam kasus yang berbeda.
Bahkan Lukas pun pernah beberapa kali diminta menjadi pengacara tunggal oleh kedua belah pihak yang sedang berhadap-hadapan. Tanpa adanya talenta khusus yang dimiliki Lukas, mustahil kedua belah pihak mau mempercayakan penyelesaian persoalan mereka kepadanya dengan menjadi lawyer keduanya.
Tolak Klien Nakal
Dengan kemampuan keilmuan dan pengalaman serta jaringan yang telah terjalin dengan baik membuat nama kantornya semakin berkibar, baik dalam hal corporate maupun litigasi. “Kantor saya akan membantu orang yang memerlukan perlindungan hukum, artinya kantor saya akan mempertahankan hak yang memang itu menjadi haknya klien dan akan menempatkan masalah itu secara proporsional,” ujar Lukas.
Stigma yang melekat pada pengacara ‘Berjuang Membela Yang Bayar’ tak berlaku bagi Lukas. Pria yang low profile ini tidak akan mau untuk menuruti keinginan klien bila dipandangnya keinginan klien tersebut bertentangan dengan hukum atau norma-norma etika walaupun si klien membayarnya dengan nilai tinggi.
“Saya akan menjelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban klien saya. Artinya kalau memang klien datang ingin memperoleh hak yang bukan haknya saya mempunyai kewajiban untuk menjelaskan kepada dia bahwa itu bukan haknya. Kalau itu memang kewajiban, saya wajib menjelaskan kepada dia kalau itu kewajiban. Kesimpulannya, menempatkan permasalahan secara proposional bukan membela yang bayar, itu salah besar,” tegasnya.
Tidak jarang kalau sikap Lukas kadang bertolak belakang dengan keinginan klien. “Kalau klien ngotot minta saya melakukan sesuatu yang bukan haknya klien saya maka saya tolak. Ada beberapa yang pergi, tapi ada beberapa yang akhirnya menyadari bahwa itu memang benar. Ini untuk membedakan antara orang profesional dan orang suruhan, lebih baik dia pergi dari pada saya harus melaksanakan keinginan dia yang menurut saya itu adalah bukan haknya,” tegas Lukas.
Menurut Lukas, kesuksesan seorang lawyer ada dua. Yang pertama adalah penguasaan terhadap persoalan hukum yang dihadapi klien secara mendalam dan kedua adalah menjaga hubungan baik atau kepercayaan. Sebab dengan pengetahuan hukum yang mumpuni seorang advokat akan mampu mencarikan solusi atas persoalan hukum yang menimpa kliennya. Di samping itu, klien tidak akan bisa membohongi dirinya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsipnya sebagai seorang advokat.
“Ada klien yang tidak jujur, tapi dengan kejelian dan kemampuan kita menggali persoalan maka kebenaran itu akan terlihat. Kalau sudah begitu, saya biasa-nya memberikan arahan kalau cara-cara yang dia lakukan itu tidak benar dan dapat merugikan dirinya sendiri. Ada yang secara terbuka mengakui dan ada juga yang tidak secara langsung mengakuinya,” ucap Lukas.
Salah satu contoh adalah ketika ada seorang calon klien jauh-jauh dari luar pulau datang ke Jakarta dan memaksa bertemu dengannya. Kemudian si calon klien menceritakan persoalannya. Setelah calon klien selesai bercerita panjang lebar, hal pertama yang diungkapkan Lukas adalah bahwa calon klien tersebut telah melakukan pembobolan bank sejak awal.
“Kalau saya jadi pengacara bank, yang pertama saya tangkap adalah bapak. Karena fasilitas kredit Rp10 miliar sudah bapak nikmati tapi jaminan bapak berupa pabrik tidak ada dan lainnya juga tidak ada, sekarang mengaku tidak ada punya apa-apa lagi. Dari awal jelas bapak berniat melakukan pembobolan bank,” tegas Lukas ketika itu pada calon kliennya.
Bagaimana untuk mengatasi persoalan tersebut, Lukas pun kemudian menjelaskan formula yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan antara calon kliennya dan pihak bank. Setelah pertemuan itu, si calon klien tidak pernah datang lagi. Bagi Lukas, membela yang benar saja masih banyak jadi buat apa dirinya membela orang-orang yang tidak benar. “Biasanya orang-orang yang tidak benar tidak balik ke saya dan bagi saya itu bukan persoalan. Justru di sinilah jati diri seorang advokat yang sesungguhnya diuji.
Bila seorang advokat telah menghalalkan segala macam cara untuk membela klien dan kemudian mendapatkan imbalan atas jasa membela klien tersebut bagi Lukas adalah suatu kemunduran. Advokat sebagai seorang yang ahli hukum harus menempatkan dirinya secara terhormat dan bukan dengan mudah diperalat oleh klien untuk kerpentingannya dengan mengenyampingkan aturan-aturan hukum.
“Secara pribadi saya sangat sedih, tapi setiap orang punya pilihan masing-ma-sing dan saya bangga dengan jalur profesi yang saya lakoni saat ini,” tuturnya. Bagi Lukas, advokat sebagai penegak hukum memiliki andil yang besar dalam menciptakan tegaknya supremasi hukum dan bukan malah mengacaukan tatanan hukum yang telah ada. “Sistem hukum kita sudah bagus, tapi orang yang menjalankan sistem itu yang kerap kali menodainya sehingga membuat sebagaian masyarakat menjadi apatis akan tegaknya supremasi hukum,” cetusnya.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP:
Nama : Lukas Budiono, SH, CN, LLM
Alamat : Jl.Tanjung No. 3, Menteng, Jakarta Pusat
Tempat/Tgl Lahir : Bojonegoro, 29 Juni 1958
Status : Menikah dengan 3 anak
Pendidikan:
- Tahun 1986, Lulus sebagai Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung
- Tahun 1986, Lulus Pendidikan Advokat PERADIN, Jakarta
- Tahun 1996, Lulus sebagai Kandidat Notaris dari Universitas Indonesia, Depok.
- Tahun 2000, Lulus LLM (Lex Legibus Magister) dari Melbourne University.
Pengalaman Kerja:
- Tahun 1981–1982, Asisten Dosen di Fakultas Hukum Universitas Parahya-ngan, Bandung
- Tahun 1985 – 1986, Pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (Posbakum Peradin), Jakarta
- Tahun 1986 – 1987, Pengacara di Kantor Pengacara Rudhy A Lontoh & Denny Kailimang & Associates, Jakarta.
- Tahun 1987 – 1998, Bekerja di PT Bank Dagang Nasional Indonesia Tbk, de-ngan jabatan terakhir sebagai Dep. General Manager Legal & Licensing Dept.
- Tahun 2001– 2008 Partner Pendiri pada kantor Advokat & Konsultan Hukum Soeprapto – Lukas Budiono & Partners
- Tahun 2009 – sekarang, Founder Kantor Advokat & Konsultan Hukum Lukas Budiono & Partners.
Lainnya:
- 1980 s/d 1981 Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Parahyangan – Ban-dung.
- Maret 1997, Sekretaris Team Perumus KUHAP
- Bulan Juli s/d Oktober 1988, Corporate Lawyers Training Centre.
- Tahun 2004 – sekarang Sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal.
SPESIALISASI KEAHLIAN HUKUM:
Perbankan – Pasar Modal – Penanaman Modal – Kepailitan – Pembiayaan (financing) – Properti – Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) – Persaingan Usaha – Perlindungan Konsumen – Ketenagakerjaan dan Imigrasi – Telekomunikasi – Penerbangan (aviation) – Asuransi – Pajak dan Kepabeanan
PERKARA ATAU KLIEN YANG PERNAH DITANGANI:
BUMN:
PT. Hutama Karya (Persero), PT. Pupuk Kujang (Persero), PT. Pindad (Persero).
PERBANKAN, PASAR MODAL, KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN:
PT. Bank UIB, PT. Bank Ganesha, PT. Bank Century, Tbk.PT. Bhakti Investama, PT. Bhakti Asset Management, PT. Ventura Investama Prima, PT. Investama Perdana, PT. Ventura Investasi Utama, PT. Gajah Nusantara Sekuritas, Dana Pensiun Jasa Marga, PT. Gadjah Surya Multi Finance, PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM), PT. Bhakti Finance, PT. Kim Eng Securities, Horizons Asia Resources Ltd.
PERDAGANGAN:
PT. Multi Spunindo Jaya, PT. Petindo Perkasa, PT. Teluk Intan, PT. Radiant Sentral Nutrindo, PT. Sutindo Raya, PT. Multi Daya Ritelindo, PT. Hyun Dong, PT. Chemical Indonesia, PT. Satria Saka Perkasa, PT. Mandiri Sentral Niaga, PT. Jackspeed Leather Indonesia, PT. Inokom Lintas Asia, PT. Erakom Lintas Asia, PT. Redwood Indonesia, PT. Sulawesi Makassar Kakao.
FUTURES TRADING, ASURANSI, PROPERTY DAN PENERBA-NGAN :
PT. Artha Berjangka Nusantara, PT. Equity Financial Solution, PT. Cita Gemilang Eka Lestari, PT. Slipi Sri Indopuri, PT. Toko NAM, PT. Indonesia Air Transport Tbk, PT. Metro Batavia.
PRIBADI ATAU PERORANGAN :
Jenderal TNI (Purn) Makmun Murod (Mantan KASAD), Ir. Jero Wacik, SE (MENPARBUD), DR. Ir. Dradjad Wibowo (Anggota DPR RI), E. C. W. Neloe, I Wayan Pugeg, M. Sholeh Tasripan, Helmy Yahya.
TESTIMONI :
Jero Wacik, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata:
Pendekatannya Profesional dan Manusiawi
Sebelum saya jadi menteri saya adalah pengusaha, pada waktu saya menjadi pengusaha pernah ada urusan dengan perbankan, saya punya hutang kepada bank, Terjadi krisis ekonomi, saya tidak bisa langsung membayar hutang – hutang saya.
Dari pihak bank curiga apa saya bisa membayar utang atau tidak. Padahal jumlah hutang saya lebih kecil dari pada aset yang saya punya. Jadi saya yakin saya bisa melunasi hutang itu, karena aset saya jauh lebih besar dari hutang tersebut, tapikan aset saya berupa rumah tanah dan lain-lain.
Lalu saya dihubungi dari pihak lawyer bank, terus terang saya agak takut dan seram. Tapi karena saya merasa nasabah yang baik tidak ingin lari dari bank, ya saya hadapi dan saya yakin bisa mengembalikan itu. Jujur berhadapan dengan lawyer sempat grogi juga. Tahu-tahu lawyer yang datang Lukas Budiono, pada saat itulah saya pertama kali bertemu dengan lawyer dan kemudian saya berbicara dengan lawyer itu.
Pendekatan pak Lukas kepada saya begitu baik sehingga saya merasa nyaman, kok tumben saya ketemu lawyer kok gak galak dan tidak nakut-nakutin. Pendekatan yang dilakukan pak Lukas begitu profesional dan begitu manusiawi. Ketika sama-sama kuliah di Bandung kita pernah saling mendengar nama masing-ma-sing walupun belum pernah bertemu.
Yang membuat saya respek dan ia tidak nekan-nekan saya dan berusaha mencari way out yang enak bagi bank, karena beliau juga lawyernya bank, tetapi juga tidak memberatkan bagi saya selaku nasabah di beri waktu luang menyelesaikannya dengan cara yang terbaik. Karena itulah urusan saya dengan bank selesai, kewajiban saya selesai, bank juga happy. Dalam kasus itu seolah-olah saya dibantu, kalau mungkin beliau meminta double fee kepada saya mungkin saya kasih, tetapi tidak sama sekali. Pas beliau ulang tahun saya memberikan hadiah kepada beliau, hadiah sebagai teman.
Setelah itu hidupkan tidak putus, hidup masih tetap berlanjut. orang yang baik akan selalu bertemu dengan yang baik akan menyambung, sehingga setelah selesai kasus itu saya berteman baik sekali dengannya hingga sekarang. Dia seorang lawyer dan saya seorang wiraswasta yang kini dipercaya sebagai menteri. Sebagai menteri pun kalau ada kasus-kasus apa begitu, saya minta tolong pak Lukas. Saya lihat ia bukan sekedar mencari uang tapi memang mencari teman dan membantu.
Komentar saya, beruntunglah saya bertemu dengan pak Lukas Budiono seorang lawyer yang punya hati yang baik untuk profesional dan proporsional. Sekarang saya menjadi kliennya pun tidak terus dibela, dikasih wayout begini-begini semua biar enak secara profesional dan proporsional. Saya berharap sampai nanti dan sampai tua, sekali berteman tetap berteman dengannya.
KANTOR HUKUM:
Lukas Budiono & Partners
Menara Kebon Sirih 10th,suite 1001
Jl. Kebon Sirih 17-19 Jakarta 10340 - Indonesia
Telp: (62-21) 39836610, 39836611
Faks: (62-21) 39836612
JL. Tanjung No.3 Menteng, Jakarta Pusat
Telp: (62-21) 3911162
Faks: (62-21) 3911163
Website: www. sllaw.co.id
Email: Lukas@sllaw.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar